Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat menjelaskan kepada awak media. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Iringi HUT Kemerdekaan ke 78, Polres Blitar berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah tanpa ijin.

Hal itu disampaikan Waka Polres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo S.IK MA mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setyo Pambudi SH.S.IK dalam releasenya Rabu (16/8).

Dalam keterangan pada wartawan, Kompol Yoyok membeberkan pelanggaran pasal 40 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas pasal 40 Jo Pasal 55, terhadap tersangka Heri Siswanto 42 warga dusun Jatinom Kelurahan Jatilengger Kec Ponggok Kabupaten Blitar.

Dalam keterangannya Kompol Yoyok yang didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Samodra S.IK menyampaikan, pelaku dalam aksinya gunakan kendaraan dua truk untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU, yang tangki sudah dimodifikasi.

"Tersangka ini sudah menjalankan kegiatan ini sejak Januari 2023 lalu, dengan cara pelaku keliling di SPBU SPBU untuk beli solar bersubsidi seharga Rp 6.700 per liternya, dan setiap pembelian solar itu dimasukkan dalam tangki truk jenis Fuso yang sudah dimodifikasi sehingga tiap truknya berisi 300 liter solar. Jadi dua truk berisi 600 liter, sedang tiap tangki berkapasitas 60 liter, setelah berhasil beli solar truk dibawa ke penampungan yang tak jauh dari rumahnya dan disalin pada jerigen yang telah disiapkan," terang orang nomor dua di Polres Blitar Kota ini.

Terungkapnya kegiatan tersangka sehingga ditangkap polisi, berkat laporan masarakat, setelah dilakukan penyelidikan sekitar 4 hari, Satreskrim Unit Tipiter berhasil manangkap pelaku di jalan Desa Bangsri Kec Nglegok Kabupaten Blitar pada hari Selasa (11 Agustus 2023) pukul 06.00 pagi. Saat pelaku membawa truk Mitsubhisi AG 8102 UT setelah dikembangkan ternyata ada satu lagi sebuah truk jenis Hino L 9631 UC juga sudah dimofikiasi tangkinya.

Kasus penjualan BBM bersubsidi jenis solar tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Dam truk jenis Mitsubhisi AG 8Q03 UT dan truk besar Hino AG L 9631 UT, minyak solar sebanyak 45 Jirigen berisì 900, dan di truk AG 8102 UT solar sebanyak 80 Liter solar, 38 buah jerigen kosong, dan 3 buah kartu barcode dua truk untuk mengelabui petugas SPBU, serta 3 tiga buah selang warna biru sepanjang 5 meter, dan 1 (satu) buah HP, juga dua buah STNK kendaraan truck.

"Pelaku setiap harinya mendapat untung Rp 1 juta lebih hasil penjualan solar subsidi, dan solar itu dijual per liternya Rp 8.500 rupiah, sedang modus penjualanya melalui HP, kini pelaku kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut, unuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," pungkas Kompol Yoyok. Les

Berita Terbaru

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Pendopo Alun-alun Lamongan, pada Senin (14/9/2026) pagi, sejumlah jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan…