9 Perusahaan Kompak Gugat Waskita Perkara PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waskita Karya digugat 9 perusahaan terkiat PKPU
Waskita Karya digugat 9 perusahaan terkiat PKPU

i

Surabayapagi.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) digugat sembilan perusahaan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perusahaan penggugat Waskita Karya diantaranya, PT Mata Langit Nusantara, CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, PT Wahyu Graha Persada, CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama, PT Taraindo Energi Perkasa

Dari gugatan tersebut, tiga permohonan PKPU akan digelar pada Selasa 5 September 2023. Sedangkan tujuh permohonan akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 25 September 2023.  Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengakui sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang PKPU tersebut dari PN Jakarta Pusat

"Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perihal panggilan sidang PKPU yang akan dilaksanakan pada 5 September 2023," katanya, Kamis (31/08/2023).

Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan menolak permohonan PKPU kliennya terhadap Waskita Karya pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

Tiga sidang yang dijadwalkan pada hari tersebut, yakni satu perkara gugatan PKPU permintaan pelunasan utang Rp 323 Juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 Miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya.

Kedua, gugatan PKPU terkait pelunasan utang Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.

Ketiga, gugatan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada dan Rp 676 Juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Sedangkan perkara gugatan PKPU lainnya belum dijadwalkan PN Jakarta Pusat dan Waskita Karya belum mendapat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut. jk01/Acl

Berita Terbaru

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Gubernur BI Destry, Janji Maksimalkan Jaringan Kantor Daerah

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Salah satu tugas utama Bank Indonesia (BI) adalah menjaga stabilitas nilai rupiah. Stabilitas nilai Rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu…

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Prabowo akan Bangun Kapal Ikan Modern 4.582 Unit

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah menyiapkan program modernisasi kapal ikan untuk mendorong nelayan memanfaatkan potensi ikan di laut lepas. Ditargetkan…

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team, Diusik

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kontrak Pertamina Lubricants dengan VR46 Racing Team telah dimulai sejak 2024 hingga akhir 2026. Meski tak pernah disebut angka pastinya,…

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Juli Lalu, 1,53 juta Turis ke Indonesia

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 1,53 juta turis asing yang berkunjung ke Indonesia sepanjang Juli 2026. Jumlah kunjungan wisman…

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

PENAHANAN PEMRED RADIT, PROYEK JENDERAL, DIRUNTUHKAN TAMTAMA

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:35 WIB

Kajari Surabaya dan Direskrimum Polda Jatim Yth,.. Dari temuan fakta-fakta dan surat pernyataan berisi pengakuan Erick Wowpor, tanggal 23 Januari 2026, saya…

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Iran Mulai Kurangi Pemakaian BBM

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Iran mengurangi pemakaian BBM. Seruan ini disampaikan Ketua Parlemen Iran pada hari Selasa (1/9) waktu setempat, seiring negara tersebut m…