Terkait Kasus Hartani, Polres Sumenep Kirimkan Surat Permohonan Bantuan DPO ke Kapolda Jawa Timur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah santer diberitakan, Persoalan yang menimpa Hartani, warga Dusun Gunung Malang desa poteran Talango Kab. Sumenep yang sempat viral di media terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sahuri dan Iyus warga setempat.

Hartani selaku korban meminta pendampingan kasusnya kepada Lembaga Brigade 571 Trisula macan Putih Korwil Madura, Sarkawi, untuk pendampingan perkara hukumnya.

Bersama Ketua Brigade 571 Korwil Madura, Hartani melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polres Sumenep, dan sempat dilakukan mediasi, namun korban tetap akan melanjutkan perkaranya sampai ke meja hukum.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Sarkawi pendamping korban, mengaku, pihaknya merasa terketuk hatinya untuk membantu korban karena memang layak dibantu. Sebab kata dia, orang yang tidak mengerti hukum akan melakukan semena-mena terhadap orang lain.

" Saya mendampingi korban dari awal sampai ada titik terang terhadap pelaku, tidak ada maksud lain, kecuali hanya mengingatkan bahwa Indonesia itu adalah Negara hukum, jadi siapapun yang bersalah pasti ada sanksi hukumnya"

Menurutnya, pelaku kejahatan harus segera ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan jahatnya. Tudingnya

" Persoalan yang menimpa Hartani, klain saya, Alhamdulillah, mendapat respon positif dari pihak Polres Sumenep, dengan adanya surat yang dikirim kepada klien saya yakni korban pada tanggal 12 September 2023"

Kata dia, Polres Sumenep, berkirim Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 12 dengan nomor B/ 549/ SP2HP/12/1X/ Satreskrim dilayangkan Polres Sumenep kepada Saudari Hartani atas  kasus penganiayaan dan pengancaman yang menimpa dirinya.

Adapun isi surat tersebut, kata dia, pihak Polres Sumenep, memberitahukan, bahwa pihak kepolisian sumenep sudah melakukan pengembangan penyidikan atas nama Huri dan Iyus. Jelasnya

" Saya selaku pendamping korban, akan terus mendampingi Korban, sampai menemukan penegakan hukum kepada kedua pelaku yang sudah menjadi DPO pihak kepolisian Sumenep"

Tentu kata Sarkawi, setelah ditetapkannya sebagai DPO kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya yang telah berani melawan hukum. Tegasnya

Sarkawi menjelaskan, isi surat yang dikirim pihak kepolisian terhadap pelapor hanya sebatas pemberitahuan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep.

Selain itu, ia juga menjelaskan, surat yang dikirim, pada tanggal 5 September 2023 pihak Polres Sumenep, telah menerbitkan DPO atas nama Sahuri als. Huri dengan nomor, DPO/31/IX/2023/ Satreskrim.

Kemudian pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023, Pihak polres Sumenep telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian DPO atas nama Huri dan Iyus ke Kapolda Jawa Timur

Tentu, kata Sarkawi, selaku pendamping korban, sangat mengapresiasi terhadap langkah Kapolres Sumenep dan penyidik Piter yang telah menetapkan kedua tersangka pengancaman atas nama Sahuri alias Huri dan Yus.

" Saya berharap, Kasus yang saya tangani ini cepat selesai, jadi penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku kejahatan harus mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya"

Makanya kata dia, Sebelum Pihak Kepolisian menangkap kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus warga Dusun Gunung Malang Desa poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep, korban tidak akan tenang, begitu pula saya sebagai pendamping korban. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…