Panji Gumilang Ditahan, Diduga Nista Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Agu 2023 21:06 WIB

Panji Gumilang Ditahan, Diduga Nista Agama

i

Momen Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) sebelum dirinya ditahan di Rutan Bareskrim.

SURABAYA PAGI, Jakarta - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Pengacara Panji, Hendra Effendy, langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan, alasan usia panji sudah 77 tahun.

Baca Juga: Forum Kyai Akan Kampung Laporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.

 

Ditahan di Rutan Bareskrim

Baca Juga: Ditemukan Ponpes Teraliri Dana Rp 1,1 Triliun

Pada hari yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan, Rabu (2/8).

 

Fatwa MUI soal Panji

Baca Juga: Sandingkan Kalimat Kun Fayakun Dengan Mantra Simsalabim, MUI Dukung dr. Richard Lee Dipolisikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui memberikan fatwa tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang adalah penoda agama. Ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai kaidah.

"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima, yaitu menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU