Pajak dan Balik Nama Kendaraan Listrik di Jatim Gratis per 1 Agustus 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Bapenda Jatim.
Gedung Bapenda Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim), Bobby Soemiarsono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan membebaskan pajak kendaraan listrik bertenaga baterai per 1 Agustus 2023.

Bobby menyampaikan, pajak kendaraan bermotor (PKB) listrik akan sepenuhnya dibebaskan. Hal itu sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.

“Pajak kendaraan listrik mulai bulan depan akan kita nol kan. Jadi sesuai aturan pusat, pajak kendaraan listrik dibebaskan,” kata Bobby.

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Aturan tersebut berisi tentang pengenaan PKB KBL (kendaraan berbasis listrik) yang berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Selain PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) listrik juga dibebaskan.

Sebagaimana dalam aturan tersebut, pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

“Aturan itu berlaku baik untuk kendaraan listrik roda dua maupun roda empat. Tapi untuk yang berbasis baterai ya. Jadi per 1 Agustus 2023 kita bebaskan. Kalau saat ini masih 10 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sejak tahun 2020, jumlah kepemilikan kendaraan listrik di Jatim terus menunjukkan tren peningkatan. Peningkatan signifikan terjadi dari tahun 2021 ke tahun 2022.

Bobby menyebut, jumlah kendaraan listrik di Jatim saat ini sebanyak 4.024 objek. YJumlah tersebut terdiri dari 2.991 sepeda motor listrik, 951 mobil listrik jenis minibus, 42 mobil listrik jenis sedan, 31 sepeda motor listrik roda tiga, 6 Jeep, dan 1 bus.

Dengan bebasnya PKB kendaraan berbasis listrik maupun BBNKB dinilai akan mempengaruhi pendapatan Pemprov Jatim.

Kendati penerimaan pajak dari kendaraan listrik di Jatim tidak begitu besar dibandingkan dari kendaraan non listrik. Namun, yang besar adalah penerimaan dari bea balik nama kendaraan listrik.

“Kalau pajak kendaraan listrik selama ini kan memang sudah banyak insentifnya dari pemerintah. Pajaknya hanya 10 persen. Itu adalah bentuk untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” jelasnya.

Berdasarkan data Bapenda Jatim, total penerimaan pajak kendaraan bermotor berbasis listrik yang diperoleh Jatim selama tahun 2023 hingga bulan ini sudah mencapai Rp 588.511.100. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari roda dua senilai Rp 63.566.900 dan roda empat senilai Rp 524.944.200.

Sementara untuk penerimaan BBN 1 kendaraan listrik roda dua sebesar Rp 432.320.000. Kemudian, penerimaan BBN 1 kendaraan listrik roda 4 sebesar Rp 3.339.490.000.

Kendati demikian, lanjut Bobby, Pemprov Jatim juga akan kehilangan potensi penerimaan pajak dari PKB progresif tahun depan. Pasalnya, menurut aturan dari pemerintah pusat, pajak progresif dan juga BBN-2 juga akan dihapuskan.

Menurutnya, hal ini memang akan berpengaruh cukup besar pada pendapatan Pemprov Jatim sebab penerimaan dari sektor tersebut cukup besar.

“Sebenarnya kalau yang pajak progresif sudah dibebaskan lewat program pemutihan yang selama ini kita laksanakan. Kalau untuk potensi kehilangan pendapatan pengaruhanya sekitar Rp 200 miliar,” ungkapnya.

Namun, Bobby menyatakan bahwa kehilangan penerimaan itu akan diganti dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dimana tahun ini capaiannya cukup signifikan terutama didukung stimulan program pemutihan pajak.

“Insyaallah akan menambah atau menutup lepasnya pajak progresif,” tutupnya. sb

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Kajari Surabaya Yth, Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails)…