Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, Diminta Advokat untuk Melakukan Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman
Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep,  H. Muhammad Siddik, SH, MH, tuding Gubernur Jawa Timur melawan hukum.

Kepada Surabaya Pagi, Siddik selaku kuasa dari Alan Tjiptarahardja, SH, menjelaskan, jika perkara hukum atas tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur itu sudah jelas dimenangkan oleh Klain saya.

Dan putusan itu sudah dibacakan, oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, artinya, perkara tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur itu secara sah milik klien saya. Tegasnya

Menurut Siddik, setelah melewati perkara hukum sampai dikeluarkannya surat oleh Pengadilan negeri Surabaya dengan putusan pengadilan nomor : 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Itu sudah membuktikan bahwa putusan perkara sudah dimenangkan.

Apalagi, diteruskan dengan Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby.  Dan diteruskan dengan Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017, dengan berdasarkan surat putusan itu, saya bersama dengan tim advokasi mendesak agar Gubernur JawaTimur mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan tanah milik warga. Tegasnya

" Desakan secara formal lewat surat kelembagaan saya, sudah dikirim ke Gubernur Jatim,  berharap ada kesepakatan sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Surabaya"

Namun ini menjadi hal yang lucu, pada saat putusan pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan putusan kemudian dilawan oleh Gubernur Jawa Timur, padahal semestinya pada saat putusan itu dibacakan semua pihak harus patuh kepada keputusan pengadilan.

" Ini menjadi lucu, ketika Gubernur Jawa Timur melawan putusan pengadilan Surabaya, yang sudah jelas dibacakan dan dilakukan proses hukum yang panjang sampai kepada ditetapkannya surat putusan.

Jadi, kata Siddik, Seharusnya pengadilan Negeri Surabaya yang sudah memutuskan apalagi dibacakan oleh pengadilan negeri, maka semua pihak wajib menerima atas putusan tersebut.

Kata dia, perkara hukum itu melalui proses panjang, jadi tidak serta merta melakukan perlawanan hukum seperti yang dikirim oleh pemerintah dengan surat melawan hukum. Ini benar-benar lucu Gubernur Jatim.

Sesuatu yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya, malah ditantang untuk di lawan,  jadi kita lawan, karena kita memang sudah memiliki putusan pengadilan dan dimenangkan oleh klain saya.

" Saya sudah berniat baik, Gubernur diminta untuk menganggarkan ganti rugi, karena gedung yang dibangun rusunawa itu dibangun diatas tanah milik klain saya, dan sudah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya"

Jika niat baik saya dilakukan perlawanan secara hukum oleh Gubernur Jatim, maka tim saya akan lakukan somasi sesuai dengan surat keputusan pengadilan Negeri Surabaya, Pungkasnya. AR

Berita Terbaru

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…