Penetapan Tiga Raperda di Kota Mojokerto Tunggu Fasilitasi Gubernur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur. 

Ketiganya yakni raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto, serta raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Febriananda Tejo Pratiwi, Plt Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto mengatakan, dari empat raperda yang telah dibahas bersama dengan legislatif, hanya satu payung hukum yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

"Tiga draft regulasi lainnya masih menunggu fasilitasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim)," terangnya.

Ia mengungkapkan, empat raperda telah tuntas dibahas dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim asistensi Pemkot Mojokerto pada 20-23 Juli kemarin.

Tapi, dalam sidang tersebut hanya satu raperda yang diambil persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.  ”Penetapan satu raperda adalah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, tiga raperda lainnya juga akan diambil keputusan oleh legislatif," ulasnya.

Dalam raperda tentang pembentukan perangkat daerah, memuat terkait perubahan nomenklatur pada dua OPD.

Masing-masing pada badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) yang akan diubah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida).

Serta pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP Naker) yang akan diubah menjadi DPMPTSP karena urusan naker rencana akan dimasukkan pada bagian unit kerja Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto.

Sebelumnya, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto M. Gunawan mengungkapkan, tiga raperda tersebut masih belum dapat ditetapkan. Karena hasil dari pembahasan bersama masih harus diajukan ke Pemprov Jatim sebelum ditetapkan.

”Tiga raperda akan disetujui menjadi perda setelah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),” paparnya.

Sehingga, hanya raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang kemarin disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi perda. Meski pun, ungkap Gunawan, semua fraksi di DPRD juga merestui untuk ditetapkan tiga raperda lainnya berdasarkan hasil pembahasan.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menambahkan, setelah raperda pajak daerah dan retribusi daerah diambil persetujuan oleh DPRD, selanjutnya eksekutif akan mengirimkan kepada Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Jatim guna proses evaluasi.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Agar, kata dia, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.

Mengingat, sesuai amanah pada Pasal 187 Huruf b Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda tersebut sudah harus berlaku efektif selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2024.

”Bila tidak demikian, maka akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” tandas Ning Ita, sapaan akrab wali kota. Dwi

Berita Terbaru

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Usung Tema Teladani Akhlak Rosulullah SAW, Polres Blitar Gelar Peringatan Maulud Nabi besar Muhammad SAW

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar peringatan Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang bertemakan  “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW melalui Polri Pr…

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dear Warga Tulungagung! Yuk Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah menghadirkan program…

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Rumah Terapi ABAKU Kini Ada di Tulungagung, Layanan Gratis Bagi Anak dengan Hambatan Perkembangan

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Rumah terapi Anak, Budaya, Kreatif dan Unggul (ABAKU) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung kini telah beroperasi di Kota Marmer…

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Parkir Sembarangan di Pucang Sewu Surabaya Bisa Didenda Rp500 Ribu

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, punya cara tersendiri untuk mengatasi parkir liar di…

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Cegah Deepfake dan Hoax, Polres Blitar Beri Edukasi Pemanfaatan AI pada Siswa/Siswi SMA

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi perhatian Polres Blitar Polda Jatim dalam upaya…

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Bupati Sumenep: Syukuran HUT RI KE-81 Jadikan Wujud Syukur Atas kemerdekaan Berkat Perjuangan Para Pahlawan

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 11:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…