Disorot Dewan, Pungutan Guru Non-ASN di Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Adanya pungutan terhadap guru-guru non-ASN, membuat salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Fauzi, meradang. Bahkan, ia pun sampai melayangkan interupsi saat diselenggarakannya paripurna R-APBD Perubahan 2023, Rabu (13/9).

Dalam interupsinya, ia menyesalkan adanya pungutan terhadap guru-guru PAUD ataupun TK non-ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. Pungutan itu diklaim sebagai iuran untuk kegiatan organisasi.

Juru bicara Fraksi Gerindra ini mengatakan, ada potongan yang dibebankan kepada kalangan pegawai non-ASN itu. Besaran pungutan tersebut, berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Hasil temuan itu pun sudah disampaikannya melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna APBD Perubahan (P-APBD) tahun anggaran 2023. Namun, jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi yang dibacakan pada Rabu, 13 September 2023 kemarin dinilai kurang memuaskan bagi Fraksi Gerindra.

"Ada guru PAUD dan taman kanak-kanak yang gajinya hanya Rp 300 ribu setiap bulannya. Tapi, harus membayar iuran untuk organisasi yang besarannya Rp 100 hingga Rp 150 ribu," ungkapnya.

Ketua Komisi II ini menambahkan, iuran itu dipungut di bulan-bulan tertentu. Khususnya, ketika ada acara-acara yang melibatkan guru. Hal ini jelas membebani guru non-ASN tersebut.

Harusnya, kegiatan yang berkaitan dengan keguruan, bisa ditanggung pemerintah. "Kegiatan-kegiatan untuk guru-guru non-ASN itu, sebenarnya bagus. Dalam rangka pengembangan diri. Tapi, biayanya jangan dibebankan kepada guru. Kasihan, mereka kan gajinya sangat kecil. Kalau tidak ada anggaran, jangan dipaksa membuat kegiatan biar tidak membebankan guru," sambungnya.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan, Pemkab Pasuruan sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan guru dalam bentuk apapun. Selama kegiatan tersebut tidak ada anggaran dari APBD.

Namun, pihaknya tak bisa melarang. Jika kegiatan tersebut dilakukan oleh organisasi pendidikan. "Tetap kami perhatikan kritikan tersebut agar tidak membebani guru. Namun, yang perlu dicatat, pungutan berupa iuran tersebut dilakukan pihak organisasi,” jelas Irsyad.

“Kalau menyangkut organisasi, kami kan tidak bisa melarangnya. Sama seperti organisasi PWI maupun partai politik, ada pungutan ataupun ada iuran, kan bergantung organisasinya," jelas orang nomor satu di Pemkab Pasuruan itu. ris

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…