Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba, 40 Poket Sabu Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi
Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 poket sabu siap edar di wilayah Jalan Irawati Sidotopo Surabaya. 

Dalam aksi tersebut seorang pengangguran berinisial RM di kecrek polisi dari rumahnya. 

"Satu orang pengedar sabu berinisial RM, (37) mereka merupakan warga Jalan Irawati Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, yang kami amankan beserta barang bukti sabu 18,44 gram," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jumat (04/08/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya pagi.

AKBP Daniel menyebut penangkapan pengedar sabu itu terjadi pada Jumat, (07/07/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polrestabes, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku RM sering dijadikan transaksi narkotika. 

"Setelah mendapatkan laporan warga, anggota Satnarkoba kemudian langsung menuju ke lokasi Jalan Irawati Sidotopo Kota Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Daniel. 

Daniel mengungkapkan, pada saat penggerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan 44 poket sabu yang disimpan dalam dompet warna biru di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang panggilannya MAT (DPO) dengan cara dititipi pada Jumat 07 Juli 2023 pukul 14.30 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah pelaku. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna biru, satu buah HP merk Oppo, dan uang tunai Rp 305.000.

Atas perbuatannya pelaku RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari

Berita Terbaru

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Setahun, Purbaya Klaim Uji Berbagai Teori Ekonomi

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - Purbaya Yudhi Sadewa genap setahun menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto. Ia pun membeberkan…

Elon Musk, Beradu Narasi dengan Chess.com

Elon Musk, Beradu Narasi dengan Chess.com

Rabu, 09 Sep 2026 07:58 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Elon Musk kembali beradu argumen dengan Chess.com, situs yang pernah membuat tulisan ‘Mengapa Elon Musk tidak, dan tidak bisa, bermain c…

Mentan Tanggapi Zulhas, Soal Ongkos Produksi Beras di Indonesia

Mentan Tanggapi Zulhas, Soal Ongkos Produksi Beras di Indonesia

Rabu, 09 Sep 2026 07:56 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengakui efisiensi biaya dan ongkos produksi beras Indonesia masih kalah dibandingkan negara…

Studi Baterai Mobil Listrik Bisa Bertahan Sangat lama

Studi Baterai Mobil Listrik Bisa Bertahan Sangat lama

Rabu, 09 Sep 2026 07:54 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kekhawatiran soal baterai menjadi salah satu alasan konsumen ragu membeli mobil listrik. Namun, studi terbaru menunjukkan, baterai mobil…

Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan

Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan

Rabu, 09 Sep 2026 07:51 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang peradilan pimpinan redaksi surabaya pagi di mulai, hari senin (08/09/2026) di gedung cakra dengan di pimpin oleh hakim ketu …

Tiga Pamen S2, Abaikan Konsideran Akte Gadai Saham No 061/2018

Tiga Pamen S2, Abaikan Konsideran Akte Gadai Saham No 061/2018

Rabu, 09 Sep 2026 07:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 07:49 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Saya catat dalam Surat Perintah Penahanan `SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026/, yang tandatangan tiga perwira…