Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) guna memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran.

Larangan tersebut guna menanggapi permasalahan sulit dan mahalnya elpiji 3 kg atau elpiji melon di Kabupaten Probolinggo.

Peraturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto mengatakan, SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti sejumlah peraturan tentang distribusi pemakaian elpiji 3 kg.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata  Jurianto di Kabupaten Probolinggi, Selasa (1/8/2023).

Ia menuturkan, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.

“Dengan adanya hal tersebut, Pemkab meminta para ASN agar tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji selain tabung 3 kg. Semoga hal ini mejadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain ASN, juga ada empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji unutk masyarakat miskin itu. Pertama, calon ASN, TNI, dan Polri, karyawan BUMD dan karyawan BUMN beserta keluarganya.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," imbaunya.

Selain itu, Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET. prb

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…