Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, Diminta Advokat untuk Melakukan Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman
Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep,  H. Muhammad Siddik, SH, MH, tuding Gubernur Jawa Timur melawan hukum.

Kepada Surabaya Pagi, Siddik selaku kuasa dari Alan Tjiptarahardja, SH, menjelaskan, jika perkara hukum atas tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur itu sudah jelas dimenangkan oleh Klain saya.

Dan putusan itu sudah dibacakan, oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, artinya, perkara tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur itu secara sah milik klien saya. Tegasnya

Menurut Siddik, setelah melewati perkara hukum sampai dikeluarkannya surat oleh Pengadilan negeri Surabaya dengan putusan pengadilan nomor : 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Itu sudah membuktikan bahwa putusan perkara sudah dimenangkan.

Apalagi, diteruskan dengan Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby.  Dan diteruskan dengan Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017, dengan berdasarkan surat putusan itu, saya bersama dengan tim advokasi mendesak agar Gubernur JawaTimur mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan tanah milik warga. Tegasnya

" Desakan secara formal lewat surat kelembagaan saya, sudah dikirim ke Gubernur Jatim,  berharap ada kesepakatan sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Surabaya"

Namun ini menjadi hal yang lucu, pada saat putusan pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan putusan kemudian dilawan oleh Gubernur Jawa Timur, padahal semestinya pada saat putusan itu dibacakan semua pihak harus patuh kepada keputusan pengadilan.

" Ini menjadi lucu, ketika Gubernur Jawa Timur melawan putusan pengadilan Surabaya, yang sudah jelas dibacakan dan dilakukan proses hukum yang panjang sampai kepada ditetapkannya surat putusan.

Jadi, kata Siddik, Seharusnya pengadilan Negeri Surabaya yang sudah memutuskan apalagi dibacakan oleh pengadilan negeri, maka semua pihak wajib menerima atas putusan tersebut.

Kata dia, perkara hukum itu melalui proses panjang, jadi tidak serta merta melakukan perlawanan hukum seperti yang dikirim oleh pemerintah dengan surat melawan hukum. Ini benar-benar lucu Gubernur Jatim.

Sesuatu yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya, malah ditantang untuk di lawan,  jadi kita lawan, karena kita memang sudah memiliki putusan pengadilan dan dimenangkan oleh klain saya.

" Saya sudah berniat baik, Gubernur diminta untuk menganggarkan ganti rugi, karena gedung yang dibangun rusunawa itu dibangun diatas tanah milik klain saya, dan sudah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya"

Jika niat baik saya dilakukan perlawanan secara hukum oleh Gubernur Jatim, maka tim saya akan lakukan somasi sesuai dengan surat keputusan pengadilan Negeri Surabaya, Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Puluhan Massa Desak Kejari Kota Kediri Usut Dugaan Jual Beli Kios dan Mangkraknya Alun-Alun

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Kota Kediri menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari)…

'Police Goes To School' Terus Digalakan Polres Blitar Bertema Hindari Kekerasan Bullying

'Police Goes To School' Terus Digalakan Polres Blitar Bertema Hindari Kekerasan Bullying

Senin, 28 Sep 2026 16:05 WIB

Senin, 28 Sep 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Setiap hari Senin Polisi Masuk Sekolah "Police Goes To School, dalam Kegiatan mengikuti Upacara Bendera di setiap sekolah, baik di…

HUT Ke-81, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kualitas Layanan Transportasi Aman dan Nyaman

HUT Ke-81, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kualitas Layanan Transportasi Aman dan Nyaman

Senin, 28 Sep 2026 16:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 pada Senen 28 September 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus …

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Kegiatan Donasi Melibatkan Hewan di Tempat Wisata

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Kegiatan Donasi Melibatkan Hewan di Tempat Wisata

Senin, 28 Sep 2026 14:51 WIB

Senin, 28 Sep 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral kondisi kucing donasi yang lemas dan tampak tidur terus kini menjadi sorotan. Menindaklanjuti kejadian…

Perkuat Karakter Kemanusiaan, Pemkot Surabaya Bakal Wajibkan Ekstrakurikuler PMR di SD-SMP

Perkuat Karakter Kemanusiaan, Pemkot Surabaya Bakal Wajibkan Ekstrakurikuler PMR di SD-SMP

Senin, 28 Sep 2026 13:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam memperkuat karakter kemanusiaan generasi muda sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah…

Tahun Depan, Pemkot Wacana Samakan Pakaian Batik dan Olahraga Sekolah Negeri

Tahun Depan, Pemkot Wacana Samakan Pakaian Batik dan Olahraga Sekolah Negeri

Senin, 28 Sep 2026 13:53 WIB

Senin, 28 Sep 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mulai tahun depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyamakan pakaian batik dan olahraga untuk siswa SD dan SMP negeri.…