Curi dan Jual Arsip Negara, Dua Honorer Pemkot Mojokerto Masuk Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim Polresta Mojokerto saat meberikan kekurangan kepada wartawan
Kasatreskrim Polresta Mojokerto saat meberikan kekurangan kepada wartawan

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dua orang tenaga honorer atau Non ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Mojokerto ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Keduanya terbukti melakukan pencurian dokumen arsip Pemkot Mojokerto tahun 2014 sampai 2019.

Pelaku yakni HV (36) warga Kecamatan Magersari, dan MR (29) Kecamatan Prajuritkulon, diamankan di rumah masing-masing, pada Senin (24/7/2023) sore. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari Pemkot Mojokerto pada Rabu (5/7/2023) terkait hilangnya sejumlah dokumen penting dan buku milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip). Seperti, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan sejumlah buku-buku milik perpustakaan.

"Kami menerima laporan dari Dinas Kearsipan, diketahui 24 Juni 2023 arsip-arsip yang berada di Dinas Kearsipan dan kemudian dilaporkan pada Juli 2023 ke Polres Mojokerto Kota. Dan dilakukan penyelidikan dan terbukti dua orang diduga kuat sebagai pelaku pencurian," ucapnya saat dikonfirmasi.

Kedua pelaku merupakan karyawan atau tenaga honorer yang sehari-hari merawat dan mengurusi kearsipan di Gedung Dispusip di Jalan Raya Surodinawan, Kota Mojokerto. Mereka mengambil dan menjual dokumen milik Pemkot tanpa izin.

"Identitas kedua pelaku adalah HV (36) dan MR (29). Pekerja non ASN, iya (orang dalam). Setelah melakukan pencurian, lalu diloakkan dan pengakuan pelaku dapat nilai jual Rp 8 juta," ujar Bambang.

Terkait motif, lanjut Bambang, pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara gamblang. Sebab kedua pelaku akan dirilis pada Kamis (27/7/2023). Namun, keduanya diduga kuat dengan sengaja melakukan pencurian dan menjualnya ke pedagang rongsokan atau loak tanpa sepengetahuan petinggi Pemkot.

"Untuk motif masih didalami, kami akan melakukan penjelasan ke rekan-rekan media. Karena keduanya merupakan karyawan atau merupakan disana. Mereka mengambil barang-barang tanpa sepengetahuan kepala dinas atau izin dari Kadis," ia memungkasi.

Sepekan terakhir, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi atas raibnya dokumen penting milik Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disimpan di depo gudang Arsip. Dwi

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …