SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait standar kompetensi kelulusan bagi para mahasiswa. Dirinya membeberkan bahwa kebijakan skripsi akan dihapus.
Dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
"Semua tugas dan kewajiban yang berkaitan dengan penelitian harus dilakukan. Namun, hasil penelitian yang harus disajikan bukan dalam bentuk tulisan tebal lagi sebagaimana kebiasaan sebelumnya, akan dalam format artikel standar publikasi jurnal hingga bereputasi internasional," katanya.
“Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak. Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi,” kata Nadiem.
Sementara itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mendukung penuh keputusan tersebut yang berisi menggantikan skripsi dengan tugas akhir seperti salah satunya, berbentuk kegiatan kerja.
"Saya pikir ini sudah bagus kalau di kampus-kampus besar memang sudah banyak yang melakukan hal-hal demikian. Jadi saya pikir nggak ada masalah, tapi saya sih lebih cenderung lebih baik praktik kerja lalu membuat laporan dibandingkan dengan melakukan sebuah riset tertentu ya, yang tentunya itu kan sama dengan skripsi, metodologinya juga sama, semuanya sama," kata Andreas.
Sebab, kegiatan praktik kerja ini memiliki nilai yang sangat penting dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja yang semakin kompleks.
Kendati begitu Andreas bilang, jika mahasiswa S1 tidak diwajibkan lagi membuat skripsi sebagai syarat kelulusan, maka ia menyarankan agar mata kuliah yang terkait dengan bidang studi mahasiswa haruslah diperkuat. Hal ini untuk memastikan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang kuat tentang ilmu yang mereka pelajari.
"Jadi kalau kita mau ngikut (luar negeri) nggak ada skripsinya maka proses pembelajaran mata kuliahnya harus lebih rigour, harus lebih kuat, harus diikuti juga. Kan sekarang ini SKS kita asal-asalan aja. Mahasiswa tatap muka, pekerjaan ini, kemudian udah selesai. Nggak bisa seperti itu," ujar Andreas, Kamis (31/08/2023).
Kebijakan Penghapusan Skripsi Berlaku untuk Mahasiswa S1, S2 dan S3
Tak hanya untuk mahasiswa S1, Kemendikbudristek juga tidak lagi mewajibkan bagi mahasiswa S2 dan S3 menerbitkan tesis atau disertasi ke jurnal Internasional.
Menanggapi hal tersebut Andreas bilang jika mahasiswa tidak diwajibkan untuk menerbitkan jurnal maka meningkatkan risiko terjadinya tindakan plagiarisme.
Menurut Andreas, jurnal ilmiah adalah alat skrining yang kritis, yang memungkinkan terdeteksinya kecurangan atau pelanggaran etika dalam penelitian.
"Kalau ada jurnal suatu saat akan terkoreksi kalau misalnya terjadi sesuatu hal. Demikian juga misalnya untuk S3 kan sekarang ini yang sudah berjalan harus menerbitkan jurnal internasional dan di situ justru banyak kasus manipulasi data atau semacam plagiarisme itu kan sering muncul,” tuturnya.
“Kalau tidak melalui jurnal ilmiah kemungkinan manipulasi data itu akan lebih mudah tapi saya nggak tahu nanti ke depan skriningnya bagaimana yang diterapkan oleh Kemendikbud untuk hal-hal demikian," jelas Andreas.
Menurut Mendikbudristek, indikator penting kinerja utama perguruan tinggi adalah soal publikasi. Maka jurnal ilmiah bisa jadi solusi yang disesuaikan dengan tuntutan publikasi jurnal.
Sebagai informasi, aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube. jk-04/dsy
Editor : Desy Ayu