Tipu Korban Hingga Rp 350 Juta, Anggota Polisi Polres Sampang Dituntut 1,5 tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Jul 2023 19:09 WIB

Tipu Korban Hingga Rp 350 Juta, Anggota Polisi Polres Sampang Dituntut 1,5 tahun

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ayuhan Sauul Zazilia yang merupakan anggota polisi dari Polres Sampang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dengan 1 tahun enam bulan penjara. Ayuhan yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripka ini terbukti melakukan penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp 350 juta.

Dalam tuntutan yang dibacakan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Ayuhan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan terdakwa merugikan korban. Serta hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

"Dengan ini terdakwa atas nama Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan satu tahun enam bulan penjara," ucap JPU Siska Christina di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (3/7/2023).

Usai tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan waktu terdakwa untuk membacakan pembelaannya. "Kita berikan waktu satu minggu lagi untuk pledoi (pembelaan) yang akan dilakukan kuasa hukum maupun terdakwa," terangnya.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan tuntutan yang dijatuhkan JPU sangat berat. Hal ini dikarenakan terdakwa sudah melakukan pengembalian uang dan mobil ke Propam Polda Jatim. "Klien saya ini sudah melakukan itikat baik dengan mengembalikan semuanya ke Propam Polda Jatim," ucapnya.

Baca Juga: Awas, Orang Berpura-pura Petugas Bank

Ika mengaku pengembalian yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan sebelum adanya laporan yang dilakukan korban. "Jadi hukuman yang dijatuhkan itu sangat berat melihat itikad baiknya sudah dilakukan," terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU