Perkara Ejek Nama Orang Tua, Siswa MTS di Jember Saling Aniaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi perkelahian siswa karena salah paham dan sakit hati. SP/ JBR
Illustrasi perkelahian siswa karena salah paham dan sakit hati. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Buntut saling mengejek nama orang tua masing-masing, empat siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Jember, Jawa Timur terlibat aksi penganiayaan hingga viral di media sosial (medsos).

Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung pada Kamis 3 Agustus 2023. 

Keempat siswa tersebut merupakan kelas 9 MTs yang masing-masing berinisial R, A, F, K. Sementara yang jadi korban adalah siswa kelas 8 madrasah tsanawiyah yang berbeda berinisial M dan E.

“Empat orang anak (terduga pelaku penganiayaan) dan dua orang korban dimintai keterangan. Karena ini anak bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan pekerja sosial,” jelasnya, Rabu (09/08/2023).

Menurut Nurhidayat, ada kesalahpahaman antara dua pihak. “Kami berharap, karena mereka masih punya masa depan, korban juga berdasarkan keterangan penyidik mengalami luka ringan, hal ini tidak terulang. Permasalahan apapun diharapkan tidak diselesaikan dengan cara kekerasan. Harapan kami ada pembinaan dari keluarga dan lingkungan sekolah,” katanya.

Insiden tersebut, bermula saat M dan N saling mengolok orang tua masing-masing. N kemudian bercerita kepada pacarnya berinisial A.

Saat itu, A mengajak enam temannya yang lain untuk mencari M yang saat itu bersama E untuk membalaskan sakit hati N. Keduanya kemudian diajak ke lapangan Besuk dan terjadilah penganiayaan yang direkam dengan menggunakan ponsel milik K atas perintah R.

M mengalami luka memar di punggung, sakit pada ulu hati di perut sampai muntah darah. E mengalami luka memar di punggung, sakit pada perut akibat tendangan dari terduga pelaku. dsy

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…