Sudah Terlanjur Diborgol, Mario Urung Dituntut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Agu 2023 21:01 WIB

Sudah Terlanjur Diborgol, Mario Urung Dituntut

i

Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).

Ayah David Minta Anak Pejabat Pajak itu Dituntut Maksimal 12 Tahun, Tapi Jaksa Belum Siap

 

Baca Juga: Harga Dinilai Ketinggian, Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023). Hanya saja, agenda penuntutan urung dilakukan, karena jaksa belum siap dalam tuntutannya.

Padahal, saat itu, ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan mengenakan kaus hitam. Jonathan berharap Mario Dandy dituntut maksimal 12 Tahun. Dia mengaku yakin pembuktian dari jaksa sudah memenuhi perbuatan Mario Dandy.

"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan 12,5, ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude, akan menjadi pertimbangan," kata Jonathan, ditemui di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Namun, Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Akhirnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda agenda tuntutan pada Selasa (15/8/2023) minggu depan.

Padahal, pagi itu, Mario Dandy tiba di PN Jaksel, mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah. Tak hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas juga tiba bersamaan. Shane nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Tangan Mario Dandy maupun Shane nampak di borgol. Keduanya nampak dikawal petugas kepolisian.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu

 

Lakukan Penganiayaan Berat

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

JPU menyebut, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas (19) dan AG (15).

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU