Eks Mendag Lutfi, Dipanggil Terkait Pengembalian Kerugian Negara Rp 6,47 Triliun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Jul 2023 10:29 WIB

Eks Mendag Lutfi, Dipanggil Terkait Pengembalian Kerugian Negara Rp 6,47 Triliun

i

Eks Mendag M Lutfi saat diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam dugaan korupsi ekspor minyak goreng. SP/Herman

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kini giliran mantan Menteri Perdagangan M Lutfi, diperiksa terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng pada Selasa (1/8/2023) esok. Kejagung memastikan pemanggilan tersebut tidak politis.

"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).

Baca Juga: Dokter Pembuat Surat Sakit Bupati Sidoarjo, Akui Keliru

Jaksa penuntut umum membongkar peran eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Pada bulan Januari 2022, Lutfi berkomunikasi lewat ponsel dengan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lutfi bertanya apakah Lin Che Wei masih sebagai staf Menko Perekonomian atau tidak. Lin Che Wei pun menjawab iya.

Lutfi disebut turut bertanya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei. Seiring waktu berjalan, Lin Che Wei menyampaikan kepada Lutfi bahwa ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Meskipun merupakan tim asistensi, Lin Che Wei tidak pernah mendapat penugasan/penunjukan sebagai advisor atau analis pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Meskipun begitu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng dan tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut.

ICW mensinyalir masalah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng muncul sejak akhir tahun 2021 justru menguntungkan korporasi sawit. Padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasinya. Ada apa dengan dua menteri Airlangga dan Lutfi.

Upaya Pengusutan Kasus Korupsi

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada besok lusa maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Selain itu, Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO tersebut, inkrah di pengadilan merugikan negara Rp 6,47 triliun. Oleh karena itu, menurutnya pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.

"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kelentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," ujar ketut. n jk/erc/rmc

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU