Sudah Terlanjur Diborgol, Mario Urung Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).
Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).

i

Ayah David Minta Anak Pejabat Pajak itu Dituntut Maksimal 12 Tahun, Tapi Jaksa Belum Siap

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023). Hanya saja, agenda penuntutan urung dilakukan, karena jaksa belum siap dalam tuntutannya.

Padahal, saat itu, ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan mengenakan kaus hitam. Jonathan berharap Mario Dandy dituntut maksimal 12 Tahun. Dia mengaku yakin pembuktian dari jaksa sudah memenuhi perbuatan Mario Dandy.

"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan 12,5, ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude, akan menjadi pertimbangan," kata Jonathan, ditemui di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Namun, Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Akhirnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda agenda tuntutan pada Selasa (15/8/2023) minggu depan.

Padahal, pagi itu, Mario Dandy tiba di PN Jaksel, mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah. Tak hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas juga tiba bersamaan. Shane nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Tangan Mario Dandy maupun Shane nampak di borgol. Keduanya nampak dikawal petugas kepolisian.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu

 

Lakukan Penganiayaan Berat

JPU menyebut, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas (19) dan AG (15).

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…