Di Lamongan Sudah 133 Juta Anak Sudah Punyai KIA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Agu 2023 14:52 WIB

Di Lamongan Sudah 133 Juta Anak Sudah Punyai KIA

i

Bupati Lamongan saat menyerahkan KIA ke salah satu anak dalam sebuah acara belum lama ini. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Hingga akhir Juli 2023 anak di Kabupaten Lamongan yang mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum ber-KTP-el berjumlah 133 juta lebih atau sekitar 46 persen dari jumlah anak, dan pada akhir tahun ini ditargetkan sampai 80 persen anak miliki KIA.

Menurut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedi, Rabu (09/08/2023) menyebutkan berdasarkan data administratif per bulan Juli 2023 terdapat 133.229 anak di Lamongan sudah memiliki KIA atau setara 46 persen dari 292.203 anak Lamongan 

Baca Juga: Senggolan dengan Truk Gandeng, Pemotor Asal Tuban Meninggal Dunia

"Untuk tuk merampungkan sisanya atau sekitar 158.974 anak, Pemkab Lamongan dekatkan layanan KIA di setiap kecamatan se-Kabupaten Lamongan," ujarnya.

Disebutkan olehnya, KIA merupakan identitas resmi anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA juga dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, mendaftar sekolah, hingga mencegah perdagangan anak. 

“KIA bermanfaat sekali disamping sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan, perjalanan luar negeri, bahkan untuk mencegah tindak kejahatan ini sangat memudahkan dan membantu,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Bertegur Sapa, Abdul Rouf dan Robai ini Daftar Bacabup ke PDIP dan PKB

Namun, karena masih adanya anggapan dibenak orang tua bahwa KIA belum penting, Disdukcapil Lamongan melakukan langkah preventif yang berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan, untuk mensosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA.

Sementara itu syarat pengurusan KIA, berdasarkan peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, untuk usia 5-16 tahun melampirkan fotokopi KTP kedua orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk kedalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).

Baca Juga: Debby Putra Fadeli Ramaikan Persaingan Perebutan Rekom DPD PAN

Adanya sinergitas dengan lembaga sekolah, peserta didik Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolah masing-masing, dengan melampirkan persyaratan fotokopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto. KIA akan jadi dan dapat diambil di kantor kecamatan. 

"Semoga dengan langkah ini bisa meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan," harapnya. jir

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU