Terkait Kasus Hartani, Polres Sumenep Kirimkan Surat Permohonan Bantuan DPO ke Kapolda Jawa Timur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah santer diberitakan, Persoalan yang menimpa Hartani, warga Dusun Gunung Malang desa poteran Talango Kab. Sumenep yang sempat viral di media terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sahuri dan Iyus warga setempat.

Hartani selaku korban meminta pendampingan kasusnya kepada Lembaga Brigade 571 Trisula macan Putih Korwil Madura, Sarkawi, untuk pendampingan perkara hukumnya.

Bersama Ketua Brigade 571 Korwil Madura, Hartani melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polres Sumenep, dan sempat dilakukan mediasi, namun korban tetap akan melanjutkan perkaranya sampai ke meja hukum.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Sarkawi pendamping korban, mengaku, pihaknya merasa terketuk hatinya untuk membantu korban karena memang layak dibantu. Sebab kata dia, orang yang tidak mengerti hukum akan melakukan semena-mena terhadap orang lain.

" Saya mendampingi korban dari awal sampai ada titik terang terhadap pelaku, tidak ada maksud lain, kecuali hanya mengingatkan bahwa Indonesia itu adalah Negara hukum, jadi siapapun yang bersalah pasti ada sanksi hukumnya"

Menurutnya, pelaku kejahatan harus segera ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan jahatnya. Tudingnya

" Persoalan yang menimpa Hartani, klain saya, Alhamdulillah, mendapat respon positif dari pihak Polres Sumenep, dengan adanya surat yang dikirim kepada klien saya yakni korban pada tanggal 12 September 2023"

Kata dia, Polres Sumenep, berkirim Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 12 dengan nomor B/ 549/ SP2HP/12/1X/ Satreskrim dilayangkan Polres Sumenep kepada Saudari Hartani atas  kasus penganiayaan dan pengancaman yang menimpa dirinya.

Adapun isi surat tersebut, kata dia, pihak Polres Sumenep, memberitahukan, bahwa pihak kepolisian sumenep sudah melakukan pengembangan penyidikan atas nama Huri dan Iyus. Jelasnya

" Saya selaku pendamping korban, akan terus mendampingi Korban, sampai menemukan penegakan hukum kepada kedua pelaku yang sudah menjadi DPO pihak kepolisian Sumenep"

Tentu kata Sarkawi, setelah ditetapkannya sebagai DPO kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya yang telah berani melawan hukum. Tegasnya

Sarkawi menjelaskan, isi surat yang dikirim pihak kepolisian terhadap pelapor hanya sebatas pemberitahuan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep.

Selain itu, ia juga menjelaskan, surat yang dikirim, pada tanggal 5 September 2023 pihak Polres Sumenep, telah menerbitkan DPO atas nama Sahuri als. Huri dengan nomor, DPO/31/IX/2023/ Satreskrim.

Kemudian pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023, Pihak polres Sumenep telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian DPO atas nama Huri dan Iyus ke Kapolda Jawa Timur

Tentu, kata Sarkawi, selaku pendamping korban, sangat mengapresiasi terhadap langkah Kapolres Sumenep dan penyidik Piter yang telah menetapkan kedua tersangka pengancaman atas nama Sahuri alias Huri dan Yus.

" Saya berharap, Kasus yang saya tangani ini cepat selesai, jadi penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku kejahatan harus mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya"

Makanya kata dia, Sebelum Pihak Kepolisian menangkap kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus warga Dusun Gunung Malang Desa poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep, korban tidak akan tenang, begitu pula saya sebagai pendamping korban. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…