Terkait Kasus Hartani, Polres Sumenep Kirimkan Surat Permohonan Bantuan DPO ke Kapolda Jawa Timur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Sep 2023 16:13 WIB

Terkait Kasus Hartani, Polres Sumenep Kirimkan Surat Permohonan Bantuan DPO ke Kapolda Jawa Timur

i

Hartani, korban penganiayaan dan pengancaman, warga Dusun Gunung Malang Poteran Talango Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah santer diberitakan, Persoalan yang menimpa Hartani, warga Dusun Gunung Malang desa poteran Talango Kab. Sumenep yang sempat viral di media terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sahuri dan Iyus warga setempat.

Hartani selaku korban meminta pendampingan kasusnya kepada Lembaga Brigade 571 Trisula macan Putih Korwil Madura, Sarkawi, untuk pendampingan perkara hukumnya.

Baca Juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Bersama Ketua Brigade 571 Korwil Madura, Hartani melaporkan peristiwa yang terjadi ke Polres Sumenep, dan sempat dilakukan mediasi, namun korban tetap akan melanjutkan perkaranya sampai ke meja hukum.

Saat ditemui reporter Surabaya pagi, Sarkawi pendamping korban, mengaku, pihaknya merasa terketuk hatinya untuk membantu korban karena memang layak dibantu. Sebab kata dia, orang yang tidak mengerti hukum akan melakukan semena-mena terhadap orang lain.

" Saya mendampingi korban dari awal sampai ada titik terang terhadap pelaku, tidak ada maksud lain, kecuali hanya mengingatkan bahwa Indonesia itu adalah Negara hukum, jadi siapapun yang bersalah pasti ada sanksi hukumnya"

Menurutnya, pelaku kejahatan harus segera ditangkap dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan jahatnya. Tudingnya

" Persoalan yang menimpa Hartani, klain saya, Alhamdulillah, mendapat respon positif dari pihak Polres Sumenep, dengan adanya surat yang dikirim kepada klien saya yakni korban pada tanggal 12 September 2023"

Kata dia, Polres Sumenep, berkirim Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke 12 dengan nomor B/ 549/ SP2HP/12/1X/ Satreskrim dilayangkan Polres Sumenep kepada Saudari Hartani atas  kasus penganiayaan dan pengancaman yang menimpa dirinya.

Adapun isi surat tersebut, kata dia, pihak Polres Sumenep, memberitahukan, bahwa pihak kepolisian sumenep sudah melakukan pengembangan penyidikan atas nama Huri dan Iyus. Jelasnya

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

" Saya selaku pendamping korban, akan terus mendampingi Korban, sampai menemukan penegakan hukum kepada kedua pelaku yang sudah menjadi DPO pihak kepolisian Sumenep"

Tentu kata Sarkawi, setelah ditetapkannya sebagai DPO kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya yang telah berani melawan hukum. Tegasnya

Sarkawi menjelaskan, isi surat yang dikirim pihak kepolisian terhadap pelapor hanya sebatas pemberitahuan, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus yang telah dilaporkan ke Polres Sumenep.

Selain itu, ia juga menjelaskan, surat yang dikirim, pada tanggal 5 September 2023 pihak Polres Sumenep, telah menerbitkan DPO atas nama Sahuri als. Huri dengan nomor, DPO/31/IX/2023/ Satreskrim.

Baca Juga: Madura Body Contest Upaya Penggerak Sektor Pariwisata di Sumenep

Kemudian pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023, Pihak polres Sumenep telah mengirimkan permohonan bantuan pencarian DPO atas nama Huri dan Iyus ke Kapolda Jawa Timur

Tentu, kata Sarkawi, selaku pendamping korban, sangat mengapresiasi terhadap langkah Kapolres Sumenep dan penyidik Piter yang telah menetapkan kedua tersangka pengancaman atas nama Sahuri alias Huri dan Yus.

" Saya berharap, Kasus yang saya tangani ini cepat selesai, jadi penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan pelaku kejahatan harus mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya"

Makanya kata dia, Sebelum Pihak Kepolisian menangkap kedua pelaku atas nama Huri dan Iyus warga Dusun Gunung Malang Desa poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep, korban tidak akan tenang, begitu pula saya sebagai pendamping korban. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU