Baru Bebas Dari Tahanan, Masriah Penyiram Tinja Digugat 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masriah, emak-emak viral di Sidoarjo yang siram air tinja ke rumah tetangganya. SP/ SDA
Masriah, emak-emak viral di Sidoarjo yang siram air tinja ke rumah tetangganya. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus emak-emak di Sidoarjo bernama Masriah yang viral lantaran menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, kini telah dinyatakan bebas usai menjalani pidana penjara 1 bulan. Keluarga korban, Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah senilai Rp 1 miliar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra yang mengatakan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai 2023.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya. 

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas, Senin (03/07/2023).

Dimas juga menyebut gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (05/07/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

“Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (05/07/2023),” jelas Dimas.

“Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas’ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik),” imbuh Dimas.

Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo Jumat lalu, (30/06/2023). Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Untuk diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017. dsy

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…