Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Digugat Atas Penipuan Real Estate di New York

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Okt 2023 14:06 WIB

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Digugat Atas Penipuan Real Estate di New York

i

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

 

SURABAYAPAGI.COM, New York - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dituduh mengambil lebih dari US$ 100 juta dari penipuan terkait dengan aset-aset real estate-nya.

Baca Juga: Kompori Ricuhnya Pilpres AS, Twitter Bungkam Donald Trump

Dilansir melalui Reuters, pada Selasa (3/10/2023), Jaksa Agung New York Letitia James menggugat Trump secara perdata. Adapun James menuntut denda setidaknya sebesar US$ 250 juta, serta larangan permanen terhadap Trump dan kedua putranya dalam menjalankan bisnis di New York, larangan juga dijatuhkan kepada perusahaan Trump Organization dalam bentuk larangan komersial real estate selama lima tahun.

Kasus tersebut, yang dipimpin oleh Hakim Arthur Engoron, Trump dituduh menggelembungkan nilai aset dan kekayaan bersihnya dari tahun 2011 hingga 2021 untuk mendapatkan pinjaman bank yang menguntungkan dan premi asuransi yang lebih rendah. 

Sebagai Jaksa Agung New York, James mengatakan Trump telah menggelembungkan asetnya, termasuk apartemen penthouse Trump Tower di Manhattan, properti Mar-a-Lago di Florida, berbagai gedung perkantoran dan klub golf, serta kekayaannya sendiri. dikritik karena meningkatkan jumlahnya sebesar $2,2 miliar. Dolar membengkak.

"Ini bukan bisnis seperti biasa, dan ini bukan cara pihak-pihak berpengalaman berurusan satu sama lain. Ini bukanlah kejahatan tanpa korban," sebut Kevin Wallace selaku pengacara yang mewakili Kantor Jaksa Agung New York dalam sidang perdata ini.

Baca Juga: Trump Dituding Berkudeta, Gedung Capitol Chaos Ricuh

Pengacara Trump Christopher Kise dalam tanggapannya menegaskan bahwa keuangan Trump sepenuhnya legal.

"Dia menghasilkan banyak uang karena menjadi benar dalam investasi real estate. Tidak ada niat untuk menipu, tidak ada tindakan ilegal, tidak ada gagal bayar, tidak ada pelanggaran, tidak ada ketergantungan pada bank, tidak ada keuntungan yang tidak ada adil, dan tidak ada korban," sebutnya.

Namun James menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan kasusnya dalam persidangan.

Baca Juga: Kasus Pajak dan Pelecehan Seks Trump akan Dibuka Biden-Harris

"Hukum itu kuat sekaligus rapuh. Tidak peduli berapa banyak uang yang Anda miliki, tidak ada seorangpun yang kebal hukum," tegasnya.

Persidangan kasus ini pun akan meninjau enam klaim tambahan, termasuk pemalsuan catatan bisnis, penipuan dan konspirasi asuransi, serta membahas seberapa besar denda yang harus dibayarkan oleh para tergugat. ac

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU