Bisnis Narkoba, Cengkeram Kapolda Sampai Selegram

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Sep 2023 20:55 WIB

Bisnis Narkoba, Cengkeram Kapolda Sampai Selegram

i

Raditya M. Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sudah ada dua selebgram terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Pertama selegram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma (APS). Ia dijuluki Ratu Narkoba Palembang.

Menyusul selebgram asal Makassar, Nur Utami. Wanita cantik ini jadi tersangka baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama alias Miming. Masya Allah

Baca Juga: KH Marzuki, Diduga Kandidat Rival Pragmatisnya Khofifah

Fredy Pratama disebut oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, gembong narkoba terbesar di Indonesia. Sampai kini, Fredy Pratama alias Miming masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Fredy Pratama sendiri memiliki segudang nama samaran di perangkat komunikasinya.

Total barang sitaan dari bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Cassanova berupa 10,2 ton sabu .Ini disita selama periode 2020-2023.

Tak hanya berhasil menggagalkan peredaran narkoba, Polri juga membongkar pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama. Polri juga menyita aset-aset Fredy Pratama senilai total Rp 273 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi preseden baik bagi penindakan tindak pidana narkotika, tetapi juga memberikan efek jera karena bandar narkoba dimiskinkan.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama adalah sindikat narkoba terbesar di Indonesia. Kami mengapresiasi kerja keras jajaran dan terima kasih atas kolaborasi lintas instansi dan negara dalam menangani perkara ini," kata Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Mengapa narkoba banyak beredar di Indonesia?

Bangsa Indonesia belum sepenuhnya pulih dari krisis mult dimensi (diantaranya sosial, ekonomi, dan politik). Disamping itu bisnis narkoba memberikan keuntungan yang menjanjikan. Situasi seperti ini membuat posisi Indonesia rawan penyalahgunaan narkoba.

 

***

 

BNN bersama Polri telah berhasil mengungkapkan 7.060 kasus narkoba di Jawa Timur. Ini sepanjang tahun 2022. Kemudian Sumatra Utara menyusul di urutan kedua sebagai provinsi dengan kasus narkoba terbanyak pada 2022. Disana berhasil diungkap sebanyak 4.883 kasus .

BNN menyebut

masyarakat masih banyak menjadi pengguna. BNN menyebut masa maraknya peredaran narkoba di Indonesia dimulai sejak diatas tahun 1990. Sebelumnya, Indonesia masih menjadi negara transit. Zaman itu, masyarakat belum tergiur dengan barang itu.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), harga sabu yang ditemukan di pasaran Indonesia, saat ini paling murah sebesar Rp700.000 per gram atau Rp700 juta per kg. Sedangkan, harga sabu termahal mencapai Rp3,5 juta per gram atau Rp3,5 miliar per kg. Mengapa pengedar narkoba masih belum takut dan makin giat?

Padahal, oang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)). Dan jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

Lalu berapa tahun hukuman bagi kurir sabu?

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati. Kemudian untuk denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Menurut BNN angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta pengguna, 70% di antaranya adalah masyarakat dalam usia produktif, yakni 16-65 tahun.

Sabu-sabu atau metafetamin merupakan obat stimulan yang memiliki efek adiktif yang tinggi. Zat ini sebenarnya dilegalkan oleh lembaga pengawas obat-obatan Amerika, untuk membuat obat terapeutik yang biasa diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas.

Artinya, narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan. Efekbya dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.

Lalu berapa lama narkoba di dalam tubuh manusia?

Ganja akan bertahan 7-30 hari dalam urin dan 5 hari-2 minggu dalam darah. Methafetamine akan bertahan 3-6 hari dalam urin dan 2-3 hari dalam darah. Morfin akan bertahan 2-3 hari dalam urin dan 6-8 jam dalam darah. Alkohol akan bertahan 3-5 hari dalam urine dan 10-12 jam dalam darah.

 

***

 

Penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa karena tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak. Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.

Orang yang sedang sakau akibat narkoba jenis sabu biasanya akan mengalami gejala emosional. Misal, Nafsu makan meninggi. Depresi (umumnya kebal terhadap pengobatan terkait). Mood swing (mudah marah, perilaku berbahaya). Kesulitan berkonsentrasi. Ngidam sabu. Paranoid. Psikosis (cenderung skizofrenia). Halusinasi.

Baca Juga: Jokowi-Mega, Hanya Relasi Politik

Seseorang yang menggunakan narkoba cenderung terlihat sangat lelah dan memiliki kondisi fisik yang kurang prima lantaran ia tidak dapat tidur selama berhari-hari. Dan juga mereka memiliki emosi yang kurang stabil, sehingga sering memicu keributan.

