Disorot Dewan, Pungutan Guru Non-ASN di Kabupaten Pasuruan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Adanya pungutan terhadap guru-guru non-ASN, membuat salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Fauzi, meradang. Bahkan, ia pun sampai melayangkan interupsi saat diselenggarakannya paripurna R-APBD Perubahan 2023, Rabu (13/9).

Dalam interupsinya, ia menyesalkan adanya pungutan terhadap guru-guru PAUD ataupun TK non-ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. Pungutan itu diklaim sebagai iuran untuk kegiatan organisasi.

Juru bicara Fraksi Gerindra ini mengatakan, ada potongan yang dibebankan kepada kalangan pegawai non-ASN itu. Besaran pungutan tersebut, berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Hasil temuan itu pun sudah disampaikannya melalui pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna APBD Perubahan (P-APBD) tahun anggaran 2023. Namun, jawaban Bupati Pasuruan atas pandangan umum fraksi yang dibacakan pada Rabu, 13 September 2023 kemarin dinilai kurang memuaskan bagi Fraksi Gerindra.

"Ada guru PAUD dan taman kanak-kanak yang gajinya hanya Rp 300 ribu setiap bulannya. Tapi, harus membayar iuran untuk organisasi yang besarannya Rp 100 hingga Rp 150 ribu," ungkapnya.

Ketua Komisi II ini menambahkan, iuran itu dipungut di bulan-bulan tertentu. Khususnya, ketika ada acara-acara yang melibatkan guru. Hal ini jelas membebani guru non-ASN tersebut.

Harusnya, kegiatan yang berkaitan dengan keguruan, bisa ditanggung pemerintah. "Kegiatan-kegiatan untuk guru-guru non-ASN itu, sebenarnya bagus. Dalam rangka pengembangan diri. Tapi, biayanya jangan dibebankan kepada guru. Kasihan, mereka kan gajinya sangat kecil. Kalau tidak ada anggaran, jangan dipaksa membuat kegiatan biar tidak membebankan guru," sambungnya.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menegaskan, Pemkab Pasuruan sudah menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan guru dalam bentuk apapun. Selama kegiatan tersebut tidak ada anggaran dari APBD.

Namun, pihaknya tak bisa melarang. Jika kegiatan tersebut dilakukan oleh organisasi pendidikan. "Tetap kami perhatikan kritikan tersebut agar tidak membebani guru. Namun, yang perlu dicatat, pungutan berupa iuran tersebut dilakukan pihak organisasi,” jelas Irsyad.

“Kalau menyangkut organisasi, kami kan tidak bisa melarangnya. Sama seperti organisasi PWI maupun partai politik, ada pungutan ataupun ada iuran, kan bergantung organisasinya," jelas orang nomor satu di Pemkab Pasuruan itu. ris

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…