Kemelut PDAM Tirta Penataran dengan PT Kemakmuran Berujung Diancam Pidana, karena Diduga Kelola Air Secara Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Agu 2023 16:47 WIB

Kemelut PDAM Tirta Penataran dengan PT Kemakmuran Berujung Diancam Pidana, karena Diduga Kelola Air Secara Ilegal

i

Situasi di PDAM Penataran Kab Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gegara kelola air ilegal yang dilakukan PDAM PT Kemakmuran sejak 1996, kini disomasi pihak PT Swarubuluroto. Lantaran melakukan penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan air secara ilegal di lahan milik PT Kemakmuran Swarubuluroto.

Menurut PT Swarubuluroto, diduga penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan tersebut diduga dilakukan sejak tahun 1996 sampai sekarang atau kurang lebih 27 tahun, tanpa ada ijin atau perjanjian kerjasama dengan PT. Kemakmuran Swarubuluroto.

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Untuk diketahui PT. Kemakmuran Swarubuluroto sendiri adalah pemegang sebidang tanah dalam bentuk SHGU seluas 5.043.645 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Melalui kuasa hukumnya, Bobby Junior, S.H. dari PT. Kemakmuran Swarubuluroto dalam somasinya menyebutkan, bahwa dari aktivitas produksi air minum secara ilegal yang dilakukan PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar tersebut, kliennya telah dirugikan secara materiil maupun immateriil.

"Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar secara ilegal atau tanpa izin yang jelas dan tanpa persetujuan dari prinsipal klien kami secara permanen sejak tahun 1996 menggunakan bangunan dan mengusahakan sebidang tanah untuk kegiatan produksi air minum," kata Bobby Junior kuasa hukum PT Swarubuluroto, Senin (21/08/2023).

Masih menurut kuasa PT Swarubuluroto, beberapa fasilitas yang digunakan secara ilegal diantaranya, penggunaan kolam penampung (intake), pemasangan jaringan pipa berdiameter 8 inch melintang sepanjang kurang lebih 2,4 kilometer. Juga pembangunan rumah pompa dan bangunan pelengkap lainnya.

"Kegiatan penguasaan sumber daya air dengan materi di mata air sumber Swarubuluroto itu, untuk usaha air minum itu, wajib dilengkapi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air seperti ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf k Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air," jelasnya.

Sedang salah satu syarat untuk mengajukan rekomendasi teknis pengusahaan sumber daya air, wajib dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau kepengusahaan lahan.

"Untuk hal ini, prinsipal kami selama ini tidak pernah memberikan persetujuan, memberikan izin atau memberikan kuasa atas pemanfaatan lahan kepada siapapun dan dalam bentuk apapun termasuk kepada Perumda Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk aktivitas produksi air minum," ujarnya.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Ditambahkannya, sedangkan dengan tidak dipasangnya alat ukur atau meter induk pada instalasi unit air baku di mata air Swarubuluroto, patut diduga lakukan aktivitas produksi air minum PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar merupakan kegiatan ilegal.

"Karena prinsipal kami PT. Kemakmuran Swarubuluroto adalah pihak yang menguasai sebidang tanah dalam bentuk SHGU seluas 5.043.645 meter persegi yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dan  ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 44/HGU/BPNRI/2010," imbuhnya.

Menurutnya bahwa PDAM Tirta Penataran Kab.Blitar, sejak tahun 1996 hingga saat ini, pihak PDAM Tirta Penataran tidak pernah memberi kontribusi ke PT Kemakmuran Swarubuluroto.

"Untuk itu kami minta pertanggungjawaban PDAM Tirta Penataran. Namun, sampai hari ini belum ada respon dan tidak kooperatif dengan PT Kemakmuran Swarubuluroto," ujarnya.

Baca Juga: Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah

Sampai hari ini suplai air ke PDAM Tirta Penataran telah ditutup pihak PT Kemakmuran Swarubuluroto. Karena PT Kemakmuran Swarubuluroto melakukan pembatasan demi kepentingan irigasi perkebunan.

Ancaman pidana atas kegiatan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin seperti diatur dalam ketentuan Pasal 70 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019, pasal 49 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah,dan regulasi dendanya maksimal 5 miliar. Sedangkan untuk kerugian materiil dan imateriil belum selesai disusun. 

"Dan kami berharap ada ganti rugi atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan dan air selama 27 tahun kebelakang. Serta kedepannya kami berharap PDAM bisa menyelesaikan perizinan sesuai regulasi," pungkasnya.

Sementara Elin selaku Pj. Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Berkaitan dengan hal dimaksud, kami saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait," jelasnya lewat Ponsel. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU