Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) guna memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran.

Larangan tersebut guna menanggapi permasalahan sulit dan mahalnya elpiji 3 kg atau elpiji melon di Kabupaten Probolinggo.

Peraturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto mengatakan, SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti sejumlah peraturan tentang distribusi pemakaian elpiji 3 kg.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata  Jurianto di Kabupaten Probolinggi, Selasa (1/8/2023).

Ia menuturkan, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.

“Dengan adanya hal tersebut, Pemkab meminta para ASN agar tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji selain tabung 3 kg. Semoga hal ini mejadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain ASN, juga ada empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji unutk masyarakat miskin itu. Pertama, calon ASN, TNI, dan Polri, karyawan BUMD dan karyawan BUMN beserta keluarganya.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," imbaunya.

Selain itu, Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET. prb

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …