Dana Pilgub Jatim Rp 434,4 M Cair Akhir Tahun 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani pengesahan Raperda Perubahan atas Perda No 6/2022 menjadi Perda bersama Gubernur Jatim Khofifah dalam sidang paripurna, Senin 21/8/2023.SP/RIKO
Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani pengesahan Raperda Perubahan atas Perda No 6/2022 menjadi Perda bersama Gubernur Jatim Khofifah dalam sidang paripurna, Senin 21/8/2023.SP/RIKO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 resmi di revisi. Khususnya perihal pencairan dana pilgub Jatim yang awalnya dicairkan tahun 2024, kini bisa dicairkan setelah dianggarkan pada Perubahan APBD 2023. Meskipun pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jatim akan digelar pada November 2024 mendatang.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Dana cadangan sudah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600 Miliar yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Sedangkan total kebutuhan pemilihan Gubernur Jatim 2024 diperkirakan membutuhkan dana Rp 1,086 Triliun.

"Awalnya, terkait pencairan,  dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Senin (21/8). 

Khofifah menambahkan seiring berjalannya waktu, pada tanggal 24 Januari 2023 ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang antara lain menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Hal itulah kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan. Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," terangnya.

Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp 1,086 Triliun, maka 40% nya adalah Rp 434,4 Miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.

Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.  

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim mengatakan Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut. 

Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prijanggono mengatakan menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan, yaitu penggunaan dana Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur tahun 2024 yang jumlahnya cukup besar, hendaknya sejak tahap awal dapat dipertanggugjawabkan sesuai ketentuan tata kelola keuangan. Hanya digunakan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2024.

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,” tegas Blegur.

Kedua  Pilgub yang berbareng dengan Pilkada Kab/Kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga  tetap kondusif. “Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” pungkasnya. rko/ana

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…