Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Perdana Samanhudi

Dendam, Mantan Wali Kota Blitar Anjurkan Residivis Ngerampok Rumdin Wali Kota Sekarang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jul 2023 20:09 WIB

Dendam, Mantan Wali Kota Blitar Anjurkan Residivis Ngerampok Rumdin Wali Kota Sekarang

i

Wajah terdakwa Samanhudi mantan Walkot Blitar waktu ditampilkan di layar sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Senin (12/12/2022). Ia pun dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sabetania Paembonan, membuka motif terdakwa Mantan Wali Kota Blitar 2010-2018 Samanhudi Anwar, merampok rumah dinas Wali Kota Blitar sekarang, Santoso.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Samanhudi, dendam pada Santoso, yang melaporkannya ke KPK, sehingga dirinya ditangkap didakwa korupsi. Saat itu, Santoso adalah wakilnya.

Akibat laporan Santoso, Samanhudi Anwar divonis 5 tahun penjara. Samanhudi dinilai terbukti dengan sah menerima suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama.

JPU Sabetania menilai terdakwa Samanhudi terbukti telah menganjurkan kawanan perampok antara lain Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar.

“Hermawan memperkenalkan dirinya bisa dihukum di Lapas Sragen karena terlibat beberapa perkara pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode,” kata Sabetania Paembonan di PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

 

Berawal dari Obrolan di Lapas Sragen

Dari obrolan itulah, Samanhudi mengaku memiliki dendam dengan Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Samanhudi mengklaim, Santoso adalah sosok yang melaporkannya ke KPK pada 2018 silam.

“(Samanhudi) Juga menyampaikan bahwa dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pascapenetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” imbuh jaksa.

Kemudian, pada pertemuan berikutnya di lokasi yang masih sama, terdakwa Samanhudi mulai membahas tentang rencana perampokan itu. Dimulai dengan membeberkan, situasi dan kondisi rumah dinas wali kota.

 

Beberkan Situasi Rumdin

JPU bilang, Samanhudi mengutarakan kepada Hermawan terkait adanya uang tunai sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut, di dalam kamar rumah dinas Santoso.

Alasan Samanhudi tahu lokasi brankas tersebut, karena dia juga menyimpan uangnya di situ waktu menjadi wali kota dulu. Dia mengaku takut bila terjaring OTT KPK kalau menyimpan uangnya di kantor. “Karena menurut terdakwa Samanhudi, apabila disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” ujar Sabetania.

JPU juga mengungkap kalau terdakwa membeberkan kondisi rumah dinas yang dihuni wali kota, istrinya dan tiga penjaga saja. Atas informasi itu, terdakwa Hermawan akhirnya tertarik dengan rencana Samanhudi.

Hermawan lalu mencari tahu apakah petugas juga dilengkapi senjata atau tidak, dan adanya pembantu yang tinggal di sana. Kemudian, terdakwa Hermawan juga diberi informasi soal jam tidur penjaga di atas 01.00 WIB dini hari. “Pintu gerbang yang tidak dikunci gembok, serta jalur kabur dengan memanjat tembok atau gerbang lainnya,” imbuhnya.

 

Dipindah ke Lapas Sragen

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Lalu, pada pertemuan di hari yang berbeda dengan Hermawan, Samanhudi mengaku kesal karena dipindah ke Lapas Sragen. Samanhudi menduga, pemindahan itu karena Santoso disebut ingin membatasi geraknya.

“Terdakwa Samanhudi merasa telah dipindahkan Santoso karena tidak diberi ruang . Dan tidak boleh membawa HP, supaya tidak bisa mengondisikan dan mengumpulkan simpatisannya, guna menyukseskan anaknya yang mencalonkan sebagai Wali Kota Blitar tahun 2020,” katanya.

Dari berbagai bocoran informasi soal seluk beluk rumah dinas Santoso itulah, terdakwa Hermawan langsung mengajak Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) untuk melancarkan aksi perampokan.

Sabetania menambahkan, akibat bocoran informasi dari Samanhudi kepada kawanan perampok itu. Santoso sebagai saksi sekaligus korban beserta istrinya merugi material berupa lima jam tangan, satu gelang emas, satu cincin emas, satu kalung emas, satu cincin merah dan uang tunai senilai Rp700 juta.

“Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata JPU Sabetania Paembonan.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa eks Politikus PDI Perjuangan itu dengan dakwaan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP. Samanhudi dianggap membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto pasal 56 ke 2 KUHP,” ujar jaksa.

 

Samanhudi Anwar, Protes

Menanggapi dakwaan itu, mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2018, Samanhudi Anwar, protes karena jalani sidang dakwaan kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, dilakukan daring (online) dari ruang tahanan.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Pengacara Samanhudi, Irfana Jawahirul sendiri mengaku akan mengajukan eksepsi, dan memohon agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang, pada persidangan selanjutnya.

“Beliau menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia,” kata Irfana, ke Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut diketahui fakta bahwa penasihat hukum yang menangani kasus mantan wali kota Blitar itu baru.  “Kami kuasa yang baru, tadi malam menerima kuasa dari pak Samanhudi, belum menerima dakwaan dan berkas,” kata Irfana.  

Sementara terkait dakwaan JPU, pihaknya mengaku akan mengajukan eksepsi. Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli mendatang.

Kendati demikian dia masih enggan membocorkan isi pembelaan secara detail terhadap kliennya itu.

"Untuk pembelaan masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil," tandas Irfana.

Diketahui, kasus ini bermula saat kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.

Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.

Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV. bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU