SURABAYAPAGI.com, Jakarta - KPK dalam mengusut mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sampai melakukan penggeledahan di perusahaan distribusi bahan bakar minyak di Batam. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/7). Kantor yang digeledah diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak di Batam.
Perusahaan ini bernama di PT Bahari Berkah Madani.
Penggeledahan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Kini sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar disita.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
PT Bahari Berkah Madani diobok obok KPK terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Kantor yang berlokasi di Batam itu diduga aktif mengirimkan setoran uang ke Andhi.
"Diduga setor uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Diketahui Saat Transaksi Keuangan
Ali belum memerinci jumlah setoran yang dikirimkan PT Bahari Berkah Madani ke Andhi Pramono. Namun aliran itu sempat ditemukan penyidik saat mendalami transaksi keuangan milik Andhi.
PT Bahari Berkah Madani merupakan perusahaan distribusi bahan bakar minyak di Batam. KPK belum memerinci barang-barang yang disita dari penggeledahan.
Andhi Pramono dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Selama 10 tahun, mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.
Selama 10 tahun bertindak sebagai broker Andhi mendapatkan gratifikasi senilai Rp 28 miliar
Andhi dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura dam Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023). n erc/jk/rmc
Editor : Desy Ayu