Eks Sekretaris MA Diborgol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jul 2023 11:09 WIB

Eks Sekretaris MA Diborgol

i

Momen Hasbi Hasan yang kenakan kemeja putih, saat datang di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023) dalam memenuhi panggilan penyidik KPK dengan status tersangka, dikawal sejumlah orang. Sementara, usai diperiksa lebih dari empat jam, Hasbi Hasan langsung ditahan KP

Hasbi Hasan, Ditahan KPK Diduga Jadi Perantara Kasus Suap Terima Kucuran Rp 3 Miliar dari Dadan Tri  Yudianto, Komisaris Anak Usaha BUMN 

 

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Rabu (12/8/2023) telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol di gedung KPK.Padahal pagi harinya ia datang memakai hem takwa putih dengan celana putih juga.

Hasbi Hasan tidak memberikan komentar. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

"Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto Tanaka), yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Theodorus Yosep Parera) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). 

Hasbi Hasan, Terima Rp 3 M

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan Tri Yudianto, kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan, sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan, sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ungkap Firli.

Firli, juga mengungkap KPK telah menyita sejumlah mobil mewah sebagai barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hasbi Hasan Mulanya Keberatan

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan semula keberatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Alhasil, Hasbi tidak pernah hadir setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.

Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.

Penetapan tersangka Hasbi Hasan ini sebetulnya sudah sejak 6 Juni 2023 bersamaan dengan Dadan Tri Yudianto. Namun, baru Dadan yang ditahan, sementara Hasbi masih dibiarkan menghirup udara bebas.

Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya, Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan Hasbi tetap layak menyandang status tersangka.

Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ucap Firli. 

Terima Uang Miliaran Rupiah

Hasbi Hasan, paginya tiba di Gedung KPK, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Baca Juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang

Rabu  (12/7/2023), Hasbi tiba di Gedung KPK mengenakan kemeja putih dan ditemani sejumlah orang. Hasbi langsung masuk ke lobi Gedung KPK. Dia tak banyak bicara soal kasus yang menjerat serta kemungkinan penahanan oleh KPK. "Ini ada pengacara. Mohon doanya saja," ujar Hasbi.

Hasbi menjadi salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga menerima aliran uang korupsi.

"Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6).

Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan," jelas Ali. 

Sebagian Rp 11,2 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023.

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Giliran Dirjen Ungkap Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022. 

Hasbi Dicegah ke Luar Negeri

Saat konferensi pers penahanan Dadan, KPK menyebut Dadan diduga menerima uang senilai Rp11,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dalam kasus dugaan suap itu. Lalu, sebagian dana itu diserahkan kepada Hasbi Hasan.

KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 hingga 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

KPK jelaskan, kasus Hasbi hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. n jk/erc/cr3/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU