Pelaku Komplotan Begal Sajam di 15 Lokasi Surabaya Ternyata Masih Anak-Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku begal di Lakarsantri, Surabaya saat dimassa warga setempat kini diamankan polisi. SP/ SBY
Pelaku begal di Lakarsantri, Surabaya saat dimassa warga setempat kini diamankan polisi. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polsek Lakarsantri berhasil meringkus komplotan yang kerap melakukan aksi begal dengan membawa senjata tajam di 15 titik lokasi di Surabaya. Fakta yang mengejutkan adalah, para pelaku tersebut masih anak-anak.

Komplotan begal tersebut beranggotakan 3 orang dalam satu komplotan. Mereka adalah Yunus (19) warga Tambak Gringsing, Pabean Cantikan, KS (16) warga Balongsari, Tandes dan PR (17) warga Karangpoh, Tandes. 

Diketahui, otak dari aksi pembegalan di 15 TKP di Surabaya adalah Yunus. Ia yang mengajak kedua anak-anak KS dan PR untuk melakukan aksi pembegalan. 

Kini, keduanya diproses dengan aturan hukum khusus anak-anak yang tertera di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Yunus telah ditahan di Polsek Lakarsantri sedangkan, dua lainnya telah dititipkan di Bapas (balai pemasyarakatan) karena Polsek Lakarsantri tidak mempunyai sel khusus anak.

“Yang anak-anak sudah kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan, aturan hukumnya, kita titipkan di bapas, dan satu masih di kita tahan di Polsek,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Rabu (12/07/2023).

Sementara itu, Sulkhan Alif ketua Surabaya Children Crisis Center (SCCC) menjelaskan jika sesuai dengan aturan hukum UU SPPA Anak dapat maka dapat ditangkap dan ditahan di kepolisian, dengan catatan polsek punya tempat khusus untuk anak. 

Menurutnya, apabila tidak tempat khusus untuk anak di tahanan polsek maka, pelaku harus dititipkan di LPKS seperti marsudi putra atau shelter milik pemerintah kota Surabaya. Upaya pemidanaan itu juga upaya terakhir ketika nanti di persidangan terbukti anak tersebut melakukan tindakan pidana.

“Sebelum pemidanaan perlu dipertimbangkan ada hukuman pokok yang lain, seperti pembinaan dalam lembaga, pelatihan kerja dll yang paling terakhir adalah penjara,” ujar Alif.

Sebagai informasi, peran bapas cukup penting dalam peradilan anak. Bapas berfungsi untuk melakukan penelitian masyarakat yang untuk mengeluarkan rekomendasi hukum. Nantinya rekomendasi tersebut dijadikan hakim dalam pertimbangan di putusan nanti.

Sulkhan juga menegaskan, Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ini bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak anak. Seperti Hak untuk rehabilitasi psikologi dan hak pendidikan walau nantinya menjalani masa hukuman pidananya. Walaupun nanti terbukti di pengadilan bersalah, namun dua pelaku begal di Lakarsantri yang telah beraksi di 15 TKP tetaplah anak-anak yang haknya harus dipenuhi.

“Mulai dari proses pemeriksaan itukan ada aturannya harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial,” imbuh Alif.

Bahkan, anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapatkan hak tuntutan hukuman pidana yang hanya separuh dari pidana orang dewasa. “Jika terbukti nantinya melanggar pasal 365 KUHP ya tuntutannya tidak boleh lebih dari 5 tahun karena kan pasal 365 KUHP itu ancaman maksimalnya 10 tahun,” pungkas Alif. dsy

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…