Panji Gumilang Ditahan, Diduga Nista Agama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Momen Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) sebelum dirinya ditahan di Rutan Bareskrim.
Momen Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) sebelum dirinya ditahan di Rutan Bareskrim.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Pengacara Panji, Hendra Effendy, langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan, alasan usia panji sudah 77 tahun.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujarnya.

"Jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," imbuhnya.

 

Ditahan di Rutan Bareskrim

Pada hari yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Ramadhan, Rabu (2/8).

 

Fatwa MUI soal Panji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui memberikan fatwa tentang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang adalah penoda agama. Ada 10 hal yang membuat MUI menilai Panji telah menodai agama, salah satunya menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai kaidah.

"Jelas, jelas (Panji Gumilang menodai agama). Kita ada 10 kriteria satu di antaranya yang kelima, yaitu menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. n erc/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …