Disorot Dewan, Pungutan Guru Non-ASN di Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Adanya pungutan terhadap guru-guru non-ASN, membuat salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Fauzi, meradang. Bahkan, ia pun sampai melayangkan interupsi saat diselenggarakannya paripurna R-APBD Perubahan 2023, Rabu (13/9).

Dalam interupsinya, ia menyesalkan adanya pungutan terhadap guru-guru PAUD ataupun TK non-ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. Pungutan itu diklaim sebagai iuran untuk kegiatan organisasi.

Juru bicara Fraksi Gerindra ini mengatakan, ada potongan yang dibebankan kepada kalangan pegawai non-ASN itu. Besaran pungutan tersebut, berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Hasil temuan itu pun sudah disampaikannya melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna APBD Perubahan (P-APBD) tahun anggaran 2023. Namun, jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi yang dibacakan pada Rabu, 13 September 2023 kemarin dinilai kurang memuaskan bagi Fraksi Gerindra.

"Ada guru PAUD dan taman kanak-kanak yang gajinya hanya Rp 300 ribu setiap bulannya. Tapi, harus membayar iuran untuk organisasi yang besarannya Rp 100 hingga Rp 150 ribu," ungkapnya.

Ketua Komisi II ini menambahkan, iuran itu dipungut di bulan-bulan tertentu. Khususnya, ketika ada acara-acara yang melibatkan guru. Hal ini jelas membebani guru non-ASN tersebut.

Harusnya, kegiatan yang berkaitan dengan keguruan, bisa ditanggung pemerintah. "Kegiatan-kegiatan untuk guru-guru non-ASN itu, sebenarnya bagus. Dalam rangka pengembangan diri. Tapi, biayanya jangan dibebankan kepada guru. Kasihan, mereka kan gajinya sangat kecil. Kalau tidak ada anggaran, jangan dipaksa membuat kegiatan biar tidak membebankan guru," sambungnya.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan, Pemkab Pasuruan sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan guru dalam bentuk apapun. Selama kegiatan tersebut tidak ada anggaran dari APBD.

Namun, pihaknya tak bisa melarang. Jika kegiatan tersebut dilakukan oleh organisasi pendidikan. "Tetap kami perhatikan kritikan tersebut agar tidak membebani guru. Namun, yang perlu dicatat, pungutan berupa iuran tersebut dilakukan pihak organisasi,” jelas Irsyad.

“Kalau menyangkut organisasi, kami kan tidak bisa melarangnya. Sama seperti organisasi PWI maupun partai politik, ada pungutan ataupun ada iuran, kan bergantung organisasinya," jelas orang nomor satu di Pemkab Pasuruan itu. ris

Berita Terbaru

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui langkah pendataan, verifikasi lapangan, hingga penyusunan strategi penanganan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten…

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 9 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP.Kalfalris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK melantik dua jabatan di jajaran Polres…

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi peristiwa kebakaran di wilayah Blitar Raya terjadi, kali ini (Selasa 9 Juni 2026) dini hari tadi, terjadi di rumah milik  Joko …

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…