Divonis 3,5 Tahun Penjara, Susanto Dokter Otodidak Gadungan Merengek Minta Keringanan Lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Susanto, yang mengikuti sidang vonis putusan secara daring. SP/Budi Mulyono
Ekspresi Susanto, yang mengikuti sidang vonis putusan secara daring. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Susanto, dokter otodidak gadungan, yang mengelabui rumah sakit sekelas RS PHC Surabaya, Rabu (4/10/2023) kemarin menjalani sidang vonis putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meski tidak hadir fisik, Susanto menjalani sidang secara daring. Saat hakim memvonis hukuman 3 tahun 6 bulan, Susanto merengek minta keringanan lagi.

Hal ini terlihat dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani mengatakan ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan atau vonis. Menurutnya, unsur pidana yang dilakukan Susanto telah terpenuhi.

"Setelah mendengar dan mengetahui, kami bermusyawarah. Menimbang bahwa, setelah mendengar saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, serta nota pembelaan terdakwa secara tertulis dan menyampaikan agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya karena masih mempunyai keluarga, istri, dan anak," kata Tongani saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Tongani menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo juga telah menghadirkan sejumlah saksi yang merugi akibat ulah Susanto. Diantaranya Dr. Anggi Yurikno, Dadik Dwi Irianto, Ikawati, dan Eko Sulistiawan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah.

Menurutnya, Susanto juga telah mengakui pernah dihukum di Tenggarong Kaltim. Bahkan, tidak mengenal saksi Anggi Yurikno.

Terlebih, Susanto telah mengikuti tes, verifikasi dan wawancara oleh dokter dari PHC Surabaya. Kemudian dinyatakan lulus dan dipekerjakan di PHC Surabaya dengan melakukan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) di Cepu, Jateng.

"Menimbang bahwa, wawancara dengan dokter di PHC Surabaya dan dinyatakan lulus, lalu menjadikan hasilnya sebagai rekomendasi, kemudian ditempatkan di Cepu, Jateng. Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan menggunakan identitas palsu dan CV berisi sertifikat yang diambil dari website. Kemudian dibuatkan PKWT dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi PHC Surabaya sebesar Rp 260 juta," ujarnya.

Lantas, Tongani menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan pada Susanto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," tuturnya, lalu mengetuk palu sidang di meja hijaunya.

Meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan, namun Susanto tetap merasa berat dengan hukuman yang diterimanya. Ia kembali merengek meminta hakim agar meringankan vonisnya. Ia juga meminta waktu untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.

"Mohon keringanan hukuman lagi Yang Mulia," kata Susanto, sambil memelas.

Tongani mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo. Sebelumnya, ia dituntut maksimal selama 4 tahun penjara.

"Sudah dikabulkan ya permintaannya terkait keringanan hukumannya, dari tuntutan 4 tahun menjadi 3 tahun 6 bulan. Tapi meski begitu, terdakwa bisa mengajukan banding. Karena belum inkracht, terdakwa punya waktu pikir-pikir, menerima, atau banding selama 7 hari. Apabila tidak menjawab, maka dinyatakan menerima putusannya," ujar Tongani.

Susanto kemudian meminta waktu untuk menjawab. Setidaknya, akan disampaikan pada pekan depan. "Pikir-pikir Yang Mulia," imbuh Susanto.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo menyampaikan hal serupa. Ia akan pikir-pikir dengan putusan hakim yang menuntut Susanto bui selama 3 tahun 6 bulan itu. "Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," tandasnya.

Sebelumnya, Susanto yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar dengan ijazah palsu, namun ia menggunakan data-data dan ijazah milik dr Anggi Yurikno.

Data tersebut hanya discan ulang dan foto asli diganti dengan fotonya. Susanto pun lolos dalam seleksi dokter hingga bekerja sebagai dokter di klinik OHIH selama 2 tahun. Selain menjadi dokter di klinik, ia juga pernah menjadi kepala puskesmas.

Ia menjadi dokter gadungan, belajar otodidak dari YouTube. Susanto mempelajari istilah-istilah kesehatan hingga kedokteran secara dasar dari media sosial itu. bd/ham/rmc

Berita Terbaru

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:52 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 13:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 10:41 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…