Mantan Istri Palsu Tanda Tangan Mantan Suami untuk Kuras Rp 500 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FM Valentina, mantan istri dr Hardi Soesanto yang dipolisikan usai menguras uang Rp 500 juta dengan memalsu tanda tangan. SP/Budi Mulyono
FM Valentina, mantan istri dr Hardi Soesanto yang dipolisikan usai menguras uang Rp 500 juta dengan memalsu tanda tangan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - FM Valentina diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya, dr Hardi Soesanto, saat mengambil uang sebesar Rp500 juta di bank. Perbuatan wanita yang berprofesi sebagai pengacara tersebut lalu dilaporkan ke polisi.

Hal ini diungkap kuasa hukum dr Hardi Soesanto, yang menyebut bahwa hilangnya uang di rekening kliennya itu diketahui saat korban akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

"Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp 500 jutaan," kata Lardi dalam keterangannya, di Polda, Selasa (29/8/2023)

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil oleh mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor polisi.

"Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP," imbuhnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan bahwa karena tempat kejadian perkaranya (locus delicti) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus ini ke Polresta Malang.

"Sayangnya, oleh penyidik Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan pra peradilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim)," ujarnya.

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus ini. Akhirnya permohonan pra peradilan kembali diajukan. "Putusan dalam pra peradilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan," katanya.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus ini, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan," beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

"Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka  supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini dan belum ditangkapnya tersangka Valentina yang sudah berstatus DPO belum merespon hingga berita ini dimuat. bd/ham

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…