Penetapan Tiga Raperda di Kota Mojokerto Tunggu Fasilitasi Gubernur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur. 

Ketiganya yakni raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto, serta raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Febriananda Tejo Pratiwi, Plt Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto mengatakan, dari empat raperda yang telah dibahas bersama dengan legislatif, hanya satu payung hukum yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

"Tiga draft regulasi lainnya masih menunggu fasilitasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim)," terangnya.

Ia mengungkapkan, empat raperda telah tuntas dibahas dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim asistensi Pemkot Mojokerto pada 20-23 Juli kemarin.

Tapi, dalam sidang tersebut hanya satu raperda yang diambil persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.  ”Penetapan satu raperda adalah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, tiga raperda lainnya juga akan diambil keputusan oleh legislatif," ulasnya.

Dalam raperda tentang pembentukan perangkat daerah, memuat terkait perubahan nomenklatur pada dua OPD.

Masing-masing pada badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) yang akan diubah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida).

Serta pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP Naker) yang akan diubah menjadi DPMPTSP karena urusan naker rencana akan dimasukkan pada bagian unit kerja Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto.

Sebelumnya, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto M. Gunawan mengungkapkan, tiga raperda tersebut masih belum dapat ditetapkan. Karena hasil dari pembahasan bersama masih harus diajukan ke Pemprov Jatim sebelum ditetapkan.

”Tiga raperda akan disetujui menjadi perda setelah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),” paparnya.

Sehingga, hanya raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang kemarin disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi perda. Meski pun, ungkap Gunawan, semua fraksi di DPRD juga merestui untuk ditetapkan tiga raperda lainnya berdasarkan hasil pembahasan.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menambahkan, setelah raperda pajak daerah dan retribusi daerah diambil persetujuan oleh DPRD, selanjutnya eksekutif akan mengirimkan kepada Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Jatim guna proses evaluasi.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Agar, kata dia, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.

Mengingat, sesuai amanah pada Pasal 187 Huruf b Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda tersebut sudah harus berlaku efektif selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2024.

”Bila tidak demikian, maka akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” tandas Ning Ita, sapaan akrab wali kota. Dwi

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…