Hakim Agung SD Terlibat Suap, Tak Mau Dihukum 8 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Jun 2023 19:22 WIB

Hakim Agung SD Terlibat Suap, Tak Mau Dihukum 8 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) tidak terima dihukum 8 tahun penjara. Ia anggap putusan 'anak buahnya' terlalu berat.  Kini SD, mengajukan banding.

"Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG," demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dikutip Jumat (23/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis banding Muzaini Achmad dengan anggota majelis Agus Suwargi dan Lufsiana.

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

 

Tersangka Pengurusan Perkara Kasasi

KPK  menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jaksa KPK Yoga Pratomo menyebut, uang itu diterima Sudrajad Dimyati pada 2 Juni 2022.

 

Siapkan 200.000 Dollar

Yoga mengungkapkan, untuk mengurus kasasi perdata ini, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyiapkan uang 200.000 dollar Singapura.

Uang itu diserahkan melalui pengacara mereka, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Sesuai janji, penyerahan dilakukan sebelum perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 diputus.

Uang suap diserahkan Eko Suparno kepada staf Kepaniteraan Bagian Kasasi MA, Desy Yustria di exit tol Grand Wisata, Jalan Celebration Boulevard, Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 29 Mei 2022.

 

Setelah Terima Uang Menangkan Penyuap

Setelah uang itu diterima, Majelis Hakim MA yang menyidangkan perkara tersebut, termasuk Sudrajad Dimyati, memenangkan permohonan Heryanto Tanaka pada 31 Mei.

Kasus yang menjerat Sudrajad ini ialah pemailitan koperasi Intidana.

"Saya gambarkan, kasus penangkapan terhadap Sudrajat Dimyati itu intinya adalah pemailitan terhadap koperasi Intidana. Itu merupakan modus baru dalam kejahatan yang terjadi kepada kita," kata Mahfud dalam diskusi reformasi hukum peradilan di Kemenko Polhukam, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Penyuap Proyek Rp 500 M ke Gubernur Malut, Rabu Besok Diadili

Karena modusnya yang unik, koperasi Intidana itu punya aset sebagai tabungan para anggota jumlahnya Rp 950 miliar lebih, dengan anggota sekitar 3.800 orang, 10 orang dari anggota yang 3.800-an ini berkonspirasi menggugat koperasi dengan tujuan penyalahgunaan dan minta dipailitkan," jelasnya.

Mahfud mengatakan mereka berkali-kali melaporkan koperasi Intidana, tapi ditolak. Meski ditolak berkali-kali, koperasi Intidana dinyatakan pailit di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Berkali-kali diadukan ke pengadilan, ditolak oleh pengadilan, beberapa kali ditolak setiap ditolak mengumpulkan lagi mengumpulkan lagi penggugat baru dari 3.800 itu sehingga pada berikutnya kalah terus tapi di tingkat MA koperasi Intidana ini dinyatakan pailit," ujarnya.

 

Penggugat Kalahkan Penabung

Mahfud mengatakan penggugat yang memiliki dana Rp 50 miliar di koperasi Intidana mengalahkan penabung yang memiliki Rp 950 miliar. Padahal, kata Mahfud, koperasi Intidana dalam keadaan sehat.

"Penggugat yang hanya Rp 50 miliar itu mengalahkan penabung yang Rp 950 miliar padahal koperasinya sehat berjalan. Tiba-tiba dinyatakan pailit oleh para operator hartanya disita karyawannya dipecati barang-barang itu diambil semu

 

Staf Hakim Agung SD Banding

Ikut pula mengajukan banding PNS Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria yang juga dihukum 8 tahun penjara. Keduanya terlibat skandal suap perkara.

Baca Juga: Pegawai Bank, Dihadirkan Jaksa Ungkap Transaksi Markus di MA

"Nomor perkara banding 21/PID.TPK/2023/PT BDG," demikian bunyi informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung yJumat (23/6/2023).

Permohonan banding juga diajukan oleh Desy yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Desy dihukum karena menjadi kurir suap ke Sudrajad Dimyati.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Nurmanto Akmal yang dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Nurmanto Akmal adalah ASN MA Staf Panitera Muda TUN/ Pranata Peradilan pada Mahkamah Agung RI. Nurmanto Akmal juga dihukum di kasus skandal suap MA.

 

Tunggu Tersangka Sekretaris MA

Di sisi lain, KPK masih terus mengusut skandal suap di MA. Satu-satunya tersangka dari 17 tersangka yang belum ditahan adalah Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan. Saat ini hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama itu sedang mengajukan praperadilan di PN Jaksel.

Atas hal itu, muncul karangan bunga menyindir KPK yang tidak berani menahan hakim korupsi atau korup. Pada sidang praparadilan Prof Hasbi Hasan, terlihat ada enam karangan bunga yang mejeng di sana. Rata-rata tulisan dari karangan bunga tersebut mendukung PN Jaksel untuk mengadili praperadilan tersebut dan menolak gugatan tersebut.

"Tolak praperadilan hakim korup," demikian tertulis di salah satu karangan bunga tersebut.

Selain itu, muncul massa yang tergabung dalam Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melakukan unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta. Massa meminta KPK usut tuntas kasus suap Sekretaris MA. Dalam aksinya mereka meminta KPK mengusut tuntas kasus suap Sekretaris MA dengan memeriksa pimpinan MA. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU