Mantan Istri Palsu Tanda Tangan Mantan Suami untuk Kuras Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Agu 2023 21:19 WIB

Mantan Istri Palsu Tanda Tangan Mantan Suami untuk Kuras Rp 500 Juta

i

FM Valentina, mantan istri dr Hardi Soesanto yang dipolisikan usai menguras uang Rp 500 juta dengan memalsu tanda tangan. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - FM Valentina diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank. Perbuatan wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut lalu dilaporkan ke polisi.

Hal ini diungkap kuasa hukum dr Hardi Soesanto, yang menyebut bahwa hilangnya uang di rekening kliennya itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

Baca Juga: Komplotan Pencurian Ban Serep Truk Diringkus

"Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp 500 jutaan," kata Lardi dalam keterangannya, di Polda, Selasa (29/8/2023)

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.

"Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicti) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.

"Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim)," ujarnya.

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan. "Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan," katanya.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan," beber Lardi.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

"Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka  supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini dan belum ditangkapnya tersangka Valentina yang sudah berstatus DPO belum merespon hingga berita ini dimuat. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU