Giat Pengesahan PSHT, 124 Kendaraan Diamankan Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Jul 2023 13:27 WIB

Giat Pengesahan PSHT, 124 Kendaraan Diamankan Polrestabes Surabaya

i

Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 124 kendaraan sebagai barang bukti tilang selama dua hari, Minggu (30/07/2023). SP/ ARIANDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Giat antisipasi konvoi pesilat dalam kegiatan pengesahan warga baru PSHT, anggota gabungan Polrestabes Surabaya menyita ratusan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Ratusan kendaraan itu disita sebagai barang bukti tilang selama dua hari, Jumat (28/07/2023) sampai Sabtu (29/07/2023) pukul 15.00 - 04.30 WIB.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Ada sebanyak 124 kendaraan yang diamankan petugas dari berbagai tempat diantaranya, batas kota Waru Sidoarjo, Karangpoh Tandes, Pegirian, Karangpilang, MERR Gunung Anyar, Romokalisari, Kedung Cowek, Kenjeran, Menganti – Lakarsantri, Terminal Benowo, TL Dupak – Demak, Rajawali, JMP, Kapasan dan Tambakrejo.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penyekatan dan pemeriksaan secara stasioner dilaksanakan dalam rangka antisipasi kejahatan malam dan antisipasi konvoi pesilat pengesahan warga baru PSHT .

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

"Anggota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang bagi oknum pesilat peserta konvoi. Mereka dinilai melanggar Pasal antara lain 106, 280, 285, 287, 288, 291, dan Psl 311 UU LLAJ,” jelas Arif, Minggu (30/07/2023) kepada Wartawan Harian Surabaya Pagi. 

AKBP Arif juga merinci, tilang yang diberikan antara lain sebanyak 124 tilang dengan penerapan sita kendaraan sebagai barang bukti tilang dan pelanggarannya akan dilaksanakan sidang pelanggaran lalu lintas pada 25 Agustus 2023.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

“Hal tersebut merupakan kebijakan Pimpinan untuk dapat menimbulkan deterrent effect bagi para pelanggar (Oknum Pesilat) sehingga dapat untuk terwujud kota Surabaya yang aman dan tertib pada bulan Suro,” pungkas AKBP Arif. Ar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU