Dipaksa Bersetubuh Demi Urus KTP, Seorang Perangkat Desa: ''Saya Kan Laki-Laki, Timbul Hasrat''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban pelecehan SR dan Perangkat Desa Banyusari yang diduga ajak korbannya bersetubuh. SP/ BND
Korban pelecehan SR dan Perangkat Desa Banyusari yang diduga ajak korbannya bersetubuh. SP/ BND

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Seorang oknum perangkat desa yang berinisial R di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung menggegerkan warga lantaran diduga melakukan tindakan pungli sekaligus pelecehan seksual.

Hal tersebut bermula saat R meminta uang sebesar Rp 1 Juta kepada seorang perempuan berinisial SR sebagai syarat mengurus surat kependudukan.  R juga memberikan opsi agar tidak perlu mengeluarkan uang, syaratnya SR mau diajak berhubungan badan. Kliennya pun menyetujui lantas menyetujuinya.

R lalu membawa kliennya ke sebuah hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Di sana, terjadilah dugaan tindak pemaksaan terhadap kliennya. R bahkan menyebut dirinya memberikan uang senilai Rp 100 ribu pada SR. Sebab, ketika itu SR mengaku sedang membutuhkan uang.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum dari SR, Poppy Sitorus, menjelaskan kliennya mengakui adanya persetubuhan tersebut. Namun, menurut dia, ada unsur pemaksaan yang dilakukan R. Serta tak ada pemberian uang dari R ke korban.

"Iya (persetubuhan) dan itu dipaksa bahkan bajunya juga dibuka paksa sama si R. Gak ada sama sekali (terima uang)" kata Poppy, Minggu (25/06/2023).

Di kamar hotel, kata Poppy, kliennya disebut menerima intimidasi dan ancaman dari R. Apabila menolak persetubuhan itu, R mengancam dokumen kependudukan korban tak akan diurusi.

"Korban memberi tahu kalau dia ditekan, diintimidasi untuk melakukan itu (persetubuhan) kalau enggak semua dokumen yang dia urus enggak akan dibereskan semua," ucap dia.

Klarifikasi Kepala Desa Banyusari

Akibat perbuatannya, oknum perangkat desa R pun terancam dipecat jika tuduhan dari pelapor berinisial SR terbukti.

Meski begitu Kepala Desa Banyusari saat ini hanya memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada R yang tidak diperbolehkan berkegiatan di kantor desa dan di wilayah lingkungan Desa Banyusari. 

"Pak Kades mengambil langkah memberi SP Saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," kata Kepala Desa Banyusari Didin Dino, dikutip Minggu (25/06/2023).

Didin mengaku belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. 

Namun, jika sudah terbukti benar maka akan dikenakan sanksi pemecatan. "Kalau terbukti bersalah itu (pemecatan) langkah terakhir yang bisa kita pakai," kata dia.

Ia pun berupaya mendorong mediasi antara R dan SR. Namun, Didin mengaku kesulitan bertemu dengan SR yang bukan warga Banyusari. "Dia hanya menumpang di keponakan," tegas dia.

Terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan, ia menegaskan tidak terdapat pungutan sama sekali. Kegiatan pengurusan dokumen gratis. 

"Tidak ada pungli satu peser pun, semua digratiskan," ujar dia.

Kasus Oknum Perangkat Desa Sedang Ditangani Kepolisian

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang diselidiki kepolisian. Pelapor dan terlapor dalam kasus ini telah dimintai keterangannya. R telah mengakui adanya persetubuhan, namun dia membantah adanya pelecehan.

Menurutnya, SR meminta padanya untuk dicarikan lelaki karena ia butuh uang. R lalu menawarkan dirinya kepada korban dan berjanji akan memberi korban uang.

Tawaran itu disetujui korban. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel dan R memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Di situlah hubungan badan itu terjadi.

"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang 'Sama saya aja gimana'. 'Ya sok atuh,' katanya. Nah, saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya sudah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi enggak ada pemaksaan atau apa," kata pria yang sudah beristri ini. dsy

Berita Terbaru

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…