Pelaku Kasus Mutilasi di Sleman Ternyata Seorang Karyawan Restoran, Dikenal Misterius dan Tertutup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
2 pelaku mutilasi Sleman ditangkap Polda DIJ dalam pelariannya di Bogor, Jawa Barat. SP/ SLM
2 pelaku mutilasi Sleman ditangkap Polda DIJ dalam pelariannya di Bogor, Jawa Barat. SP/ SLM

i

SURABAYAPAGI.com, Sleman - Masih membuat geger hingga misterius atas kasus mutilasi yang mengerikan menimpa mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Sleman belum juga menemukan titik terang, namun salah satu pelaku sudah diamankan polisi.

Salah satunya diketahui bernama Waliyin yang menyewa sebuah kamar kos di Dusun Krapyak RT 04, Kecamatan Triharjo, Sleman. Di tempat kos itu, baik warga dan tetangga kos sama sekali tidak memiliki informasi yang cukup banyak tentang sosoknya.

Padahal dia tercatat sudah menyewa kos tersebut sejak Agustus 2022 lalu. Namun, Ketua RT setempat, Ngatijo mengatakan bahwa pelaku mutilasi Redho Tri Agustian itu bekerja sebagai karyawan sebuah restoran di Kaliurang.

"Kesibukannya kerja (karyawan) di kuliner (restoran). Berangkat pagi pulang malam," bebernya, Jumat (21/07/2023).

Berdasarkan KTP, Waliyin tercatat sebagai warga Dusun Gatak, Desa Sukumulyo, Kecamatan Kajoran, Magelang. Sayangnya, Ngatijo juga tidak mengetahui cukup banyak tentang sosok yang cukup misterius itu lantaran memang cukup tertutup.

Namun sejak tinggal di tempat kos itu, Waliyin juga tidak pernah menyetorkan kartu identitasnya atau melapor kepada Ketua RT setempat. "Dia (Waliyin) tidak laporan saya. Jadi, saya tidak tahu dan tidak punya data," ungkap Ngatijo.

Sementara itu, saat itu, polisi sempat menunggu Waliyin pulang. Kemungkinan untuk dimintai keterangan atau ditangkap. Akan tetapi, setelah ditunggu lama, dia ternyata dia tidak pernah lagi pulang ke kosnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan kamar kos Waliyin dengan izin pemilik tempat kos. Dari dalam kamar kos itu, kata Ngatijo, polisi menemukan dan membawa sejumlah barang bukti. Namun, yang membuat heran adalah di dalam kamar kos yang ditempati Waliyin dan barang bukti, sama sekali tidak ditemukan bercak darah.

"Ditemukan parang, cangkul kecil. Di sebelah kosnya banyak bungkus sarung tangan, baju kotor tidak ada bercak darah," beber Ngatijo.

Tergabung Dalam Satu Komunitas Tidak Wajar di Medsos

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka tergabung dalam satu komunitas tidak wajar di media sosial.

"Salah satu pelaku datang ke Yogyakarta atas ajakan pelaku lain untuk menemui korban. Pelaku yang berdomisili di Yogyakarta menemui pelaku lain dari luar daerah Yogyakarta," beber Dirkrimum Polda DIY.

Mereka kemudian berkumpul di lokasi atau indekos salah satu pelaku yakni Waliyin di wilayah Krapyak, Triharjo, Kabupaten Sleman. Korban dan pelaku yang tergabung dalam komunitas tidak wajar kemudian melakukan aktivitas kekerasan satu sama lain secara berlebihan.

Ketiganya diduga penyuka sesama jenis. Aktivitas tidak wajar yang diduga dilakukan yakni hubungan intim sesama jenis dengan kekerasan yang berlebihan. Akibat kekerasan berlebihan itu, korban meninggal dunia.

Pelaku membuang potongan tubuh korban ke sejumlah tempat agar sulit ditemukan. Termasuk upaya menghilangkan sidik jari korban dengan cara merebus bagian tubuh korban itu.

Pada sore hari, mereka membuang potongan tubuh korban di tempat-tempat terpisah yang telah disurvei sebelumnya. dsy

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…