Ferry Irawan Bebas, Ditunggu Bayar Uang mut'ah dan Nafkah Rp 60 juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferry Irawan disambut keluarganya usai menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Kediri setelah menjalani hukuman penjara 8 bulan karena kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan disambut keluarganya usai menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIA Kediri setelah menjalani hukuman penjara 8 bulan karena kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri- Ferry Irawan, tanggal 17 Agustus, mendapatkan remisi satu bulan penjara. Pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menyebut kliennya praktis sudah bebas.

Namun, Sunan Kalijaga belum menjelaskan secara rinci soal kebebasan mantan suami Venna Melinda itu. Ferry Irawan selama ini ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT.

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada Mei 2023. Ferry Irawan ditahan karena kasus KDRT Venna Melinda sejak 16 Januari 2023.

Itu berarti Ferry Irawan sudah 8 bulan mendekam di penjara. Dengan begitu Ferry Irawan mendapatkan hak untuk mengajukan bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Selama berada di penjara, Sunan Kalijaga mengatakan sang aktor makin religius.

 

Telah Putus Cerai

Ferry Irawan dan Venna Melinda telah diputus cerai pada tanggal 3 Agustus 2023.

Sementara itu, dalam putusan, Ferry dituntut membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa idah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta. Pihak Ferry dikabarkan tak sanggup membayar uang tersebut, tapi soal itu Venna menyebut putusan tersebut sudah konsekuensi Ferry sebagai penggugat.

"Ah jadi gini kalau di PA yang saya tahu kalau laki yang gugat istri sudah konsekuen adalah membayar idah dan ada satu lagi. Kalau ketidaksanggupan bukan ranah aku itu, ranah pribadi yang bersangkutan. Aku tidak bisa nanggapin apa-apa karena itu yang nentuin pengadilan, SOP pengadilan Agama," kata Venna Melinda.

 

Mentalak Venna Melinda

Dengan putusan cerai itu, Venna merasa bersyukur karena satu persatu permasalahannya dengan Ferry Irawan dapat diselesaikan. Dan sejauh ini Venna masih menunggu ikrar talak dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Putusan cerai tersebut sudah konsekuensi Ferry sebagai penggugat," komentar Venna.

Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan.

Keadaan Ferry Irawan, tersangka pelaku KDRT, seakan tak sanggup memenuhi permintaan Venna Melinda itu.

Sebab, Ferry Irawan kini tak ada pemasukan karena tidak bisa bekerja lagi.

"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam, tim kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini. n dna/rmc

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…