Dipaksa Bersetubuh Demi Urus KTP, Seorang Perangkat Desa: ''Saya Kan Laki-Laki, Timbul Hasrat''

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban pelecehan SR dan Perangkat Desa Banyusari yang diduga ajak korbannya bersetubuh. SP/ BND
Korban pelecehan SR dan Perangkat Desa Banyusari yang diduga ajak korbannya bersetubuh. SP/ BND

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Seorang oknum perangkat desa yang berinisial R di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung menggegerkan warga lantaran diduga melakukan tindakan pungli sekaligus pelecehan seksual.

Hal tersebut bermula saat R meminta uang sebesar Rp 1 Juta kepada seorang perempuan berinisial SR sebagai syarat mengurus surat kependudukan.  R juga memberikan opsi agar tidak perlu mengeluarkan uang, syaratnya SR mau diajak berhubungan badan. Kliennya pun menyetujui lantas menyetujuinya.

R lalu membawa kliennya ke sebuah hotel yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. Di sana, terjadilah dugaan tindak pemaksaan terhadap kliennya. R bahkan menyebut dirinya memberikan uang senilai Rp 100 ribu pada SR. Sebab, ketika itu SR mengaku sedang membutuhkan uang.

Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum dari SR, Poppy Sitorus, menjelaskan kliennya mengakui adanya persetubuhan tersebut. Namun, menurut dia, ada unsur pemaksaan yang dilakukan R. Serta tak ada pemberian uang dari R ke korban.

"Iya (persetubuhan) dan itu dipaksa bahkan bajunya juga dibuka paksa sama si R. Gak ada sama sekali (terima uang)" kata Poppy, Minggu (25/06/2023).

Di kamar hotel, kata Poppy, kliennya disebut menerima intimidasi dan ancaman dari R. Apabila menolak persetubuhan itu, R mengancam dokumen kependudukan korban tak akan diurusi.

"Korban memberi tahu kalau dia ditekan, diintimidasi untuk melakukan itu (persetubuhan) kalau enggak semua dokumen yang dia urus enggak akan dibereskan semua," ucap dia.

Klarifikasi Kepala Desa Banyusari

Akibat perbuatannya, oknum perangkat desa R pun terancam dipecat jika tuduhan dari pelapor berinisial SR terbukti.

Meski begitu Kepala Desa Banyusari saat ini hanya memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada R yang tidak diperbolehkan berkegiatan di kantor desa dan di wilayah lingkungan Desa Banyusari. 

"Pak Kades mengambil langkah memberi SP Saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," kata Kepala Desa Banyusari Didin Dino, dikutip Minggu (25/06/2023).

Didin mengaku belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. 

Namun, jika sudah terbukti benar maka akan dikenakan sanksi pemecatan. "Kalau terbukti bersalah itu (pemecatan) langkah terakhir yang bisa kita pakai," kata dia.

Ia pun berupaya mendorong mediasi antara R dan SR. Namun, Didin mengaku kesulitan bertemu dengan SR yang bukan warga Banyusari. "Dia hanya menumpang di keponakan," tegas dia.

Terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan, ia menegaskan tidak terdapat pungutan sama sekali. Kegiatan pengurusan dokumen gratis. 

"Tidak ada pungli satu peser pun, semua digratiskan," ujar dia.

Kasus Oknum Perangkat Desa Sedang Ditangani Kepolisian

Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang diselidiki kepolisian. Pelapor dan terlapor dalam kasus ini telah dimintai keterangannya. R telah mengakui adanya persetubuhan, namun dia membantah adanya pelecehan.

Menurutnya, SR meminta padanya untuk dicarikan lelaki karena ia butuh uang. R lalu menawarkan dirinya kepada korban dan berjanji akan memberi korban uang.

Tawaran itu disetujui korban. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel dan R memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Di situlah hubungan badan itu terjadi.

"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang 'Sama saya aja gimana'. 'Ya sok atuh,' katanya. Nah, saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya sudah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi enggak ada pemaksaan atau apa," kata pria yang sudah beristri ini. dsy

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…