Tragedi Kecelakaan Maut, Mobil Pikap Tabrak Rombongan Karnaval di Malang: Sopir Dianggap Lalai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku, sopir pikap yang dianggap lalai hingga menabrak rombongan karnaval di Malang. SP/ MLG
Pihak kepolisian saat mengamankan pelaku, sopir pikap yang dianggap lalai hingga menabrak rombongan karnaval di Malang. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebuah mobil pikap menabrak rombongan acara karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sopir pikap tidak memperhatikan kondisi kendaraannya, sehingga kecelakaan maut tersebut tak bisa dihindari.

"Saat itu kendaraan sedang mati dan masuk gigi satu. Setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan, otomatis kendaraannya melaju ke depan," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita.

Selain faktor kelalaian, kondisi jalan gelap juga ikut menjadi pemicu. Sebab di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga kecelakaan pada pukul 22.00 WIB Minggu malam (24/09/2023) akhirnya terjadi. 

Sementara itu, hingga Selasa (26/09/2023) pagi, tiga korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara tiga lainnya sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan. 

Agnis juga menambahkan, polisi tidak mendapatkan pemberitahuan diadakannya karnaval yang digelar pemerintah desa tersebut.

Sebagai informasi, acara karnaval yang digelar itu merupakan serangkaian kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) proklamasi kemerdekaan.

Menurut data kepolisian, ada 18 peserta karnaval, sementara mobil pikap yang menabrak peserta itu merupakan rombongan peserta nomor 12. Mayoritas peserta nomor urut 12 itu masih satu lingkungan di RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Pakis.

Satu orang dinyatakan meninggal dunia atas nama Renita Sintia Sari (14), warga RT 4 RW 1 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan peserta lain atas nama Rilla Dwi Oktarisa mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumber Sentosa, Tumpang. 

Sedangkan dari tujuh peserta yang menjadi korban, dua diantaranya merupakan bocah balita. Keduanya yakni Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4) keduanya warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.  Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Selain itu tiga orang juga dievakuasi ke RSSA Malang, yakni Andry Hermawan (22) warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Fita Sri Handayani (31) warga Danau Paniai Dalam I C7 E-12 RT RW 09 Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Fatma Hikmawati (23) warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Pakis. Satu korban dilarikan ke RS Sumber Sentosa Tumpang atas nama Rilla Dwi Oktarisa (24). Enam dari tujuh korban merupakan warga Dusun Kedungboto RT 04 RW 04 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kini sopir pikap, tersangka kecelakaan maut bernama Ustadi (63) warga Kedungrejo dianggap lalai dan dijerat Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.  mlg-02/dsy

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…