Terkait Kasus Hartani, Polres Sumenep Kirimkan Surat Permohonan Bantuan DPO ke Kapolda Jawa Timur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman
Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah santer diberitakan, Persoalan yang menimpa Hartani, warga Dusun Gunung Malang desa poteran Talango Kab. Sumenep yang sempat viral di media terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sahuri dan Iyus warga setempat.

Hartani selaku korban meminta pendampingan kasusnya kepada Lembaga Brigade 571 Trisula macan Putih Korwil Madura, Sarkawi, untuk pendampingan perkara hukumnya.

Bersama Ketua Brigade 571 Korwil Madura, Hartani melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polres Sumenep, dan sempat dilakukan mediasi, namun korban tetap akan melanjutkan perkaranya sampai ke meja hukum.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Sarkawi pendamping korban, mengaku, pihaknya merasa terketuk hatinya untuk membantu korban karena memang layak dibantu. Sebab kata dia, orang yang tidak mengerti hukum akan melakukan semena-mena terhadap orang lain.

" Saya mendampingi korban dari awal sampai ada titik terang terhadap pelaku, tidak ada maksud lain, kecuali hanya mengingatkan bahwa Indonesia itu adalah Negara hukum, jadi siapapun yang bersalah pasti ada sanksi hukumnya"

Menurutnya, pelaku kejahatan harus segera ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan jahatnya. Tudingnya

" Persoalan yang menimpa Hartani, klain saya, Alhamdulillah, mendapat respon positif dari pihak Polres Sumenep, dengan adanya surat yang dikirim kepada klien saya yakni korban pada tanggal 12 September 2023"

Kata dia, Polres Sumenep, berkirim Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 12 dengan nomor B/ 549/ SP2HP/12/1X/ Satreskrim dilayangkan Polres Sumenep kepada Saudari Hartani atas  kasus penganiayaan dan pengancaman yang menimpa dirinya.

Adapun isi surat tersebut, kata dia, pihak Polres Sumenep, memberitahukan, bahwa pihak kepolisian sumenep sudah melakukan pengembangan penyidikan atas nama Huri dan Iyus. Jelasnya

" Saya selaku pendamping korban, akan terus mendampingi Korban, sampai menemukan penegakan hukum kepada kedua pelaku yang sudah menjadi DPO pihak kepolisian Sumenep"

Tentu kata Sarkawi, setelah ditetapkannya sebagai DPO kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya yang telah berani melawan hukum. Tegasnya

Sarkawi menjelaskan, isi surat yang dikirim pihak kepolisian terhadap pelapor hanya sebatas pemberitahuan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep.

Selain itu, ia juga menjelaskan, surat yang dikirim, pada tanggal 5 September 2023 pihak Polres Sumenep, telah menerbitkan DPO atas nama Sahuri als. Huri dengan nomor, DPO/31/IX/2023/ Satreskrim.

Kemudian pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023, Pihak polres Sumenep telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian DPO atas nama Huri dan Iyus ke Kapolda Jawa Timur

Tentu, kata Sarkawi, selaku pendamping korban, sangat mengapresiasi terhadap langkah Kapolres Sumenep dan penyidik Piter yang telah menetapkan kedua tersangka pengancaman atas nama Sahuri alias Huri dan Yus.

" Saya berharap, Kasus yang saya tangani ini cepat selesai, jadi penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku kejahatan harus mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya"

Makanya kata dia, Sebelum Pihak Kepolisian menangkap kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus warga Dusun Gunung Malang Desa poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep, korban tidak akan tenang, begitu pula saya sebagai pendamping korban. Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Kamis, bergerak datar 0 poin atau 0 persen menjadi Rp17.877 per dolar AS d…

PT Pertamina, Buka Internship 2026

PT Pertamina, Buka Internship 2026

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka akses bagi g…

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8).…