Penetapan Tiga Raperda di Kota Mojokerto Tunggu Fasilitasi Gubernur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari 

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur. 

Ketiganya yakni raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto, serta raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Febriananda Tejo Pratiwi, Plt Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto mengatakan, dari empat raperda yang telah dibahas bersama dengan legislatif, hanya satu payung hukum yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.

"Tiga draft regulasi lainnya masih menunggu fasilitasi yang diajukan ke Gubernur Jawa Timur (Jatim)," terangnya.

Ia mengungkapkan, empat raperda telah tuntas dibahas dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim asistensi Pemkot Mojokerto pada 20-23 Juli kemarin.

Tapi, dalam sidang tersebut hanya satu raperda yang diambil persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi perda.  ”Penetapan satu raperda adalah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, tiga raperda lainnya juga akan diambil keputusan oleh legislatif," ulasnya.

Dalam raperda tentang pembentukan perangkat daerah, memuat terkait perubahan nomenklatur pada dua OPD.

Masing-masing pada badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) yang akan diubah menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida).

Serta pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSP Naker) yang akan diubah menjadi DPMPTSP karena urusan naker rencana akan dimasukkan pada bagian unit kerja Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto.

Sebelumnya, Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto M. Gunawan mengungkapkan, tiga raperda tersebut masih belum dapat ditetapkan. Karena hasil dari pembahasan bersama masih harus diajukan ke Pemprov Jatim sebelum ditetapkan.

”Tiga raperda akan disetujui menjadi perda setelah memperoleh hasil fasilitasi Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),” paparnya.

Sehingga, hanya raperda tentang pajak dan retribusi daerah yang kemarin disetujui dewan untuk ditetapkan menjadi perda. Meski pun, ungkap Gunawan, semua fraksi di DPRD juga merestui untuk ditetapkan tiga raperda lainnya berdasarkan hasil pembahasan.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menambahkan, setelah raperda pajak daerah dan retribusi daerah diambil persetujuan oleh DPRD, selanjutnya eksekutif akan mengirimkan kepada Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Jatim guna proses evaluasi.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Agar, kata dia, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.

Mengingat, sesuai amanah pada Pasal 187 Huruf b Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perda tersebut sudah harus berlaku efektif selambat-lambatnya tanggal 5 Januari 2024.

”Bila tidak demikian, maka akan berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” tandas Ning Ita, sapaan akrab wali kota. Dwi

Berita Terbaru

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Seiring meningkatnya sejumlah komoditas pangan hingga bahan bakar transportasi, turut mempengaruhi pola kebiasaan masyarakat di…

Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Probolinggo Melonjak Hampir 2 Kali Lipat

Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Probolinggo Melonjak Hampir 2 Kali Lipat

Senin, 04 Mei 2026 15:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga, tak terkecuali komoditas pangan, salah satunya kenaikan harga yang…

Stok Menyusut Akibat PMK, Harga Sapi di Trenggalek Naik hingga Rp2 Jutaan Jelang Idul Adha

Stok Menyusut Akibat PMK, Harga Sapi di Trenggalek Naik hingga Rp2 Jutaan Jelang Idul Adha

Senin, 04 Mei 2026 15:21 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas masalah penyakit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam dua tahun terakhir, populasi ternak warga khususnya sapi mulai…

DPR RI Minta Bulog Perkuat Cadangan Pangan dan Bentuk Hotline Pengaduan Masyarakat

DPR RI Minta Bulog Perkuat Cadangan Pangan dan Bentuk Hotline Pengaduan Masyarakat

Senin, 04 Mei 2026 15:11 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono melakukan kunjungan ke gudang modern Distribution Center (DC) Perum Bulog di k…

Dishub Dorong Pemanfaatan Bus Sekolah, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar di Tulungagung

Dishub Dorong Pemanfaatan Bus Sekolah, Tekan Angka Kecelakaan Pelajar di Tulungagung

Senin, 04 Mei 2026 15:09 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mendorong optimalisasi layanan bus…

Resmikan MBC, Pemkot Surabaya Siap Bidik Penguatan Pendidikan Bertaraf Global

Resmikan MBC, Pemkot Surabaya Siap Bidik Penguatan Pendidikan Bertaraf Global

Senin, 04 Mei 2026 14:52 WIB

Senin, 04 Mei 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak penguatan model pendidikan berdaya saing global yang tetap berakar pada nilai lokal, Wali Kota Surabaya…