Pelaku Komplotan Begal Sajam di 15 Lokasi Surabaya Ternyata Masih Anak-Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku begal di Lakarsantri, Surabaya saat dimassa warga setempat kini diamankan polisi. SP/ SBY
Pelaku begal di Lakarsantri, Surabaya saat dimassa warga setempat kini diamankan polisi. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polsek Lakarsantri berhasil meringkus komplotan yang kerap melakukan aksi begal dengan membawa senjata tajam di 15 titik lokasi di Surabaya. Fakta yang mengejutkan adalah, para pelaku tersebut masih anak-anak.

Komplotan begal tersebut beranggotakan 3 orang dalam satu komplotan. Mereka adalah Yunus (19) warga Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, KS (16) warga Balongsari, Tandes dan PR (17) warga Karangpoh, Tandes. 

Diketahui, otak dari aksi pembegalan di 15 TKP di Surabaya adalah Yunus. Ia yang mengajak kedua anak-anak KS dan PR untuk melakukan aksi pembegalan. 

Kini, keduanya diproses dengan aturan hukum khusus anak-anak yang tertera di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Yunus telah ditahan di Polsek Lakarsantri sedangkan, dua lainnya telah dititipkan di Bapas (balai pemasyarakatan) karena Polsek Lakarsantri tidak mempunyai sel khusus anak.

“Yang anak-anak sudah kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan, aturan hukumnya, kita titipkan di bapas, dan satu masih di kita tahan di Polsek,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Sulkhan Alif ketua Surabaya Children Crisis Center (SCCC) menjelaskan jika sesuai dengan aturan hukum UU SPPA Anak dapat maka dapat ditangkap dan ditahan di kepolisian, dengan catatan polsek punya tempat khusus untuk anak. 

Menurutnya, apabila tidak tempat khusus untuk anak di tahanan polsek maka, pelaku harus dititipkan di LPKS seperti marsudi putra atau shelter milik pemerintah kota Surabaya. Upaya pemidanaan itu juga upaya terakhir ketika nanti di persidangan terbukti anak tersebut melakukan tindakan pidana.

“Sebelum pemidanaan perlu dipertimbangkan ada hukuman pokok yang lain, seperti pembinaan dalam lembaga, pelatihan kerja dll yang paling terakhir adalah penjara,” ujar Alif.

Sebagai informasi, peran bapas cukup penting dalam peradilan anak. Bapas berfungsi untuk melakukan penelitian masyarakat yang untuk mengeluarkan rekomendasi hukum. Nantinya rekomendasi tersebut dijadikan hakim dalam pertimbangan di putusan nanti.

Sulkhan juga menegaskan, Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak anak. Seperti Hak untuk rehabilitasi psikologi dan hak pendidikan walau nantinya menjalani masa hukuman pidananya. Walaupun nanti terbukti di pengadilan bersalah, namun dua pelaku begal di Lakarsantri yang telah beraksi di 15 TKP tetaplah anak-anak yang haknya harus dipenuhi.

“Mulai dari proses pemeriksaan itukan ada aturannya harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial,” imbuh Alif.

Bahkan, anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan hak tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa. “Jika terbukti nantinya melanggar pasal 365 KUHP ya tuntutannya tidak boleh lebih dari 5 tahun karena kan pasal 365 KUHP itu ancaman maksimalnya 10 tahun,” pungkas Alif. dsy

Berita Terbaru

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Pemkab Madiun Sosialisasikan Aturan Pengangkatan Anak, Cegah Adopsi Anak Ilegal

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:35 WIB

SURABABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti problem sosial sekaligus sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Lewat Program ‘Kelurahan Bersinar’, Pemkot Madiun Perkuat Pencegahan Narkoba

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti peredaran narkotika dinilai telah merambah hingga ke wilayah pinggiran, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memperkuat…

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Darurat Kekeringan, BPBD Malang Mulai Distribusikan 824 Ribu Liter Air Bersih

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama masa tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla), Badan Penanggulangan Bencana Daerah…