Pendamping Korban Hartani Desak Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Sep 2023 18:11 WIB

Pendamping Korban Hartani Desak Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

i

Sarkawi dan korban penganiayaan, Hartani di depan Kantor Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sarkawi, pendamping Korban penganiayaan terhadap Hartani warga asal Talango Kab. Sumenep meminta Polres Sumenep untuk menetapkan DPO terkait kasus pengancamannya.

Menurutnya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman itu atas nama HURI Dan YUS.”Kedua orang ini sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tersangka,” katanya, kemarin.

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

Selain itu, kata dia, Pihak polres sumenep, tidak bisa menetapkan ketiga terlapor dan menaikkan kasusnya ketahap Lidik atau tersangka, sehingga kasus penganiayaan terhadap Hartani yang di tangani penyidik Pidum diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi, setelah penyidik membuka kembali penyelidikan terhadap ke tiga terlapor yang sempat di hentikan penyelidikannya dengan mengacu pada kedua keterangan Saksi kunci yang diajukan oleh terlapor,"ujarnya .

Namun, kata Sarkawi, sejauh ini penyidik tidak bisa membuktikan apakah keterangan dari saksi kunci tersebut benar atau tidak.

“Hasil olah TKP yang dilakukan penyidik di rumah korban, penyidik hanya membuat janji yang terus molor untuk melakukan Pra Rekontruksi terhadap kedua saksi kunci,” ungkapnya.

Baca Juga: Tercatat Sejarah, SMAN I Arjasa Sumenep Peraih OSN Kabupaten Terbanyak Tahun 2024

Padahal, kata dia, surat pemberitahuan terhadap korban Hartani sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 lalu.

"Penyidik Pidum minta penundaan untuk melakukan saksi rekontruksi, dengan alasan kedua Saksi kunci tersebut membawa massa sebanyak satu mobil pick up," ujarnya.

Ironis sekali, kata Sarkawi, sekelas  penegak hukum, kok kalah dengan ancaman saksi kunci. “Seharusnya penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kilahnya.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

"Saya hanya ingin Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

 Sebab, kata Sarkawi, sebelum pelaku ditangkap, korban selalu merasakan trauma berkepanjangan

“Makanya, saya akan kawal terus masalah kasus penganiayaan terhadap korban Hartani, sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diberikan sangsi dengan seberat-beratnya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ar/ana

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU