Sudah Terlanjur Diborgol, Mario Urung Dituntut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).
Mario Dandy, dengan tangan diborgol dibawa ke ruang sidang PN Jaksel, saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Kamis (10/8/2023).

i

Ayah David Minta Anak Pejabat Pajak itu Dituntut Maksimal 12 Tahun, Tapi Jaksa Belum Siap

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mario Dandy Satriyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023). Mario Dandy akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023). Hanya saja, agenda penuntutan urung dilakukan, karena jaksa belum siap dalam tuntutannya.

Padahal, saat itu, ayah David, Jonathan Latumahina, hadir langsung di persidangan mengenakan kaus hitam. Jonathan berharap Mario Dandy dituntut maksimal 12 Tahun. Dia mengaku yakin pembuktian dari jaksa sudah memenuhi perbuatan Mario Dandy.

"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan 12,5, ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, attitude, akan menjadi pertimbangan," kata Jonathan, ditemui di PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).

Namun, Jaksa menyatakan belum siap membacakan tuntutan. Akhirnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunda agenda tuntutan pada Selasa (15/8/2023) minggu depan.

Padahal, pagi itu, Mario Dandy tiba di PN Jaksel, mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah. Tak hanya Dandy, terdakwa lainnya, Shane Lukas juga tiba bersamaan. Shane nampak mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah.

Tangan Mario Dandy maupun Shane nampak di borgol. Keduanya nampak dikawal petugas kepolisian.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu

 

Lakukan Penganiayaan Berat

JPU menyebut, Mario telah melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana dengan Shane Lukas (19) dan AG (15).

Menurut JPU, Mario Dandy melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Lewat TPS 3R, Pemkab Magetan Optimalkan Penanganan Sampah Tingkat Desa

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) yang semakin terbatas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, tengah…

Dinilai Tak Berizin, Pemkot Surabaya Bongkar 192 Lapak di Kawasan Pasar Baru Pagesangan

Dinilai Tak Berizin, Pemkot Surabaya Bongkar 192 Lapak di Kawasan Pasar Baru Pagesangan

Minggu, 12 Jul 2026 10:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinilai tidak memiliki izin pemanfaatan yang sah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membongkar 192 lapak pedagang yang berdiri di…

Kasus Eksim pada Anak Tinggi, Edukasi Deteksi Dini Dermatitis Atopik Digencarkan di Surabaya

Kasus Eksim pada Anak Tinggi, Edukasi Deteksi Dini Dermatitis Atopik Digencarkan di Surabaya

Minggu, 12 Jul 2026 09:42 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dermatitis atopik atau eksim masih menjadi salah satu masalah kesehatan kulit kronis yang kerap dialami anak-anak. Kondisi ini d…

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Isu KUR di Jember, Ibrahim: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur, Masalah Ada Pada Collection Agent

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan k…

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…