Gempur Rokok Ilegal Terus Disosialisasikan, Kali Ini Melalui Pertunjukkan Wayang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Okt 2023 16:15 WIB

Gempur Rokok Ilegal Terus Disosialisasikan, Kali Ini Melalui Pertunjukkan Wayang

i

Kepala Satpol PP saat memberikan sosialisasi melalui video kepada masyarakat. SP/MUHAJIRIN 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Upaya pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, terus melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal yang beredar tanpa cukai, dengan istilah 'Gempur Rokok Ilegal', melalui berbagai cara, salah satunya melalui gelaran seni budaya pertunjukan wayang kulit.

Sosialisasi dengan pertunjukan wayang kulit ini seperti disampaikan oleh Kepala Satpol PP Jarwito pada Minggu (1/10/2023), untuk mempermudah cara pemerintah memberikan informasi pemahaman akan pentingnya seputar pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal, melalui pertunjukan wayang kulit.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Sosialisasi gempur rokok ilegal ini digelar di Lapangan Gajah Mada, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Lamongan pada Jum'at malam (29/9/2023), dan kehadiran massa yang datang ke pagelaran wayang, menjadi langkah preventif Pemkab Lamongan untuk yang mengajak masyarakat bersama-sama memberantas dan gempur rokok ilegal di Lamongan, dengan mengenali ciri-ciri produk rokok ilegal. 

“Apabila nanti para pedagang ada yang memproduksi rokok ilegal yang sudah di diperjualbelikan ke toko-toko, mari kita sosialisasikan, beritahu, dan ingatkan. Dan apabila masih tetap memperjual belikan silahkan dilaporkan karena ini sudah melanggar hukum," ajak Jarwito dalam sambutanya. 

Meski demikian, kalau ada masyarakat yang memanfaatkan hasil tembakau di klinting sendiri, dan untuk diri sendiri, itu tidak apa-apa. "Tapi kalau itu diedarkan di diperjualbelikan itu termasuk ilegal dan dapat terjerat kasus hukum,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

Untuk memperkuat sosialisasi yang dibalut melalui kesenian tersebut, menghadirkan berbagai pakar di bidangnya mulai dari Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono untuk membagikan informasi terkait cukai rokok serta ciri-ciri rokok ilegal, serta sosialisasi terkait hukum pidana menggunakan dan menjual rokok ilegal yang disampaikan oleh Ahmad Reza Indrawan Bidang Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan.

Sementara itu, dalam sosialisasi kali ini Pemerintah Kabupaten Lamongan bagikan dana bagi hasil - cukai hasil tembakau (DBH-CHT) tahun 2023 berupa motor roda 3 untuk petani tembakau Kecamatan Modo.

Bantuan sarana prasarana yang dibagikan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Pagelaran Wayang tersebut, diperuntukkan bagi para petani tembakau melalui 6 (enam) kelompok tani di 5 desa di Kecamatan Modo, diantaranya yakni, Desa Mojorejo, kelompok tani Murah Pangan (1 kendaraan) dan kelompok tani Sido Maju Sidolegi (1 kendaraan).

Baca Juga: Bocah di Lamongan Tewas Tenggelam di Telaga

Selanjutnya Desa Kedungrejo, kelompok tani Margon Utomo Dopok (1 kendaraan); Desa Kacangan, kelompok tani Tani Asli Keplak (1 kendaraan); Desa Kedungpengaron, kelompok tani Tani Mulyo Banjaringas (1 kendaraan); Desa Sidodowo, kelompok tani Margo Utomo Tutup (1 kendaraan).

Di tahun 2023 total ada 30 unit motor roda tiga yang dihibahkan ke-8 kecamatan di Kabupaten Lamongan, kecamatan-kecamatan tersebut yakni Kecamatan Sambeng, Modo, Bluluk, Mantup, Sukorame, Sugio, Kedungpring, dan Ngimbang. Upaya pembagian hasil DBH-CHT tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Lamongan dalam meningkatkan kualitas bahan baku industri hasil tembakau di Lamongan. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU