Kakak Bunuh Adik Gegara Uang Rp 50 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ariandi
Tersangka saat digelandang petugas. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan motif pelaku penusukan seorang Muazin di depan rumah Jalan Kunti 82-B Surabaya, pada Kamis (28/06/2022) lalu akhirnya terungkap. Polresta Tanjung Perak Press release pada, Selasa, (04/07/2023) 

AKP Arief mengatakan, pelaku SA (35), tersangka penusukan pada adik kandung sendiri, berniat pelaku hendak meminta uang kepada Ibu kandungnya untuk membelikan jajan akan tetapi tidak diberi. 

"Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku SA dengan korban FS dan HR saat datang menghampiri ibunya dan saudara SC dibentak-bentak, kemudian SA juga didorong dan dipukul berkali-kali secara bersama-sama oleh korban FS dan HR. 

Arif mengungkapkan, karena merasa sudah tidak kuat dan tersulut emosinya akhirnya pelaku mencabut sebilah pisau dapur lalu menusukan pada FS sebanyak 2 kali dengan mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah di pinggang sebelah kiri sampai meninggal dunia. 

Dari kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang dipimpin Ipda Mustopa Kanit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti setelah kejadian di lokasi kejadian tersebut. 

Setelah mendapat mendapatkan titik terang dimana keberadaan pelaku akhirnya polisi, melakukan penangkapan SA di wilayah Pesapen Surabaya, ternyata pelaku sembunyi di rumah istri lamanya.

Selain menangkap pelaku SA polisi menyita barang bukti berupa, satu bilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau, satu sarung pisau terbuat dari sampul buku yang diikat dengan tali warna hijau dan karet gelang warna kuning, satu celana jeans potongan pendek warna biru yang ada bercak darah, satu kemeja putih motif garis biru dan dua lembar VER.

Atas perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Peringatan Hari Buruh 2026, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Industri dan Kesejahteraan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak pekerja, pengusaha, dan pemerintah memperkuat kolaborasi dalam mendorong k…

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Dari Sidang Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Minta Bangun Asrama Santri yang Dilaporkan Gedung TPQ

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGi.com, Gresik - Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan materiil perkara dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jatim tahun…

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…