Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, Diminta Advokat untuk Melakukan Hukum Lanjutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Okt 2023 18:20 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah, Diminta Advokat untuk Melakukan Hukum Lanjutan

i

Muhammad Siddik, SH,  saat ditemui reporter Surabaya pagi di kantornya, Jalan Trunojoyo 282 Gedungan Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara asal Sumenep,  H. Muhammad Siddik, SH, MH, tuding Gubernur Jawa Timur melawan hukum.

Kepada Surabaya Pagi, Siddik selaku kuasa dari Alan Tjiptarahardja, SH, menjelaskan, jika perkara hukum atas tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh Pemerintah Jawa Timur itu sudah jelas dimenangkan oleh Klain saya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

Dan putusan itu sudah dibacakan, oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya, artinya, perkara tanah yang dibangun Gedung Rusunawa oleh pemerintah Jawa Timur itu secara sah milik klien saya. Tegasnya

Menurut Siddik, setelah melewati perkara hukum sampai dikeluarkannya surat oleh Pengadilan negeri Surabaya dengan putusan pengadilan nomor : 62/Eks/2021/PN, sby. Jo. Nomor 682/Pdt.G/2014/PN Sby. Itu sudah membuktikan bahwa putusan perkara sudah dimenangkan.

Apalagi, diteruskan dengan Jo. Nomor 144/ PDT/ 2016/ PT. Sby.  Dan diteruskan dengan Jo. Nomor 2741 K/Pdt/ 2017, dengan berdasarkan surat putusan itu, saya bersama dengan tim advokasi mendesak agar Gubernur JawaTimur mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan tanah milik warga. Tegasnya

" Desakan secara formal lewat surat kelembagaan saya, sudah dikirim ke Gubernur Jatim,  berharap ada kesepakatan sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Surabaya"

Namun ini menjadi hal yang lucu, pada saat putusan pengadilan Negeri Surabaya yang mengeluarkan putusan kemudian dilawan oleh Gubernur Jawa Timur, padahal semestinya pada saat putusan itu dibacakan semua pihak harus patuh kepada keputusan pengadilan.

Baca Juga: Madura Body Contest Upaya Penggerak Sektor Pariwisata di Sumenep

" Ini menjadi lucu, ketika Gubernur Jawa Timur melawan putusan pengadilan Surabaya, yang sudah jelas dibacakan dan dilakukan proses hukum yang panjang sampai kepada ditetapkannya surat putusan.

Jadi, kata Siddik, Seharusnya pengadilan Negeri Surabaya yang sudah memutuskan apalagi dibacakan oleh pengadilan negeri, maka semua pihak wajib menerima atas putusan tersebut.

Kata dia, perkara hukum itu melalui proses panjang, jadi tidak serta merta melakukan perlawanan hukum seperti yang dikirim oleh pemerintah dengan surat melawan hukum. Ini benar-benar lucu Gubernur Jatim.

Baca Juga: Penerbangan Perintis Sumenep-Jember Ramai Pasca Lebaran

Sesuatu yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh pengadilan Negeri Surabaya, malah ditantang untuk di lawan,  jadi kita lawan, karena kita memang sudah memiliki putusan pengadilan dan dimenangkan oleh klain saya.

" Saya sudah berniat baik, Gubernur diminta untuk menganggarkan ganti rugi, karena gedung yang dibangun rusunawa itu dibangun diatas tanah milik klain saya, dan sudah dikeluarkan penetapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya"

Jika niat baik saya dilakukan perlawanan secara hukum oleh Gubernur Jatim, maka tim saya akan lakukan somasi sesuai dengan surat keputusan pengadilan Negeri Surabaya, Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU