Penetapan Tiga Raperda di Kota Mojokerto Tunggu Fasilitasi Gubernur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur. 

Ketiganya yakni raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto, serta raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Febriananda Tejo Pratiwi, Plt Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto mengatakan, dari empat raperda yang telah dibahas bersama dengan legislatif, hanya satu payung hukum yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

"Tiga draft regulasi lainnya masih menunggu fasilitasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim)," terangnya.

Ia mengungkapkan, empat raperda telah tuntas dibahas dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim asistensi Pemkot Mojokerto pada 20-23 Juli kemarin.

Tapi, dalam sidang tersebut hanya satu raperda yang diambil persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.  ”Penetapan satu raperda adalah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, tiga raperda lainnya juga akan diambil keputusan oleh legislatif," ulasnya.

Dalam raperda tentang pembentukan perangkat daerah, memuat terkait perubahan nomenklatur pada dua OPD.

Masing-masing pada badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) yang akan diubah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida).

Serta pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP Naker) yang akan diubah menjadi DPMPTSP karena urusan naker rencana akan dimasukkan pada bagian unit kerja Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto.

Sebelumnya, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto M. Gunawan mengungkapkan, tiga raperda tersebut masih belum dapat ditetapkan. Karena hasil dari pembahasan bersama masih harus diajukan ke Pemprov Jatim sebelum ditetapkan.

”Tiga raperda akan disetujui menjadi perda setelah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),” paparnya.

Sehingga, hanya raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang kemarin disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi perda. Meski pun, ungkap Gunawan, semua fraksi di DPRD juga merestui untuk ditetapkan tiga raperda lainnya berdasarkan hasil pembahasan.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menambahkan, setelah raperda pajak daerah dan retribusi daerah diambil persetujuan oleh DPRD, selanjutnya eksekutif akan mengirimkan kepada Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Jatim guna proses evaluasi.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Agar, kata dia, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.

Mengingat, sesuai amanah pada Pasal 187 Huruf b Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda tersebut sudah harus berlaku efektif selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2024.

”Bila tidak demikian, maka akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” tandas Ning Ita, sapaan akrab wali kota. Dwi

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…