Ahok, Tiap Bulan Digaji Rp 8,36 miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Jul 2023 21:11 WIB

Ahok, Tiap Bulan Digaji Rp 8,36 miliar

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan posisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PT Pertamina (Persero) tetap sebagai komisaris utama. Erick menjawab beredar kabar bahwa Ahok akan mengisi posisi menjadi direktur utama di BUMN migas tersebut.

Posisi Ahok tetap komisaris utama PT Pertamina, tertera dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-211/MBU/07/2023 tanggal 25 Juli 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bersama Satgas Bencana Nasional BUMN Jatim Kirim 41 Relawan ke Pulau Bawean

Meski demikian, dengan jabatannya, Ahok masih bisa membawa pulang pendapatan miliaran rupiah setiap bulan. Mengacu pada laporan keuangan terakhir perseroan, tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 sebesar US$ 46,84 juta atau sekitar Rp 702,6 miliar.

 

Gaji Komisaris Utama

Sementara struktur komponen remunerasi yang diberikan kepada dewan komisaris dan direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja, menggiurkan Honorarium komisaris utama yang dijabat oleh Ahok adalah sebesar 45% dari gaji direktur utama.

Selain menerima gaji, direksi dan komisaris menerima tunjangan. Bagi direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan, dewan komisaris menerima tunjangan hari raya, tunjangan transportasi dan asuransi purna jabatan.

Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 7 orang komisaris termasuk Ahok. Sehingga bila kompensasi itu dibagi secara merata, maka setiap komisaris termasuk Ahok.

Baca Juga: Pertamina Putuskan Tak Akan Naikkan Harga Jual BBM Jelang Lebaran

Saat ini mantan Gubernur DKI itu mendapat Rp 100,37 miliar per tahun (Rp 702,6 miliar dibagi 7 orang) atau sekitar Rp 8,36 miliar per bulan.

Jumlah ini jauh lebih dari yang Ahok terima pada tahun sebelumnya sebesar Rp 34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 2,8 miliar per bulan.

 

Gaji Direksi

Baca Juga: Dukung Sinergi Kementerian BUMN dan TNI, PLN Maksimalkan Sumber Daya Hingga Pengamanan Aset

Mengutip laporan keuangan Pertamina 2022 yang dipublikasikan, Rabu (26/7/2023), dijelaskan manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar dan terutang pada manajemen kunci dan Dewan Komisaris pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 masing-masing sebesar US$ 23,90 juta atau sekitar Rp 358,5 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS).

Dengan begitu, bila nilai kompensasi direksi ini dibagi secara merata dengan perhitungan yang ada di laporan keuangan tahunan perusahaan, maka perhitungannya US$ 23,9 juta (Rp 358,5 miliar) dibagi 6 orang, setiap direksi mendapatkan sekitar Rp 59,75 miliar per tahun atau Rp 4,97 miliar per bulan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU