Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 02 Okt 2023 15:49 WIB

Serikat Buruh Lakukan Aksi Demo Untuk Mendukung Pembatalan UU Cipta Kerja

i

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demo di Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional bila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU Cipta Kerja. Adapun aksi demo dilakukan pada Senin (2/10) hari ini di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Kalau hasilnya memang MK membatalkan UU Cipta Kerja, maka kita akan terima dengan senang hati, dengan sukacita. Tapi kalau MK tetap memaksakan kehendak pemerintah bersama MK dalam keputusannya mengesahkan atau menyatakan konstitusional, maka kami akan tetap melakukan perlawanan dalam bentuk aksi-aksi dan dalam bentuk mogok nasional," kata Ketua Exsco Banten Partai Buruh Tukimin.

Baca Juga: Puan Diejek BEM UI, Baleg DPR Ngebela

Tukimin juga menambahkan bahwa akan dilakukan pelumpuhan pabrik jika UU Ciptaker tidak dibatalkan.

"Kita akan melumpuhkan mesin-mesin pabrik, kita akan melumpuhkan pabrik-pabrik, dan kita akan keluar dari tempat kita bekerja untuk duduk bersama tidak melakukan kegiatan secara nasional," tambahnya.

Ia menyatakan pihaknya, yakni Partai Buruh terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan dari FSPMI, serta serikat buruh lainnya tidak akan menggeruduk gedung MK. Mereka akan tetap menunggu hasil putusan MK di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Baca Juga: DPR Gegabah Sahkan Perppu Cipta Kerja

Adapun ia mengatakan pihaknya akan sangat kecewa apabila MK bersama pemerintah menyatakan UU Ciptaker konstitusional.

"Itu adalah keputusan yang membuat kami kecewa, karena pemerintah bersama MK sudah menunjukkan kesemena-menaan mereka terhadap pekerja. Maka, kami walaupun kecewa, dengan berat hati.. Kami pasti kembali, kami akan mengatur kekuatan kami di bawah untuk bagaimana kami secepatnya melakukan mogok nasional secara serentak di seluruh Indonesia."

Baca Juga: Buruh hingga Jurnalis Demo Tolak Perppu Ciptaker, Dianggap Perpu Tipu-tipu

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partai buruh dan elemen organisasi serikat buruh, petani dan kelas pekerja lainnya, meminta MK membatalkan atau mencabut omnibus law UU Ciptaker.

"Dengan kata lain, karena ini uji formil dinyatakan inkonstitusional tanpa kata-kata bersalah. Berarti tidak berlaku di seluruh Indonesia terhadap isu UU cipta kerja. Bilamana hakim MK hari ini memberikan keputusan tidak sesuai harapan para buruh, maka kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkan UU cipta kerja," tegas Said pada konferensi pers Partai Buruh hari ini. Ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU