Gedung Cagar Budaya di Jalan Raya Darmo Surabaya, kini Disita Ditreskrimsus Polda Jatim. Ada Dugaan Pembelian Gedung yang Dulu Polresta Surabaya Selatan Bermasalah Hukum yakni Diduga Ada Pemalsuan HGB oleh Pengurus PT Gelora Djaja Pemilik Wismilak
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gedung Wismilak yang terletak di sudut Jalan Raya Darmo Surabaya - Jalan Dr Soetomo Surabaya, Senin (14/8/2023) kemarin disita Ditreskrimsus Polda Jatim. Bangunan yang dulunya merupakan Eks Kantor Polisi Istimewa itu, saat diambil alih PT Gelora Djaja, perusahaan Wismilak Group 30 tahun lalu, ditemukan Polda Jatim ada dugaan pemalsuan Hak Guna Bangunan hingga berujung dugaan praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kini, bangunan yang sudah menjadi cagar budaya, sudah di police line.
Dari pantauan Surabaya Pagi, Senin (14/8/2023), gedung yang bernama Grha Wismilak Surabaya itu, didatangi sejumlah penyidik dari Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih. Usai melakukan penggeledahan, langsung memasang plakat penyitaan.
Papan selebar 3 meter x 2 meter itu, bertuliskan sebuah informasi penyitaan dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Di plakat tersebut tertulis keterangan: "Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "
Plakat tersebut dipasang sejumlah petugas di depan bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Izin Sita dari Pengadilan
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, landasan polisi menyita Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya ini karena ada laporan pemalsuan akta otentik.
“Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Ex Kantor Polisi Istimewa menjadi Gedung Wismilak. Informasi yang kami terima dari penyidik langsung disita di situ. Sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat dihubungi, Senin (14/8/2023) sore.
Selama melakukan penggeledahan di Grha Wismilak Surabaya, para penyidik dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di setiap sudut gedung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.
Selama proses penggeledahan, pihak penyidik juga melakukan pendalaman terhadap tiga objek perusahaan. Yaitu PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.
Bahkan, terkait dibidiknya dugaan korupsi dan TPPU, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mendalami keterlibatan pejabat pemerintahan dalam perkara ini.
"Terkait keterlibatan pejabat pemerintah, masih didalami semuanya. Siapa saja yang terlibat dan bagaimana orang-orang terlibat," lanjut Dirmanto.
Dirmanto juga mengatakan, proses pendalaman terhadap terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini masih berlangsung sampai sekarang. "Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan tuntas," ucap Dirmanto.
Upaya Penghilangan Aset
Terpisah, Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan, pihaknya sedang melakukan upaya penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi, hingga dilakukan penyitaan bangunan tersebut.
Farman menjelaskan, tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak Pidana korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38," tutur Farman.
Selain itu, Farman menyebut, penggeledahan ini terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu menjadi Polres Surabaya Selatan.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan Raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Mapolresta Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," jelas Farman.
Disinggung mengenai jumlah tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Farman belum dapat menjelaskannya. "Belum, tunggu dulu saja," jawab Farman.
Manajemen Wismilak Membantah
Adanya Dugaan korupsi dalam proses peralihan hak guna bangunan gedung Grha Wismilak dibantah pihak manajemen Wismilak. Melalui Pernyataan Resmi PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada awak media disebutkan beberapa klarifikasi terkait adanya dugaan pemalsuan akta otentik dan pencucian uang tersebut.
Melalui Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya, menjelaskan, bahwa gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Anastesya juga menjelaskan bahwa gedung Graha Wismilak ini tidak ada permasalahan hukum sejauh ini.
"Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi," ujar Anastesya dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).
Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
”Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak, saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” lanjut Anastesya.
Perusahaan Sejak 1962
Dari catatan Surabaya Pagi, Grha Wismilak Surabaya saat ini dimiliki oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Wismilak sendiri merupakan perusahaan rokok yang cukup dikenal asal Surabaya.
Melansir dari situs resmi perusahaan, Senin (14/8/2023), perusahaan ini didirikan oleh Lie Koen Lie, Tjioe Ing Hien, Tjioe Ing Hwa, dan Oei Bian Hok pada 1962 lalu. Saat itu perusahaan ini masih bernama PT Gelora Djaja.
Barulah pada 2012, Wismilak sukses melakukan penawaran umum perdana saham Perseroan kepada masyarakat dan menjadi Perusahaan Publik, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Sementara itu berdasarkan laporan tahunan perusahaan, per 31 Desember 2022 terdapat 5 orang pemegang saham utama yang memiliki 5% atau lebih saham Wismilak. Bila ditotal, jumlah kepemilikan Wismilak yang dipegang kelima orang ini mencapai 63,15%.
Kelima pemegang saham utama yang dimaksud adalah Indahtati Widjajadi (16,14%) yang menduduki posisi Komisaris Utama. Kemudian ada Ronald Walla (15,18%) selaku Direktur Utama perusahaan dan Stephen Walla (15,18%) selaku komisaris.
Kemudian ada juga Gaby Widjajadi (9,34%) yang tidak menduduki posisi apapun di perusahaan dan Sugito Winarko (7,3%) selaku direktur Wismilak. Sisanya sebesar 36,86% dipegang oleh publik alias masyarakat umum. ham/cr2/rmc
Editor : Desy Ayu