Bahkan sabu mampu dengan cepat meningkatkan level dopamin alami otak, sehingga tubuh penggunanya akan membutuhkan sabu kembali untuk mendapatkan efek level dopamin yang sama. Efek methamfetamin pada dopamin inilah yang membuat pengguna sabu menjadi kecanduan

Pada penelitian lainnya, para ahli menemukan bahwa penggunaan sabu mengaktifkan area otak yang dikenal dengan sistem limbik. Sistem ini turut berperan pada pengaturan perilaku seksual. Lebih lanjut, pada studi terkini pada manusia, ditemukan bahwa sabu memang meningkatkan gairah seks.

Termasuk kesehatan seksual pada wanita misalnya ganguan menstruasi, berkurangnya kesuburan dan lainnya.

Lalu bagaimana maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja? BNN menyebut ada beberapa faktor pendukung, diantaranya yaitu rasa penasaran yang tinggi atau pun trend dan lingkungan pertemanan.

Apalagi, efek sabu dapat meningkatkan gairah seksual. Awas! Penggunaan jangka panjang berpotensi merusak kesehatan seksual.

Contoh, selebgram asal Palembang APS yang terlibat dalam jaringan Fredy, semula menggunakan untuk meningkatkan gairah seksual.

Tapi dari pengembangan APS juga menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya yakni K.

Sementara khusus untuk tersangka K, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan usai divonis bersalah dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.

Sama dengan selebgram asal Makassar, Nur Utami. Ia kini malah jadi tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama. Nur Utami diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya, S alias Saru.

Nur Utami, malah jadi pengendali untuk peredaran barang narkotika jenis sabu untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Ia menyelundupkan berapa sabu bervariasi. Kadang 5 kilo, kadang 10 kilo, dan terus menerus. Kadang seminggu dua kali, kadang seminggu tiga kali, jadi fluktuasi tergantung dari permintaan para jaringan yang ada di Sulawesi.

Juga menyasar empat wanita cantik di Sintang, Kalimantan Barat. Mereka adalah YYN, RY, NWA, dan AN yang ditangkap dengan total barang bukti 102 butir pil ekstasi.

Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Kini empat wanita cantik pengedar ekstasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka dan pacarnya menjalani hidup bersama sebagai pasangan kumpul kebo, BS (19). Dan perempuan cantik ini mengaku membantu pacarnya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pacar perempuan tamatan SMA ini adalah seorang pengedar narkoba.

Dia (BS) tahu dan mengerti kalau pacarnya yang berinisal DA jualan narkoba. Sudah tiga bulan mereka tinggal sekamar

Di kamar kosnya, ditemukan dua paket sabu-sabu di dalam kotak bedak. Sabu-sabu tersebut dijual dalam dua kemasan yakni, paket kecil dijual Rp 500 ribu dan paket besar Rp 900 ribu.

Kepada polisi, mereka mengaku mendapat keuntungan antara Rp20.000 hingga Rp650.000 dari bisnis terlarang itu.

Di antara sekian banyak barang bukti yang disita polisi dari para tersangka, ada tembakau gorila yang belum terdaftar sebagai psikotropika atau narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Efek penggunanya bisa sampai 10 kali lipat daripada efek ganja. Ini lebih berbahaya tetapi karena belum masuk dalam daftar psikotropika atau narkotika maka pelakunya hanya dikenakan wajib lapor dan diupayakan rehabilitasi kepada dua pengguna tembakau gorila.

Dalam bisnis narkoba ada Irjen Teddy Minahasa yang dikenal sebagai anggota Polri yang bergelimang harta.

Teddy Minahasa memiliki kekayaan mencapai Rp 29,97 miliar. Ini menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.

Juga ada Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat. Ia ditangkap di sebuah apartemen dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat 101 gram. Ini menambah daftar polisi yang terlibat bisnis narkoba.

Jelas, tujuan berbisnis adalah mendapat laba. Ternyata, bisnis narkoba dibandingkan dengan yang lain, bisnis ini labanya fantastis.

Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba pada 2016 mengaku, bisa menjual sebutir pil ekstasi hingga 300 ribu rupiah yang dibelinya seharga 5 ribu rupiah. Keuntungannya mencapai 6.000 persen. Luar biasa!

Ada penelitian, pelajar dan mahasiswa yang merokok cenderung akan melakukan penyalahgunaan narkoba. Ini, karena merokok merupakan jembatan menuju penyalahgunaan narkoba. Hai orang tua arahkan anak remaja jangan merokok. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU