Akhir Tahun 2023, Dana Pilgub Jatim 2024 Cair Rp 434,4 M dari Rp 1,086 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani pengesahan Raperda Perubahan atas Perda No 6/2022 menjadi Perda bersama Gubernur Jatim Khofifah dalam sidang paripurna, Senin (21/8/2023). SP/Riko Abdiono
Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani pengesahan Raperda Perubahan atas Perda No 6/2022 menjadi Perda bersama Gubernur Jatim Khofifah dalam sidang paripurna, Senin (21/8/2023). SP/Riko Abdiono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhirnya, anggaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024, akan segera dicairkan akhir tahun 2023 ini. Meskipun pelaksanaan Pilgub Jatim baru digelar pada November 2024 mendatang.

Hal ini setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, Senin (21/8/2023) resmi di revisi dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.

Revisi Perda Nomor 6 tahun 2022 terkait pencairan dana pilgub Jatim yang sedianya akan dicairkan pada tahun 2024. Kini bisa dicairkan setelah dianggarkan pada Perubahan APBD 2023.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dana cadangan sudah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600 Miliar yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Sedangkan total kebutuhan pemilihan Gubernur Jatim 2024 diperkirakan membutuhkan dana Rp 1,086 Triliun.

"Awalnya, terkait pencairan,  dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur atas Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Senin (21/8/2023).

Khofifah menambahkan seiring berjalannya waktu, pada tanggal 24 Januari 2023 ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, yang antara lain menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Tahun Anggaran 2023 dilakukan sebesar 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD.

Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itulah kemudian, menjadi dasar Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2022. Sehingga dalam Raperda Perubahan ini dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pencairan. Semula di dalam Pasal 6 ayat (2) Perda menyebutkan bahwa dana cadangan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diubah menjadi dana cadangan dapat dicairkan pada Tahun Anggaran 2023 dan/atau Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dilakukan agar pada Tahun 2023 ini Pemprov Jatim dapat mencairkan dana cadangan sebesar 40 persen dari nilai NPHD, yang nantinya akan dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," terangnya.

Apabila kebutuhan dana pilgub Jatim sebesar Rp 1,086 Triliun, maka 40% nya adalah Rp 434,4 Miliar bakal cair akhir tahun 2023 atau satu bulan sebelum tahapan Pilgub Jatim dimulai.

Khofifah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jatim karena menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024 ini, utamanya penetapan Raperda yaitu sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga penyisihan sebagian dana cadangan tersebut dapat segera dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad di Paripurna DPRD Jatim menegaskan sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menerima dan menyetujui Raperda dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 menjadi Perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD Jatim yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim untuk menyempurnakan perda tersebut.

Seperti Ketua Fraksi Golkar Jatim, Blegur Prijanggono yang menyetujui adanya perda dana cadangan Pilgub Jatim 2024 mendatang namun ada beberapa catatan. Catatan yang disampaikan Fraksi Golkar yakni penggunaan dana Pilgub 2024 yang jumlahnya cukup besar.

“Untuk mengontrol dana cadangan tetap digunakan pilgub Jatim 2024 mendatang, pihaknya KPU Jatim dan pemprov harus segera melakukan koordinasi kebutuhan apa saja yang diperlukan menjelang pilgub 2024. Dan kami juga meminta agar dana cadangan ini tidak boleh digunakan untuk keperluan pemilu 2024,” tegas Blegur.

Kedua, lanjut Blegur, Pilgub yang berbareng dengan Pilkada Kab/Kota, diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, partisipatif, serta situasi daerah terjaga  tetap kondusif. “Semoga dengan dukungan biaya yang cukup besar ini, dapat mendorong semangat kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pilkada dapat menjalankan tugas dengan baik, adil dan melayani, sehingga menjamin kelancaran jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” pungkas Blegur. rko/rmc

Berita Terbaru

Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara

Genjot Hilirisasi Tembakau Lokal, Produk Cerutu Jember Tembus 45 Negara

Senin, 21 Sep 2026 10:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Guna mengukuhkan diri sebagai daerah pengisi pasar ekspor cerutu terbesar di Indonesia, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut bahwa…

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Per alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, sebanyak 144.540 keluarga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan pangan…

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…