Baru Bebas Dari Tahanan, Masriah Penyiram Tinja Digugat 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masriah, emak-emak viral di Sidoarjo yang siram air tinja ke rumah tetangganya. SP/ SDA
Masriah, emak-emak viral di Sidoarjo yang siram air tinja ke rumah tetangganya. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus emak-emak di Sidoarjo bernama Masriah yang viral lantaran menyiramkan air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, kini telah dinyatakan bebas usai menjalani pidana penjara 1 bulan. Keluarga korban, Wiwik akan melayangkan gugatan secara perdata ke Masriah senilai Rp 1 miliar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra yang mengatakan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp 1 miliar dan materiel senilai Rp 130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai 2023.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ujarnya. 

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp 1 miliar imateriel dan Rp 130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas, Senin (03/07/2023).

Dimas juga menyebut gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (05/07/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.

“Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (05/07/2023),” jelas Dimas.

“Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas’ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik),” imbuh Dimas.

Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo Jumat lalu, (30/06/2023). Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Untuk diketahui, Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah dijebloskan ke bui usai meneror tetangganya bernama Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017. dsy

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…