Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba, 40 Poket Sabu Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Agu 2023 19:46 WIB

Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkoba, 40 Poket Sabu Diamankan

i

Barang bukti yang diamankan dari pelaku. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 poket sabu siap edar di wilayah Jalan Irawati Sidotopo Surabaya. 

Dalam aksi tersebut seorang pengangguran berinisial RM di kecrek polisi dari rumahnya. 

Baca Juga: Komplotan Pengedar Narkoba di Kediri Dibekuk

"Satu orang pengedar sabu berinisial RM, (37) mereka merupakan warga Jalan Irawati Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, yang kami amankan beserta barang bukti sabu 18,44 gram," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jumat (04/08/2023) malam, kepada wartawan Harian Surabaya pagi.

AKBP Daniel menyebut penangkapan pengedar sabu itu terjadi pada Jumat, (07/07/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, dimana anggota Satnarkoba Polrestabes, mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah pelaku RM sering dijadikan transaksi narkotika. 

Baca Juga: Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda di Probolinggo Masuk Bui

"Setelah mendapatkan laporan warga, anggota Satnarkoba kemudian langsung menuju ke lokasi Jalan Irawati Sidotopo Kota Surabaya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Daniel. 

Daniel mengungkapkan, pada saat penggerebekan serta penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan 44 poket sabu yang disimpan dalam dompet warna biru di dalam saku celana sebelah kanan milik pelaku.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang panggilannya MAT (DPO) dengan cara dititipi pada Jumat 07 Juli 2023 pukul 14.30 WIB dengan cara ketemuan langsung di rumah pelaku. 

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna biru, satu buah HP merk Oppo, dan uang tunai Rp 305.000.

Atas perbuatannya pelaku RM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU