Ratusan Bacaleg dari 17 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jul 2023 10:59 WIB

Ratusan Bacaleg dari 17 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Blitar

i

Suasana Kantor KPU Kota Blitar di Jl Pemuda Soempono, Kota Blitar. SP/ BLT

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat masa pendaftaran lalu, kini telah menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar.

Sebanyak 302 bacaleg tersebut berasal dari 17 partai politik. DIketahui, sudah ada 5 partai politik yang telah menyerahkan berkas perbaikan. Sementara 12 partai politik lainnya menyerahkan dokumen perbaikan Baceleg ke KPU Kota Blitar sudah pada Minggu (09/07/2023) lalu.

Baca Juga: Puluhan Wartawan Tolak RUU Penyiaran dengan aksi Tabur Bunga di Depan Kantor DPRD Kota Blitar

“Semua partai politik sudah menyerahkan perbaikan dokumen bacalegnya ke KPU mayoritas parpol menyerahkan perbaikan dokumen di dua hari terakhir ini tahapan perbaikan bacaleg,” kata Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Teknis Hermawan Miftahul Khabib, Selasa (11/07/2023).

Khabib menyebut Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan Parpol terakhir yang menyerahkan dokumen perbaikannya ke KPU. PBB menyerahkan dokumen perbaikan bacalegnya ke KPU Kota Blitar pada Minggu (09/07/23) sekitar pukul 23.44 WIB.

Dalam tahap perbaikan ini, sejumlah partai politik ada yang melakukan pergantian dan pengurangan bacalegnya. Namun Khabib belum mengetahui secara detail jumlah partai politik yang melakukan pergantian maupun pengurangan bacalegnya.

“Sesuai aturan selama tahapan perbaikan partai politik boleh mengganti maupun mengurangi jumlah bacaleg. Detailnya kami belum tahu Tapi ada parpol yang mengganti bacaleg dan ada yang mengurangi tentunya,” Jelas Khabib.

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Dijelaskannya, sekarang KPU kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendaftaran bacaleg dilakukan sampai 6 Agustus 2023.

"Setelah itu, kami akan melakukan pencermatan daftar caleg sementara (DCS)," ujarnya.

Seperti diketahui, ada 17 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bacaleg di KPU Kota Blitar. Dari 17 parpol itu ada 360 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Blitar.

Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting

Sedangkan saat itu, menurut hasil verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 58 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, selebihnya sebanyak 302 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi. Untuk bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi, KPU memberikan waktu perbaikan dokumen kepada partai politik.

Kini seluruh bakal calon legislatif yang sebelumnya belum memenuhi syarat telah mengajukan dan memberikan dokumen perbaikannya ke KPU.

“Kini sudah semua ya dari yang sebelumnya belum memenuhi syarat sudah menyerahkan semua dan tinggal kita lakukan verifikasi administrasi kembali,” tutupnya. dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU