Kempeskan Ban Mobil untuk Curi Barang, Warga Sidorukun Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Residivis kambuhan yang biasa melakukan aksi kejahatan mengempesi ban mobil dengan memasang paku payung di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Surabaya berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Identitas tersangka tersebut yakni Falin (41) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya. Falin berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah aksinya viral di berbagai media sosial. 

Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu melakukan aksi kejahatan itu secara profeling.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku pengempesan ban mobil dengan cara memasang paku payung ternyata bertujuan untuk melakukan aksi pencurian seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban. 

AKBP Mirzal menjelaskan, pelaku Falin kerap melakukan aksi pencurian ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti karena ban mobil yang ditumpangi bocor setelah terkena paku yang dipasang oleh pelaku

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah 5 kali melakukan aksi kejahatan.  Awalnya di Jalan Walikota Mustajab Surabaya dengan hasil barang pencurian berupa stik golf," kata AKBP Mirzal saat konferensi pers pada Selasa, (4/7/2023).

Mirzal menjelaskan, pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah Darmo Satelit Surabaya dengan hasil tas yang di dalamnya terdapat, handphone samsung galaxy S, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.

"Lantas pelaku melakukan aksinya lagi di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas berisi surat- surat penting. Tak berhenti sampai disitu pelaku juga kerap menyasar di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan memetik tas milik korban yang di dalamnya terdapat kunci mobil dan sweater milik korban," terangnya. 

Beruntung, pelarian pelaku tak berjalan mulus. Sebab, terlebih dulu dibekuk petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Dari pengakuan pelaku ia sudah 5 kali melakukan aksi (pencurian) baik di dalam mobil maupun di beberapa pertokoan dengan tempat yang berbeda," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menambahkan, berdasarkan informasi dari laporan para korban serta viral nya di media sosial, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan. Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Embong Malang Surabaya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil Daihatsu Sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 27 voucher Sportify Premium, 14 stick golf, 10 payung, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, 6 sedotan, dua HP merk Nokia dan Samsung. 

Tak ayal, usai dibekuk, Falin diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

Tak hanya melakukan pencurian di dalam mobil, pelaku juga kerap memasuki setiap alfamart dan indomaret yang dilewatinya, dan mereka menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah. 

Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditahan sebanyak 8 kali yakni pada tahun 2001 dengan pasal 363 KUHP di Polsek Bubutan, pada 2002 dengan pasal 363 KUHP di Polsek Bubutan, dan pada 2003 dengan pasal 365 KUHP di Polsek Bubutan Surabaya. 

Kemudian, pada 2004 dengan pasal 351 KUHP di Polsek Bubutan, pada 2006 dengan pasal 351 KUHP di Polsek Bubutan, 2007 dengan pasal d351 KUHP dan 338 KUHP di Polsek Bubutan, pada 2017 dengan pasal 406 KUHP di Polsek Bubutan dan pada 2021 Kasus Sajam Polsek Krembangan Surabaya. ari 

Berita Terbaru

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi, Bromo Medic Run Jadi ‘Sport Tourism’ di Probolinggo

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi, Bromo Medic Run Jadi ‘Sport Tourism’ di Probolinggo

Senin, 13 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar kegiatan Bromo…

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengantisipasi musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang telah mempersiapkan langkah…

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk menyimpan banyak sejarah yang sangat kental hingga sakral. Salah satunya tradisi sakral ‘Manusuk Sima’. Tradisi sa…

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Setelah sukses menjangkau komunitas pemain di Pulau Sulawesi, HGI kini melangkah ke Surabaya, Jawa Timur, sebagai langkah awal m…

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…