Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) guna memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran.

Larangan tersebut guna menanggapi permasalahan sulit dan mahalnya elpiji 3 kg atau elpiji melon di Kabupaten Probolinggo.

Peraturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto mengatakan, SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti sejumlah peraturan tentang distribusi pemakaian elpiji 3 kg.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata  Jurianto di Kabupaten Probolinggi, Selasa (1/8/2023).

Ia menuturkan, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.

“Dengan adanya hal tersebut, Pemkab meminta para ASN agar tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji selain tabung 3 kg. Semoga hal ini mejadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain ASN, juga ada empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji unutk masyarakat miskin itu. Pertama, calon ASN, TNI, dan Polri, karyawan BUMD dan karyawan BUMN beserta keluarganya.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," imbaunya.

Selain itu, Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET. prb

Berita Terbaru

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara resmi melepas keberangkatan atlet muda binaan PBVSI Gresik untuk mengikuti Kejuaraan N…

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempromosikan komoditas buah jeruk besar khas atau ikon daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kali ini Pemerintah…

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu langkah strategis menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan,…

Viral Aksi Kekerasan Pada Anak, Pemkot Malang Mulai Antisipasi dan Perketat Pengawasan ‘Daycare’

Viral Aksi Kekerasan Pada Anak, Pemkot Malang Mulai Antisipasi dan Perketat Pengawasan ‘Daycare’

Rabu, 29 Apr 2026 11:43 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat fenomena kekerasan di penitipan anak baru-baru ini yang viral terjadi di Yogyakarta, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang,…

Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar

Terobos Palang Pintu Rel KA, Truk Muatan Pasir Tertemper KA CL Dhoho Kota Blitar

Rabu, 29 Apr 2026 11:36 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan Kereta Api terjadi lagi, kali  ini terjadi di JPL 190 Km.120+448 perlintasan KA yang terjaga pada Selasa malam …