Menaker Malah Urus Petisi Perlindungan Anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Jan 2023 20:23 WIB

Menaker Malah Urus Petisi Perlindungan Anak

Disaat Tokoh, Politisi dan Akademisi Berjuang  Uji Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

 

Baca Juga: Menaker Ungkap Tantangan Terbesar Sektor Ketenagakerjaan di 2023

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini peristiwa politik terbaru saat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ribut. Saat sejumlah tokoh, politisi, akademisi dan aktivis urus permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, malah Petisi Perlindungan Anak.

"Kalau soal itu saya nahan dulu deh, cukup deh saya ini lagi ngomongin petisi (perlindungan anak)," kata Ida di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Hari itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)menggelar acara Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak.

Dalam acara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ikut penandatanganan petisi di spanduk yang telah dibentangkan. Acara petisi ini juga dimeriahkan dengan kegiatan senam dan jalan sehat.

Penandatanganan Petisi Perlindungan Anak ini bersamaan dengan momentum hari tanpa kendaraan bermotor yang dihadiri kelompok ibu-ibu. Para ibu mengangkat sejumlah poster yang bertuliskan berbagai ajakan untuk menghentikan kekerasan pada anak.

Meski demikian, Menaker Ida masih mau komentari Perppu Ciptaker secara normatif. Ia menyebut Perppu Ciptaker sudah melalui proses tahapan panjang. Dia menyebut dalam proses sosialisasi, pihaknya melibatkan pengusaha hingga para serikat buruh.

"Sudah panjang, sudah melibatkan stakeholder semua. Sosialisasi serap aspirasi, kita mendengarkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh," ujarnya.

"Semuanya ada, dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia," sambungnya.

 

Sudah Bersifat mengikat

Ida menambahkan Perppu Ciptaker bersifat mengikat. Ida menyebut bila ada yang tidak sepakat bisa mengajukan mekanisme konstitusi.

Baca Juga: Uang Pesangon dalam Perppu Ciptaker Dikabarkan Dihapus, Menaker: Hoaks!

"Ini kan UU mengikat seluruh warga negara, Perppu akan oleh disetujui DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh," katanya.

"UU begitu, UU mengikat pada seluruh bangsa. Jika yang ada tidak ada, tidak bersepakat tentu ada mekanisme konstitusi yang tersedia," imbuhnya.

 

Enam Elemen

Sebelumnya, ada enam perwakilan elemen masyarakat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kami mendaftar Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengujian formil UU Ciptaker. Jadi UU Ciptaker ini bypass dengan perppu setelah MK memberikan putusan bahwa UU Ciptaker ini harus diperbaiki," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat ditemui wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Unsur masyarakat sipil yang membuat gugatan berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga advokat. Adapun para pemohon ialah Hasrul Buamona, dosen dan konsultan hukum kesehatan; serta Siti Badriyah, Koordinator Advokasi Migrant CARE.

Baca Juga: Hari Migran Internasional, Menaker: Momentum PMI Bangkit dari Pandemi

Kemudian, Harseto Setyadi Rajah, konsultan hukum para anak buah kapal; Jati Puji Santoso, selaku mantan ABK Migran; Syaloom Mega G Matitaputty, mahasiswa FH Usahid; serta Ananda Luthfia Ramadhani, mahasiswa FH Usahid.

 

Perppu adalah Pelecehan

Para penggugat sepakat Perppu Ciptaker merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan MK terkait UU Ciptaker yang semestinya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR.

"Ini uji formil karena pesannya cuma 2 dari saya. Pertama, jangan melecehkan MK. Jadi tindakan presiden keluarkan perppu itu bagi saya ada dua, pertama itu udah melecehkan MK, karena putusan MK itu final dan mengikat dan harusnya ditindaklanjuti dengan putusan MK," tegas Viktor.

Viktor pun menganggap penerbitan Perppu Ciptaker merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia mengaku khawatir tindakan ini menjadi kebiasaan bagi institusi pemerintahan. n jk/erk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU