Forum Kyai Akan Kampung Laporkan Zulkifli Hasan ke Polda DIY

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan.

i

SURABAYA PAGI, Yogyakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas, kembali akan menghadapi laporan ke polisi terkait candaan kontroversial terkait salat yang dianggap sebagai penistaan agama. Pernyataan tersebut diungkapkan saat pidato Zulkifli Hasan dalam rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Dalam pidatonya, Zulkifli Hasan mencermati kelompok fanatis yang terkait dengan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut bahwa ketika menjalankan salat, mereka tidak berani mengucapkan 'Amin' setelah imam membaca Surat Al Fatihah.

Selain itu, Zulhas juga menyebutkan bahwa saat tasyahud akhir, jari yang diacungkan bukan satu tapi dua. Koordinator Forum Kyai Kampung Nusantara (FORKKAMNU), Gus Jaroh, juga pengasuh ponpes IBNU HADI, merespons dengan kecaman keras. FORKKAMNU menganggap pernyataan Zulkifli Hasan sebagai penistaan terhadap agama Islam dan segera melaporkannya ke Polda DIY.

“Kami mengutuk keras pernyataan saudara Zulkifli Hasan yang telah menyakiti bahkan melukai hati umat Islam. Oleh karena itu, kami secara tegas melaporkan secara hukum ke Polda DIY,” tegas Gus Jaroh dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 22 Desember.

LBH Arya Wiraraja, yang diwakili oleh Musthafa SH, menyatakan kesiapan untuk mendampingi FORKKAMNU dalam menempuh jalur hukum. Musthafa SH menjelaskan bahwa setelah mengamati video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, mereka menyimpulkan bahwa Zulhas patut diduga melakukan penistaan agama dan menyebarkan berita bohong.

“Kami dari LBH Arya Wiraraja selalu siap 24 jam & all out dalam membela hak-hak asasi umat Islam. Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujar Musthafa SH saat dihubungi Jumat, 22 Desember.

Musthafa SH juga merinci pasal-pasal yang mungkin melibatkan Zulkifli Hasan, seperti Pasal 156a KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 ayat 1 dan 2 jo Pasal 45.

“Selain hal di atas, kami sudah memberikan kesempatan kepada Zulkifli Hasan 3x24 untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya agar umat Islam tidak semakin tersulut.

Namun tidak ada respon yang signifikan sehingga kami pada akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan saudara Zulkifli Hasan ke Polda DIY dengan dugaan minimal atau setidaknya 7 pasal tersebut agar situasi tidak semakin keruh dan ditunggangi oleh hal-hal yang bermuatan politis,” tambahnya.

Selain FORKKAMNU, Forum Indonesia Anti Penistaan Agama (FIAPA) juga melakukan hal serupa. Mereka melaporkan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN ke Polsek Karanganyar dengan tuduhan serupa.jk

Berita Terbaru

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Pemkab Pasangi Stiker 'Avatar' di Seluruh Kendaraan Dinas di Probolinggo

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya penertiban fasilitas pemerintah di lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, mengambil langkah tegas…

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

HUT 25 Tahun Demokrat, Sri Wahyuni Perkuat Gagasan AHY soal Ekonomi Naik Kelas

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Gagasan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang “Ekonomi Naik Kelas” mendapat penguatan dari Wakil Ketua …

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Akses Pendakian Kawasan Gunung Wilis Via Tulungagung Ditutup Imbas Karhutla

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Imbas dampak kebakaran hutan di kawasan Gunung Wilis Kabupaten Nganjuk, jalur pendakian Gunung Wilis via Jurang Senggani…

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai langkah modernisasi pengelolaan limbah rumah tangga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang meluncurkan inovasi Smart Card…

Warga Lumajang Diimbau Patuhi Zona Bahaya Gunung Semeru Level III Siaga

Warga Lumajang Diimbau Patuhi Zona Bahaya Gunung Semeru Level III Siaga

Rabu, 09 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menyikapi aktivitas Gunung Semeru yang masih berstatus Level III (Siaga), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

Perkuat Spiritualitas Generasi Muda, Pemkab Beri Insentif Ratusan Guru Rohani Lintas Agama Rp700 Ribu

Perkuat Spiritualitas Generasi Muda, Pemkab Beri Insentif Ratusan Guru Rohani Lintas Agama Rp700 Ribu

Rabu, 09 Sep 2026 13:14 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya dukungan untuk memperkuat pendidikan karakter serta spiritualitas kalangan generasi muda setempat, Pemerintah…