KAI Commuter Batasi Jumlah Penumpang yang Berdiri Hanya 20 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kini jumlah penumpang yang berdiri dibatasi hanya 20 persen. SP/Lestariono
Kini jumlah penumpang yang berdiri dibatasi hanya 20 persen. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Awal hari Selasa 1 Agustus 2023 KAI Commuter bagi penumpang kereta api yang berdiri atau tanpa kursi dikurangi tinggal sebanyak 20 persen.

Hal itu disampaikan oleh Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KSI Commuter dalam releasenya kepada wartawan.

"Benar mulai 1 Agustus 2023 (hari ini) KAI Commuter terapkan penyesuaian terkait aturan jumlah kapasitas pengguna dinamis, jadi penumpang yang berdiri menjadi 20 persen, yang semula 60 persen," terang Anne Purba dalam release secara tertulis.

Masih menurut Purba dalam releasenya, sebelumnya dalam aturan kapasitas dinamis ada 150 persen dari  jumlah tempat duduk, dengan rincian 100 persen tempat duduk sedang 50 persennya tiket tanpa kursi (tempat duduk).

"Untuk itu mulai 1 Agustus turun menjadi 120 persen, yang 100 persen untuk tempat duduk, sedang 20 persen tiket tanpa duduk," Tambah Anne Purba.

Lebih jauh dalam keterangan tertulisnya Purba menerangkan, sesuai dengan surat dari Dirjen Perkeretaapian Kemen Perhubungan No.M006/3/9/K2/ ADJKA/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang penyesuaian pengguna pada 16 Pelayanan perjalanan Commuter Line wilayah atau KA Lokal ada di wilayah 8 Surabaya, selain itu KAI Commuter memberi kemudahan untuk pembelian atau pemesanan tiket Commuter Line, pengguna bisa pedan tiket mulai 7 hari, sebelum pemberangkatan dengan memasukan data data atau identitas diri (calon penumpang), artinya untuk pembelian Commuter secara langsung, dan hanya bisa dilayani hari yang sama sesuai tanggal pemberangkatan, dan tiket keberangkatan masih tersedia.

"Kami harapkan dan berupaya maksimal mungkin atas kehadiran KA Commuter memberikan dampak positif sekaligus merupakan solusi transportasi di situ kami hadir," pungkas Anne Purba dalam keterangan releasenya secara tertulis. Les

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …