Pelaku Komplotan Begal Sajam di 15 Lokasi Surabaya Ternyata Masih Anak-Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku begal di Lakarsantri, Surabaya saat dimassa warga setempat kini diamankan polisi. SP/ SBY
Pelaku begal di Lakarsantri, Surabaya saat dimassa warga setempat kini diamankan polisi. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polsek Lakarsantri berhasil meringkus komplotan yang kerap melakukan aksi begal dengan membawa senjata tajam di 15 titik lokasi di Surabaya. Fakta yang mengejutkan adalah, para pelaku tersebut masih anak-anak.

Komplotan begal tersebut beranggotakan 3 orang dalam satu komplotan. Mereka adalah Yunus (19) warga Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, KS (16) warga Balongsari, Tandes dan PR (17) warga Karangpoh, Tandes. 

Diketahui, otak dari aksi pembegalan di 15 TKP di Surabaya adalah Yunus. Ia yang mengajak kedua anak-anak KS dan PR untuk melakukan aksi pembegalan. 

Kini, keduanya diproses dengan aturan hukum khusus anak-anak yang tertera di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Yunus telah ditahan di Polsek Lakarsantri sedangkan, dua lainnya telah dititipkan di Bapas (balai pemasyarakatan) karena Polsek Lakarsantri tidak mempunyai sel khusus anak.

“Yang anak-anak sudah kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan, aturan hukumnya, kita titipkan di bapas, dan satu masih di kita tahan di Polsek,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Sulkhan Alif ketua Surabaya Children Crisis Center (SCCC) menjelaskan jika sesuai dengan aturan hukum UU SPPA Anak dapat maka dapat ditangkap dan ditahan di kepolisian, dengan catatan polsek punya tempat khusus untuk anak. 

Menurutnya, apabila tidak tempat khusus untuk anak di tahanan polsek maka, pelaku harus dititipkan di LPKS seperti marsudi putra atau shelter milik pemerintah kota Surabaya. Upaya pemidanaan itu juga upaya terakhir ketika nanti di persidangan terbukti anak tersebut melakukan tindakan pidana.

“Sebelum pemidanaan perlu dipertimbangkan ada hukuman pokok yang lain, seperti pembinaan dalam lembaga, pelatihan kerja dll yang paling terakhir adalah penjara,” ujar Alif.

Sebagai informasi, peran bapas cukup penting dalam peradilan anak. Bapas berfungsi untuk melakukan penelitian masyarakat yang untuk mengeluarkan rekomendasi hukum. Nantinya rekomendasi tersebut dijadikan hakim dalam pertimbangan di putusan nanti.

Sulkhan juga menegaskan, Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak anak. Seperti Hak untuk rehabilitasi psikologi dan hak pendidikan walau nantinya menjalani masa hukuman pidananya. Walaupun nanti terbukti di pengadilan bersalah, namun dua pelaku begal di Lakarsantri yang telah beraksi di 15 TKP tetaplah anak-anak yang haknya harus dipenuhi.

“Mulai dari proses pemeriksaan itukan ada aturannya harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial,” imbuh Alif.

Bahkan, anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan hak tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa. “Jika terbukti nantinya melanggar pasal 365 KUHP ya tuntutannya tidak boleh lebih dari 5 tahun karena kan pasal 365 KUHP itu ancaman maksimalnya 10 tahun,” pungkas Alif. dsy

Berita Terbaru

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Lewat Aplikasi APOA, Pemkot Mojokerto Perkuat Sinergi Pengawasan WNA

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel dan penginapan di Kota Mojokerto,…

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Wali Kota Surabaya dan Dewas KPK Bahas Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Ada Unit Bangunan hingga Apartemen

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan audiensi…

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Lelang Pengelolaan Pasir Putih, Bupati Situbondo Pastikan Sesuai Regulasi dan Transparan

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memastikan proses lelang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Wisata Bahari Pasir Putih dengan pihak ketiga, Bupati…

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Optimalkan Forum Anak, Pemkab Magetan Wujudkan Daerah Ramah Anak Lewat Generasi Anak Muda

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya mewujudkan daerah yang ramah anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, sedang gencar-gencarnya mengoptimalkan…

Tangani Kebakaran TNBTS, Pemkab Pasuruan Kerahkan 3 Kendaraan Tangki Air hingga Helikopter

Tangani Kebakaran TNBTS, Pemkab Pasuruan Kerahkan 3 Kendaraan Tangki Air hingga Helikopter

Rabu, 12 Agu 2026 10:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai langkah strategis dalam memadamkan kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Kabupaten…

Musim Kemarau, Pemkab Lamongan Kendalikan Distribusi Air Bengawan Jero untuk Pertanian

Musim Kemarau, Pemkab Lamongan Kendalikan Distribusi Air Bengawan Jero untuk Pertanian

Rabu, 12 Agu 2026 10:52 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 10:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan berkomitmen akan segera mengendalikan distribusi air Bengawan Jero…