9 Perusahaan Kompak Gugat Waskita Perkara PKPU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Agu 2023 14:32 WIB

9 Perusahaan Kompak Gugat Waskita Perkara PKPU

i

Waskita Karya digugat 9 perusahaan terkiat PKPU

Surabayapagi.com, Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) digugat sembilan perusahaan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perusahaan penggugat Waskita Karya diantaranya, PT Mata Langit Nusantara, CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, PT Wahyu Graha Persada, CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama, PT Taraindo Energi Perkasa

Baca Juga: Gibran Diuber Judicial Review

Dari gugatan tersebut, tiga permohonan PKPU akan digelar pada Selasa 5 September 2023. Sedangkan tujuh permohonan akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 25 September 2023.  Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, mengakui sudah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang PKPU tersebut dari PN Jakarta Pusat

"Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus perihal panggilan sidang PKPU yang akan dilaksanakan pada 5 September 2023," katanya, Kamis (31/08/2023).

Baca Juga: Nasib Pailit PT Meratus Line Ditentukan Pekan Depan

Sebelumnya, pengadilan telah memutuskan menolak permohonan PKPU kliennya terhadap Waskita Karya pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

Tiga sidang yang dijadwalkan pada hari tersebut, yakni satu perkara gugatan PKPU permintaan pelunasan utang Rp 323 Juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 Miliar dari CV Anugerah Pertiwi atas pekerjaan subkontraktor pada proyek milik Waskita Karya.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Meratus Line Bantah Tudingan Persekongkolan

Kedua, gugatan PKPU terkait pelunasan utang Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.

Ketiga, gugatan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada dan Rp 676 Juta dari CV Ferry Pratama Tunggal atas pekerjaan subkontraktor pada proyek Waskita Karya.
Sedangkan perkara gugatan PKPU lainnya belum dijadwalkan PN Jakarta Pusat dan Waskita Karya belum mendapat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut. jk01/Acl

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU