Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Digugat Atas Penipuan Real Estate di New York

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, New York - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dituduh mengambil lebih dari US$ 100 juta dari penipuan terkait dengan aset-aset real estate-nya.

Dilansir melalui Reuters, pada Selasa (3/10/2023), Jaksa Agung New York Letitia James menggugat Trump secara perdata. Adapun James menuntut denda setidaknya sebesar US$ 250 juta, serta larangan permanen terhadap Trump dan kedua putranya dalam menjalankan bisnis di New York, larangan juga dijatuhkan kepada perusahaan Trump Organization dalam bentuk larangan komersial real estate selama lima tahun.

Kasus tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Arthur Engoron, Trump dituduh menggelembungkan nilai aset dan kekayaan bersihnya dari tahun 2011 hingga 2021 untuk mendapatkan pinjaman bank yang menguntungkan dan premi asuransi yang lebih rendah. 

Sebagai Jaksa Agung New York, James mengatakan Trump telah menggelembungkan asetnya, termasuk apartemen penthouse Trump Tower di Manhattan, properti Mar-a-Lago di Florida, berbagai gedung perkantoran dan klub golf, serta kekayaannya sendiri. dikritik karena meningkatkan jumlahnya sebesar $2,2 miliar. Dolar membengkak.

"Ini bukan bisnis seperti biasa, dan ini bukan cara pihak-pihak berpengalaman berurusan satu sama lain. Ini bukanlah kejahatan tanpa korban," sebut Kevin Wallace selaku pengacara yang mewakili Kantor Jaksa Agung New York dalam sidang perdata ini.

Pengacara Trump Christopher Kise dalam tanggapannya menegaskan bahwa keuangan Trump sepenuhnya legal.

"Dia menghasilkan banyak uang karena menjadi benar dalam investasi real estate. Tidak ada niat untuk menipu, tidak ada tindakan ilegal, tidak ada gagal bayar, tidak ada pelanggaran, tidak ada ketergantungan pada bank, tidak ada keuntungan yang tidak ada adil, dan tidak ada korban," sebutnya.

Namun James menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan kasusnya dalam persidangan.

"Hukum itu kuat sekaligus rapuh. Tidak peduli berapa banyak uang yang Anda miliki, tidak ada seorangpun yang kebal hukum," tegasnya.

Persidangan kasus ini pun akan meninjau enam klaim tambahan, termasuk pemalsuan catatan bisnis, penipuan dan konspirasi asuransi, serta membahas seberapa besar denda yang harus dibayarkan oleh para tergugat. ac

Tag :

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…