Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meninjau stok elpiji 3 kg di pangkalan di Kabupaten Probolinggo. Foto: Diskominfo Jatim.

i

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) guna memastikan penyaluran elpiji 3 kg tepat sasaran.

Larangan tersebut guna menanggapi permasalahan sulit dan mahalnya elpiji 3 kg atau elpiji melon di Kabupaten Probolinggo.

Peraturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023 ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto mengatakan, SE dikeluarkan untuk menindaklanjuti sejumlah peraturan tentang distribusi pemakaian elpiji 3 kg.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata  Jurianto di Kabupaten Probolinggi, Selasa (1/8/2023).

Ia menuturkan, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.

“Dengan adanya hal tersebut, Pemkab meminta para ASN agar tidak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan beralih menggunakan elpiji selain tabung 3 kg. Semoga hal ini mejadi perhatian bersama,” ujarnya.

Selain ASN, juga ada empat golongan masyarakat yang dilarang menggunakan elpiji unutk masyarakat miskin itu. Pertama, calon ASN, TNI, dan Polri, karyawan BUMD dan karyawan BUMN beserta keluarganya.

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tuturnya.

Kedua, para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga, restoran, hotel, kafe, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

Keempat, seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang masuk kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.

"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," imbaunya.

Selain itu, Jurianto juga mengimbau masyarakat pengguna elpiji tertentu untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi 3 kilogram di pangkalan agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) karena harga di tingkat pengecer biasanya melebihi HET. prb

Berita Terbaru

Lewat Bapenda Online, Pemkab Banyuwangi Permudah Layanan Pajak 24 Jam

Lewat Bapenda Online, Pemkab Banyuwangi Permudah Layanan Pajak 24 Jam

Senin, 28 Sep 2026 12:38 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui aplikasi "Bapenda Online" yang dapat diakses 24 jam oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,…

Viral Pengantin Gen Z di Bondowoso, Pilih Koper Buat Wadah Seserahan Nikah

Viral Pengantin Gen Z di Bondowoso, Pilih Koper Buat Wadah Seserahan Nikah

Senin, 28 Sep 2026 12:27 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini ada momen unik hingga viral di media sosial (medsos), sepasang pengantin Gen Z di Kabupaten Bondowoso yang…

11 Hektare Situs Ijen Geopark Black Lava Plalangan Bondowoso Hangus Terbakar

11 Hektare Situs Ijen Geopark Black Lava Plalangan Bondowoso Hangus Terbakar

Senin, 28 Sep 2026 12:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Fenomena Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi, kali ini api melahap kawasan wisata Black Lava Plalangan, Desa…

Portal Jembatan Koncer Bondowoso Dipasang Lagi, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Portal Jembatan Koncer Bondowoso Dipasang Lagi, Truk Besar Tak Boleh Lewat

Senin, 28 Sep 2026 12:15 WIB

Senin, 28 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Menindaklanjuti setelah badan jalan jembatan kembali mengalami kerusakan, kini Petugas gabungan juga bakal memasang kembali…

Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026

Bernilai Historis Kuat, Naskah Kuno Babad Besuki Situbondo Masuk IKON 2026

Senin, 28 Sep 2026 11:41 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) menetapkan naskah kuno Babad Besuki sebagai Ingatan Kolektif Nasional…

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Biaya Produksi Naik, Petani Bojonegoro Keluhkan Harga Tembakau Justru Anjlok 

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sejak beberapa pekan ini, sejumlah petani di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan harga tembakau mengalami penurunan yang dinilai…