Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Iringi HUT Kemerdekaan ke 78, Polres Blitar berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah tanpa ijin.

Hal itu disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo S.IK MA mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi SH.S.IK dalam releasenya Rabu (16/8).

Dalam keterangan pada wartawan, Kompol Yoyok membeberkan pelanggaran pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55, terhadap tersangka Heri Siswanto 42 warga dusun Jatinom Kelurahan Jatilengger Kec Ponggok Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya Kompol Yoyok yang didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Samodra S.IK menyampaikan, pelaku dalam aksinya gunakan kendaraan dua truk untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU, yang tangki sudah dimodifikasi.

"Tersangka ini sudah menjalankan kegiatan ini sejak Januari 2023 lalu, dengan cara pelaku keliling di SPBU SPBU untuk beli solar bersubsidi seharga Rp 6.700 per liternya, dan setiap pembelian solar itu dimasukkan dalam tangki truk jenis Fuso yang sudah dimodifikasi sehingga tiap truknya berisi 300 liter solar. Jadi dua truk berisi 600 liter, sedang tiap tangki berkapasitas 60 liter, setelah berhasil beli solar truk dibawa ke penampungan yang tak jauh dari rumahnya dan disalin pada jerigen yang telah disiapkan," terang orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini.

Terungkapnya kegiatan tersangka sehingga ditangkap polisi, berkat laporan masarakat, setelah dilakukan penyelidikan sekitar 4 hari, Satreskrim Unit Tipiter berhasil manangkap pelaku di jalan Desa Bangsri Kec Nglegok Kabupaten Blitar pada hari Selasa (11 Agustus 2023) pukul 06.00 pagi. Saat pelaku membawa truk Mitsubhisi AG 8102 UT setelah dikembangkan ternyata ada satu lagi sebuah truk jenis Hino L 9631 UC juga sudah dimofikiasi tangkinya.

Kasus penjualan BBM bersubsidi jenis solar tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Dam truk jenis Mitsubhisi AG 8Q03 UT dan truk besar Hino AG L 9631 UT, minyak solar sebanyak 45 Jirigen berisì 900, dan di truk AG 8102 UT solar sebanyak 80 Liter solar, 38 buah jerigen kosong, dan 3 buah kartu barcode dua truk untuk mengelabui petugas SPBU, serta 3 tiga buah selang warna biru sepanjang 5 meter, dan 1 (satu) buah HP, juga dua buah STNK kendaraan truck.

"Pelaku setiap harinya mendapat untung Rp 1 juta lebih hasil penjualan solar subsidi, dan solar itu dijual per liternya Rp 8.500 rupiah, sedang modus penjualanya melalui HP, kini pelaku kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut, unuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," pungkas Kompol Yoyok. Les

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…