SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Terkait penyegelan sekolah SMKN I Kalianget yang dilakukan oleh oknum atau ahli waris sekalipun adalah pekerjaan yang konyol dan biadab. Kata kuasa hukum pemkab Sumenep, H. Muhammad, Siddik, SH, MH,
Menurutnya, Kepentingan umum itu dilindungi oleh negara, jadi, tidak boleh melakukan penyegelan sepihak tanpa melibatkan aparatur negara, jika tanahnya bermasalah, ayo selesaikan secara hukum dan ketentuan yang berlaku, jangan mengorbankan pendidikan anak bangsa. Tegasnya
" Pekerjaan konyol dan biadab, tidak tahu aturan itu sangat melukai institusi, apalagi mengganggu ketertiban proses belajar di lingkungan sekolah, ini sudah melawan hukum negara"
Menyikapi persoalan tersebut, saya harus angkat bicara, sebab, penyegelan yang dilakukan pada saat hari libur yakni hari Minggu tanggal 17 September 2023, kemudian, aktivitas belajar mengajar di sekolah terganggu, sejak hari, Senin, 18 September 2023 sampai hari ini.
" Saya sudah melakukan proses hukum ke pengadilan negeri, berikut kepada pihak kepolisian dan seluruh aparatur sipil terkait, untuk membuka kembali sekolah SMKN I Kalianget"
Ia meminta, kepada aparatur pemerintah di Kab. Sumenep, untuk membuka segel atas sekolah SMKN I Kalianget, ini masalah pendidikan anak bangsa, mereka harus belajar. Tudingnya
Bahkan, kata Siddik, pihaknya tidak gentar melawan siapapun, apalagi menyangkut persoalan umum dan dunia pendidikan lagi, makanya saya mengambil langkah untuk mengajukan PK perkara ke pengadilan Negeri Sumenep.
" Jadi, saya sudah lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, bahwa langkah yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penyegelan sekolah SMKN I kalianget itu cacat hukum"
Makanya, kata dia, sesegera mungkin saya sendiri yang akan membuka segel pintu masuk SMKN I Kalianget, saya tidak tega membiarkan anak bangsa lepas dari pendidikan hanya karena keegoan dari pihak terkait.
" Ayo, selesaikan dengan baik, duduk bareng, selesaikan masalahnya dengan baik, jangan mengorbankan pendidikan anak-anak, mereka masih berproses menuju dewasa, jangan patahkan semangat belajar mereka"
Siddik, berharap, agar penyegelan SMKN I Kalianget itu dibuka kembali, Bahkan pihaknya meminta, hari ini, tanggal 21 September 2023 segel itu harus dibuka, jika tidak, kata dia, pihaknya bersama pemerintah dan pihak kepolisian yang akan membukanya.
Selain itu, Siddik juga berpesan kepada Wali siswa untuk tidak panik atas peristiwa yang terjadi di SMKN I Kalianget, tetap optimis untuk menyekolahkan putra-putrinya pada lembaga pendidikan di SMKN I Kalianget.
" Saya bersama pemerintah Kab. Sumenep, akan tetap berupaya untuk mewujudkan impian belajar terhadap putra-putrinya di lembaga pendidikan khususnya di SMKN I kalianget"
Bahkan, sambungnya, sesegera mungkin semuanya akan selesai, dan berjalan dengan lancar. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham