SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Banyaknya persoalan yang belum diselesaikan oleh Bupati Sumenep, dari masa ke masa, terus membuahkan persoalan serius di lingkungan pemerintahan kab. Sumenep. Kata Moh. Ali, aktivis dan kontrol sosial kemasyarakatan di Kab. Sumenep.
Menurutnya, persoalan yang dianggap kecil namun berdampak kepada kelemahan terhadap jantung organisasi pemerintahan, dalam hal ini Bupati Kab. Sumenep, dari masa ke masa. Ironiskan, jika masalah administrasi dan manajemen di areal lingkungan Pemerintah kab. Sumenep tak jelas. Tegasnya
" Pemimpin Kab. Sumenep, kurang mengkaji permasalahan yang sebenarnya bermasalah, namun dianggapnya tidak bermasalah, hal ini terkait, tanah pecaton di Kantor induk Bupati tidak bersertifikat, jadi hal ini jelas akan tuai masalah karena tanah yang ditempati Bupati Kab. Sumenep ternyata bodong. "
Tidak hanya itu, kata Ali, permasalahan yang berada di Perumahan Sumekar, kepemilikan tanah tidak bisa dibalik nama oleh pemiliknya, masih menuai pro dan kontra yang berujung kepada Pemerintahan Kab. Sumenep.
" Saya sudah lakukan klarifikasi ke Bidang Asset di kantor BPPKAD Kab. Sumenep, terkait lahan milik asset, berikut ke BPN kab. Sumenep, untuk membuktikan dugaan saya perihal, tanah yang di bangun kantor oleh pemerintah daerah Kab. Sumenep"
Coba bayangkan, Kata Ali, dari sejak kantor pemerintah Daerah di bangun kurang lebih sekitar tahun 1986 sampai tahun 2023 itu ternyata bodong tidak bersertifikat atas kepemilikan pemerintah daerah Kab. Sumenep, berarti ini kan bermasalah, terus bagaimana jika ada pemeriksaan dalam setiap tahunnya. Tudingnya
"Saya menduga adanya permainan data pada saat terjadinya pemeriksaan terkait perawatan kantor Gedung Pemerintah Kab. Sumenep, padahal mereka mengetahui kalau kantor Pemkab yang dibangun itu semestinya berdasarkan dengan adanya sertifikat atas nama kepemilikan pemerintah Daerah atau hak milik. "
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah lama mengetahui perihal bodongnya sertifikat tersebut, hanya karena tidak memiliki dasar bukti yang kuat, maka persoalan itu saya endapkan, baru semuanya jelas, saya angkat bicara.
"Banyak pihak yang mengatakan dan mengetahui hal bodongnya sertifikat tanah milik Kantor pemerintah Daerah Kab. Sumenep, dari hasil klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik dari instansi maupun perorangan"
Hanya aneh saja, kata Ali, persoalan yang sudah berlarut-larut lamanya tidak pernah diselesaikan, padahal sejak berdirinya Kantor Pemerintah Daerah Kab. Sumenep dari pergantian Bupati ke Bupati terus menuai persoalan.
"Jadi sampai kapan kebohongan publik akan disembunyikan, setelah sekian lamanya berlarut-larut dengan kebohongan, inilah dosa besar yang disembunyikan di lingkungan pemerintah kab. Sumenep".
Dikatakan Ali, kesaksian sejarah buram Gedung Pemerintah Kab. Sumenep ini akan menjadi pembuka untuk mengungkap persoalan kasus-kasus besar yang disembunyikan oleh pemerintah di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep.
"Hal ini jelas, karena pemerintah Kab. Sumenep, telah memberikan kesaksian palsu, setiap ada pemeriksaan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait sertifikat tanah yang di bangun kantor Pemerintah Kab. Sumenep"
Ditegaskan Ali, Kepala BPPKAD kab. Sumenep, semestinya memberikan jawaban terkait, tanah kantor Pemerintah Kab. Sumenep yang tak bersertifikat, karena jelas semuanya ada di bidang Asset.
Selain itu kata Ali, Kepala bagian (Kabag) Umum, di Kab. Sumenep, harus angkat bicara, terkait perawatan Gedung, dan Kepala Bagian (Kabag) hukum, sudah jelas mengetahui perihal tanah Gedung pemerintah Kab. Sumenep yang tak bersertifikat, tapi kenapa dibiarkan. Kilahnya
Saat hendak dikonfirmasi, Kabag Umum Pemkab Sumenep, sedang tak ada diruang kerjanya, kata staffnya sedang ada kegiatan diluar kantor, begitu pula Kabag hukum.
Namun, kata Ali, pihaknya akan terus mengusut tuntas persoalan ini sampai menemukan titik terang, supaya kesalahan tidak menjadi warisan di lingkungan pemerintahan Kab. Sumenep. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham