Kini, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Kooperatif saat Diperika KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Agu 2023 20:52 WIB

Kini, Kabasarnas Marsdya TNI Henri Kooperatif saat Diperika KPK

i

Marsdya TNI Henri Alfiandi, Kabasarnas RI

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi informasi baru. Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Ma dan Letkol Afri, telah bersikap kooperatif saat diperiksa sebagai saksi penerimaan uang yang diterima untuk memenangkan lelang proyek di Basarnas.

Sebelummya, mantan Kepala Basarnas Marsekal Muda (Marsda) TNI AU, Henri Alfiandi menolak diperiksa KPK. Henri meminta agar kasus dugaan suap yang menyeretnya diusut melalui mekanisme militer. Hak itu dimintakan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Sekjen DPR RI Akui Penyidik KPK Profesional

Alasannya, lanjut Henri, karena merasa kasus suap yang menjeratnya telah melebar dan tak berimbang. Meskipun ia menyatakan tetap akan mengikuti proses yang berlangsung di KPK.

"Iya nih. Beritanya jadi melebar. Enggak imbang. Diterima dan akan ikuti prosedur. Yang KPK saya enggak bisa sampaikan," ujarnya.

 

Kooperatif Ngakui Terima Uang

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Marsdya Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diperiksa di Puspom TNI pada Rabu (8/8/2023). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka pemberi suap yang kasusnya ditangani KPK.

"Keduanya dilakukan pemeriksaan bersama dan didalami terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dkk agar dapat memenangkan lelang proyek di Basarnas," kata

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

 

Lima Tersangka

Aliran uang suap ke Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi didalami penyidik KPK.

Empat saksi dari pihak swasta diperiksa tim penyidik pada Senin (7/8/2023). Para saksi diperiksa mengenai pengkondisian dalam proses lelang proyek di Basarnas.

"Para saksi hadir dan digali pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan proses setting-an untuk memenangkan perusahaan tersangka MG dan kawan-kawan ketika mengikuti lelang proyek di Basarnas," tambah Kabag Pemberitaan KPK Ali .

Baca Juga: Sekjen DPR RI, Tadi Datang ke KPK Berwajah Tegang

Keempat saksi yang diperiksa ialah Saripah Nurseha selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Tommy Setyawan selaku Marketing PT Kindah Abadi Utama, Suri Dayanti sebagai Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, dan Sony Santana selaku Staf PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati.

Para saksi ini juga dicecar soal aliran uang kepada Marsdya TNI dalam pengkondisian proyek di Basarnas.

"Ditambah dengan dugaan adanya pemberian uang pada HA dan ABC agar proses setting-an dimaksud dapat disetujui," jelas Ali.

Dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, lima orang ditetapkan tersangka. KPK menetapkan tiga pihak swasta selaku pemberi suap.

 

Keterangan Danpuspom TNI

Sementara Puspom TNI menetapkan dua anggota TNI, yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima aliran suap.

Baca Juga: Giliran Dirjen Ungkap Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan Letkol Afri menerima sejumlah uang dalam kasus korupsi proyek di Basarnas. Menurutnya, Letkol Afri menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7). Beberapa hari kemudian, Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar.

"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.

 

Pemberi dan Penerima Suap

Para tersangka dibagi ke dalam kluster, pemberi suap dan penerima suap.  Tersangka pemberi yang ditangani KPK, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan,  Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan  Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Sedangkan, tersangka penerima, ditangani Puspom TNI, diantaranya Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU