Sudah Terlanjur Diborgol, Mario Urung Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).
Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).

i

Ayah David Minta Anak Pejabat Pajak itu Dituntut Maksimal 12 Tahun, Tapi Jaksa Belum Siap

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023). Hanya saja, agenda penuntutan urung dilakukan, karena jaksa belum siap dalam tuntutannya.

Padahal, saat itu, ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan mengenakan kaus hitam. Jonathan berharap Mario Dandy dituntut maksimal 12 Tahun. Dia mengaku yakin pembuktian dari jaksa sudah memenuhi perbuatan Mario Dandy.

"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan 12,5, ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude, akan menjadi pertimbangan," kata Jonathan, ditemui di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Namun, Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Akhirnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda agenda tuntutan pada Selasa (15/8/2023) minggu depan.

Padahal, pagi itu, Mario Dandy tiba di PN Jaksel, mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah. Tak hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas juga tiba bersamaan. Shane nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Tangan Mario Dandy maupun Shane nampak di borgol. Keduanya nampak dikawal petugas kepolisian.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu

 

Lakukan Penganiayaan Berat

JPU menyebut, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas (19) dan AG (15).

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Viral! Belasan IRT Surabaya Tertipu PO Sembako Fiktif, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral terkait penipuan berkedok open pre-order (PO) sembako murah. Akibat fenomena tersebut, sebanyak belasan ibu…

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Dipicu Mahalnya Harga Pemasok dari Luar Daerah, Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp140 Ribu per Kg

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Para pedagang daging sapi di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur ikut mengeluh lantaran adanya kenaikan harga pada komoditas…

Dukung Iklim Perindustrian, Komisaris PLN Tinjau Kesiapan Infrastruktur Gardu Induk Penopang di Gresik

Dukung Iklim Perindustrian, Komisaris PLN Tinjau Kesiapan Infrastruktur Gardu Induk Penopang di Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka mendukung pertumbuhan industri nasional serta memastikan keandalan pasokan listrik di kawasan strategis, Komisaris PT PLN (…

Momentum Musim Haji Jadi Berkah Bagi Pedagang Musiman pernak-pernik di Kediri

Momentum Musim Haji Jadi Berkah Bagi Pedagang Musiman pernak-pernik di Kediri

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Memasuki momen pelaksanaan ibadah Haji membawa berkah tersendiri bagi pedagang Pernak pernik perlengkapan haji musiman. Banyak dari…

Kemenhaj Pacitan: 247 Calon Haji Dijadwalkan Berangkat 27 April ke Tanah Suci

Kemenhaj Pacitan: 247 Calon Haji Dijadwalkan Berangkat 27 April ke Tanah Suci

Kamis, 09 Apr 2026 14:03 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menindaklanjuti keberangkatan jemaah haji di Indonesia, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pacitan mencatat…

Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo

Kamis, 09 Apr 2026 13:54 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Hamparan pesisir di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, kini tak lagi sepenuhnya laut. Di sejumlah titik, air telah berganti menjadi d…