Bupati Ikfina Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pohjejer

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Okt 2023 15:05 WIB

Bupati Ikfina Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pohjejer

i

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Satpol PP saat melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pohjejer. SP/ DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan Satpol PP melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Pohjejer, Kecamatan Gondang pada Rabu (11/10/2023).

Tujuh toko pengecer maupun distributor rokok di pasar terbesar se Kecamatan Gondang tersebut dilakukan pengecekan pita cukai resmi sejak pukul 08.00 WIB. Hasilnya tidak ditemukan produk rokok ilegal yang diperjualbelikan secara bebas.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

"Alhamdulillah semuanya dalam kondisi baik tidak ditemukan rokok dengan pita cukai ilegal, atau yang salah peruntukannya, atau yang palsu, semuanya berpita cukai legal," ujar Ikfina usai melakukan pengecekan ke lapangan.

Namun, Ikfina tetap melakukan sosialisasi antisipasi peredaran dan ciri-ciri rokok ilegal hingga berpita cukai palsu didampingi Kasatpol Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq.

Stiker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal dengan berisi informasi cukai berpita legal dan ilegal, serta ancaman pidananya ditempelkan di dinding toko yang berada di ruang terbuka. Agar bisa mengedukasi masyarakat secara langsung saat membacanya.

"Ada tujuh titik dan langsung kita cek toko-toko, sebagian tadi kelihatan distributor rokok dan memberikan edukasi rokok dengan pita cukai ilegal maupun legal," imbuh pemimpin perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini.

Ikfina berharap dengan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke toko-toko dan distributor secara langsung ini bisa menghasilkan komunikasi dua arah. Sehingga, peredaran rokok ilegal maupun pita cukai palsu di Pasar Pohjejer ke depan bisa terantisipasi.

Baca Juga: Usai Sholat Ied, Bupati Ikfina Serahkan Hibah Renovasi Masjid Rahmat Jatirejo

"Tadi kita interaksi dengan tujuh pedagang, tapi kita berharap ada efek imbas dari pedagang-pedagang sekitar titik melakukan pengecekkan dan informasi. Dan mereka juga tahu paham untuk menjaga pasar agar tidak terjadi peredaran rokok ilegal," ucapnya.

Sebab, lanjut Ikfina, pedagang kini mulai sadar dan memahami betul kerugian rokok tak bercukai ataupun yang bercukai palsu. Meski harus dilakukan sosialisasi dua arah agar tujuan informasi tersampaikan. 

"Paham tapi masih minimalis. Taunya legal ada pita cukai, kalau ilegal gak ada pita cukai. Rata-rata belum tau kalau ada pita cukai palsu dan asli," pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menerangkan, bahwa kegiatan ini merupakan dukungan Bea Cukai kepada Pemkab Mojokerto untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengedarkan serta menjual rokok ilegal.

Baca Juga: Angin Kencang Landa Mojokerto, 2 Orang Alami Luka Berat Tertimpa Pohon

Ini bagian dari kerjasama bea cukai dan pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum. Jadi, DBHCHT kembali ke pemda..

"Selain di bidang gakum, yakni untuk kesejahteraan masyarakat. Seperti untuk pembangunan Puskesmas atau faskes dan mungkin juga bisa seperti pembagian BLT," ujarnya. 

Masih kata Gatot, ada pasal pidana dan pasal denda bagi yang melanggar UU Cukai. Namun, untuk level pengecer dan distributor tentunya tidak sama. 

"Tentu perlakuannya beda. Yang terpenting adalah bagaimana menjaga mereka untuk tidak tergiur mengedarkan rokok ilegal. Ada pasalnya, yakni Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tegasnya. Dwi/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU