Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, Diminta Advokat untuk Melakukan Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman
Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep,  H. Muhammad Siddik, SH, MH, tuding Gubernur Jawa Timur melawan hukum.

Kepada Surabaya Pagi, Siddik selaku kuasa dari Alan Tjiptarahardja, SH, menjelaskan, jika perkara hukum atas tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur itu sudah jelas dimenangkan oleh Klain saya.

Dan putusan itu sudah dibacakan, oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, artinya, perkara tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur itu secara sah milik klien saya. Tegasnya

Menurut Siddik, setelah melewati perkara hukum sampai dikeluarkannya surat oleh Pengadilan negeri Surabaya dengan putusan pengadilan nomor : 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Itu sudah membuktikan bahwa putusan perkara sudah dimenangkan.

Apalagi, diteruskan dengan Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby.  Dan diteruskan dengan Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017, dengan berdasarkan surat putusan itu, saya bersama dengan tim advokasi mendesak agar Gubernur JawaTimur mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan tanah milik warga. Tegasnya

" Desakan secara formal lewat surat kelembagaan saya, sudah dikirim ke Gubernur Jatim,  berharap ada kesepakatan sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Surabaya"

Namun ini menjadi hal yang lucu, pada saat putusan pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan putusan kemudian dilawan oleh Gubernur Jawa Timur, padahal semestinya pada saat putusan itu dibacakan semua pihak harus patuh kepada keputusan pengadilan.

" Ini menjadi lucu, ketika Gubernur Jawa Timur melawan putusan pengadilan Surabaya, yang sudah jelas dibacakan dan dilakukan proses hukum yang panjang sampai kepada ditetapkannya surat putusan.

Jadi, kata Siddik, Seharusnya pengadilan Negeri Surabaya yang sudah memutuskan apalagi dibacakan oleh pengadilan negeri, maka semua pihak wajib menerima atas putusan tersebut.

Kata dia, perkara hukum itu melalui proses panjang, jadi tidak serta merta melakukan perlawanan hukum seperti yang dikirim oleh pemerintah dengan surat melawan hukum. Ini benar-benar lucu Gubernur Jatim.

Sesuatu yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya, malah ditantang untuk di lawan,  jadi kita lawan, karena kita memang sudah memiliki putusan pengadilan dan dimenangkan oleh klain saya.

" Saya sudah berniat baik, Gubernur diminta untuk menganggarkan ganti rugi, karena gedung yang dibangun rusunawa itu dibangun diatas tanah milik klain saya, dan sudah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya"

Jika niat baik saya dilakukan perlawanan secara hukum oleh Gubernur Jatim, maka tim saya akan lakukan somasi sesuai dengan surat keputusan pengadilan Negeri Surabaya, Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…