9 Perusahaan Kompak Gugat Waskita Perkara PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waskita Karya digugat 9 perusahaan terkiat PKPU
Waskita Karya digugat 9 perusahaan terkiat PKPU

i

Surabayapagi.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) digugat sembilan perusahaan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perusahaan penggugat Waskita Karya diantaranya, PT Mata Langit Nusantara, CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, PT Wahyu Graha Persada, CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama, PT Taraindo Energi Perkasa

Dari gugatan tersebut, tiga permohonan PKPU akan digelar pada Selasa 5 September 2023. Sedangkan tujuh permohonan akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 25 September 2023.  Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengakui sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang PKPU tersebut dari PN Jakarta Pusat

"Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perihal panggilan sidang PKPU yang akan dilaksanakan pada 5 September 2023," katanya, Kamis (31/08/2023).

Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan menolak permohonan PKPU kliennya terhadap Waskita Karya pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

Tiga sidang yang dijadwalkan pada hari tersebut, yakni satu perkara gugatan PKPU permintaan pelunasan utang Rp 323 Juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 Miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya.

Kedua, gugatan PKPU terkait pelunasan utang Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.

Ketiga, gugatan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada dan Rp 676 Juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Sedangkan perkara gugatan PKPU lainnya belum dijadwalkan PN Jakarta Pusat dan Waskita Karya belum mendapat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut. jk01/Acl

Berita Terbaru

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Menkeu Tegaskan untuk Bayar Utang

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:12 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait total utang pemerintah yang tercatat lebih dari Rp 10.000 triliun per…

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Ronaldo, Nikahi Pegawai Toko Ritel Gucci di Madrid

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesepakbola Christiano Ronaldo resmi menikahi kekasihnya Georgina Rodriguez setelah menjalin hubungan sejak 2016. Mereka mengumumkan…

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Polda Jatim Temukan Arisan Online Fiktif Capai Rp 71 miliar

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Siber Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan arisan online fiktif dengan perputaran uang mencapai Rp 71 miliar. Ada 140 orang…

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

PACAR RAKA JATIM TIO, MASIH NGUMPET

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Disbudpar Jatim bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disporapar Kota Surabaya menggelar rapat pembahasan pelanggaran kode etik Raka Wakil…

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Ke Hong Kong, Kini Bebas Visa

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di…

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Wakaf Produktif Masjid Istiqlal dikelola Manajer Investasi

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih membahas pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. OJK mendorong pengelolaan dana umat di…