Tipu Korban Hingga Rp 350 Juta, Anggota Polisi Polres Sampang Dituntut 1,5 tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ayuhan Sauul Zazilia yang merupakan anggota polisi dari Polres Sampang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dengan 1 tahun enam bulan penjara. Ayuhan yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripka ini terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Ayuhan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan korban. Serta hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

"Dengan ini terdakwa atas nama Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara," ucap JPU Siska Christina di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (3/7/2023).

Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan waktu terdakwa untuk membacakan pembelaannya. "Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan kuasa hukum maupun terdakwa," terangnya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. "Klien saya ini sudah melakukan itikat baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim," ucapnya.

Ika mengaku pengembalian yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum adanya laporan yang dilakukan korban. "Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikad baiknya sudah dilakukan," terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…